MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Belajar dari Pemogokan Buruh PT Freeport Indonesia

Pemogokan mulai menghebat pada 15 September dilakukan dengan memasang tenda dan memblokade jalur di Check Point 1 Mile 28 dan Mile 27 serta Terminal Gorong-gorong PT FI. Di media massa, Polri mengatakan bahwa mereka mengedepankan pendekatan persuasi dan negosiasi terhadap pemogok. Di Freeport, aparat kepolisian membubarkan, membongkar paksa dan menembaki pemogok. Penembakan menewaskan dua orang buruh kontrak pada 10 Oktober. (Foto: Sindonews.com/Reuters)

 
DELAPAN RIBU orang berjalan kaki di pagi buta. Menapaki batu berkerikil, terjal serta menghadang hawa dingin pegunungan. Tidak mengenal jabatan dan status kerja, semuanya berduyun, bergembira, dan berdiri sejajar. Mereka menuju Kota Kuala Kencana-Timika, di mana rekan-rekan mereka telah menunggu. Sepanjang perjalanan 13 orang pingsan. Beberapa orang lainnya mengalami cedera kaki. Ternyata ada yang belum beristirahat setelah bekerja shift malam. Bahkan, ada yang belum mengisi perut. Sehari-hari mereka mengolah batuan tambang dari perut bumi menjadi emas, tembaga dan perak. Hasilnya dijual untuk berbagai keperluan ke seluruh penjuru dunia dengan harga internasional. Sesampainya ditujuan disambut mobil Baracuda milik Brimob. Dari pegunungan ke kota jaraknya kurang lebih 60 kilometer. Sulit dinalar jika tidak memiliki alasan dan niat yang kuat. Ya, mereka adalah buruh di Pegunungan Grasberg dan Erstberg atau PT Freeport Indonesia (PT FI), anak  usaha Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (FCX). Senin 4 Juli 2011 mereka menyatakan tidak mau bekerja. Pemogokannya membuat geger kalangan pejabat Papua dan pejabat di Jakarta. Kegigihannya membuat decak kagum aktivis buruh di luar Papua.
Sebenarnya, rencana pemogokan telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang. Tapi tidak digubris, bahkan dihalang-halangi. Buktinya, transportasi yang diminta untuk mengangkut buruh tidak disediakan. Transportasi yang biasa tersedia pun tiba-tiba tidak beroperasi. Malah disodorkan 340 personel bersenjata lengkap dari Polres Mimika, 40 personel anggota Brimob Detasemen B Polda Papua lengkap dengan mobil Baracuda. Polres berkilah bahwa itu bukan mogok tapi unjuk rasa. Unjuk rasa tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, markas komando militer dan obyek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. PT FI adalah obyek vital nasional.
Sebagai obyek vital nasional PT FI diamankan oleh 700 orang personel polisi, lebih dari 1000 orang satuan pengamanan (satpam). Serta, pengamanan dari TNI (Kostrad Yonif 752, Patimura, dan Kopassus) dan dari Satuan Brimobda Irja, Batalyon B yang berjaga di second tier pertambangan dan kawasan hutan. Wajar jika pemaknaan obyek vital nasional dan pengamanan tersebut berlebihan, apalagi sekadar menghadapi pendemo yang menuntut berunding. Aliran dana untuk Pori/TNI selama 1998-2004, menurut The New York Times sebesar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar. Jumlah uang makan aparat keamanan selama 2001-2010, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sebesar 79,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 711 miliar. Maret 2012, perusahaan pun menyewa 27 tenaga keamanan asing untuk mengamankan transportasi logistik lewat jalur darat. Kabarnya, ada tuntutan untuk mengurangi jumlah aparat negara. Mungkin keamanan lokal terlalu mahal dan kerap berperan sebagai pendulang tambang di luar kontrol manajemen.
Pemogokan dipicu oleh penolakan perundingan oleh manajemen. Manajemen berkilah bahwa terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Pimpinan Unit Kerja Serikat Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK KEP KSPSI) antara pimpinan yang ditunjuk oleh organisasi daerah yakni pengurus pengganti antarwaktu (PAW) dan pengurus hasil Musyawarah Unit Kerja (Musnik). Anehnya, selain menolak berunding, manajemen pun memecat sepihak pengurus hasil Musnik. Mereka adalah Sudiro (Ketua Umum), Albar Sabang (Sekretaris), Karolus Kameubun (Bendahara Umum), Virgo H. Solossa (Ketua Bidang Organisasi), Supardiyanto (Bendahara-1) dan  Juli Parorrongan (Ketua Bidang Kesejahteraan). Meski belum ada putusan pengadilan tentang status PHK tersebut, upah mereka dihentikan. Peristiwa tersebut disusul oleh dirumahkannya enambelas buruh lainnya. Akhirnya, perundingan yang seyogyanya memperjuangkan kepentingan buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013 diwarnai oleh perbuatan melawan hukum oleh manajemen. Misalnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 melarang pemecatan sepihak, apalagi kepada pengurus yang menjalankan mandat anggotanya untuk berunding. Undang-Undang Kebebasan Berserikat Nomor 21 Tahun 2000 pun melarang perusahaan mencampuri urusan internal organisasi. Namun, pihak perusahaan seolah mengangkangi hukum. Wajar jika para buruh menggunakan haknya untuk mogok kerja. “Kami terus dipojokkan oleh pihak kepolisian untuk tetap dalam rambu-rambu. Sedangkan pihak perusahaan dibiarkan melakukan pelanggaran hukum,” kata Virgo Salossa.
Hampir satu semester protes itu berlangsung. Akhirnya, 14 Desember lalu, “Manajemen sepakat untuk meningkatkan upah dasar sebesar 24 persen pada tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua,” kata perwakilan PT FI. Perusahaan pun berjanji akan memberikan peningkatan manfaat, seperti tunjangan perumahan, bantuan pendidikan, dan tabungan pensiun. Per Februari 2012, Presiden Direktur PT FI Armando Muhler diganti oleh Rozik B. Soetjipto. Soetjipto adalah mantan Direktur Jenderal Pertambangan periode 1998-1999, kemudian menjadi Menteri Pekerjaan Umum, pada masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999-2000 dan komisaris PT FI pada 2000. Entah apa maksud pergantian ini. Pastinya, Soetjipto adalah orang lama, yang sama-sama menikmati kekayaan dari bumi Papua tanpa memedulikan kondisi kerja buruh.
Pada dasarnya, hasil kesepakatan di atas masih jauh dari tuntutan buruh dan cenderung merugikan kalangan buruh, terutama yang berada di bawah manajemen perusahaan-perusahaan subkontrak. Kesepakatan yang akan dituangkan dalam PKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kepada buruh yang berada di subkontrak. Di Freeport, kasus ini menegaskan bahwa buruh-buruh outsourcing  dalam kondisi rentan. Bukan sekadar hubungan kerjanya yang kabur. Pemaknaan terhadap “kerja” pun kian tidak pasti. Para pengurus organisasi pun menyadari bahwa kesepakatan tersebut dilakukan karena alasan-alasan kondisional. “Kalau menyangkut angka, itu belum!” jelas Ketua Bidang Organisasi PUK FSP KEP SPSI PTFI, Virgo Solossa. Meskipun pemogokan di bumi Amungsa sempat membuat PT FI lumpuh, di mana perusahaan mengumumkan kondisi force majeure,  kalangan buruh tampak tidak berdaya menghadapi tekanan-tekanan yang terus-menerus menimpa mereka.
Untuk itu, kita akan melihat faktor-faktor apa yang turut melemahkan pemogokan buruh? Pelajaran apa yang dapat dipetik dari pemogokan buruh Freeport?
Tahun ini, metode aksi diwarnai oleh mogok kerja di berbagai sektor industri dan jasa. Bukan hanya di depan perusahaan, para buruh pun mendatangi kantor-kantor pemerintahan dan rumah pemilik perusahaan. Pemogokan pun di lakukan di kawasan industri, memblokir jalan menuju kawasan industri, menduduki kantor pemerintah hingga menduduki perusahaan. Aksi-aksi mogok terjadi di Aceh, Papua, Kalimantan, dan Pulau Jawa. Hampir seluruh pekerja-upahan dari tingkat juru parkir, buruh pabrik, dokter rumah sakit hingga awak kapal maskapai penerbangan, melakukan mogok kerja. Aksi-aksi tersebut beriringan dengan menaiknya peringkat surat hutang Indonesia (investment grade), dan krisis profitabilitas pemilik kapital dunia. Di sektor energi dan pertambangan, pemogokan tersebut beriringan dengan isu renegosiasi kontrak karya dan dialirkannya modal internasional ke sektor primer di wilayah timur Indonesia. Tampaknya, momentum kenaikan aksi banyak bergantung pada kemampuan serikat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan internalnya, seperti kesenjangan pemahaman antara pengurus dengan anggota, lemahnya pengorganisasian, dan pembagian kerja antara pengurus pusat dengan pengurus tingkat pabrik.
Pemogokan di tanah Papua terbilang lama dan terbesar sejak PT FI beroperasi, pada 1967. Bahkan, akan diukir sebagai mogok yang melibatkan massa yang luas dalam gerakan buruh pasca-Soeharto, di industri tambang padat modal, dan di luar Pulau Jawa. Aksi di bumi Amungsa, boleh dikatakan mengawali aksi-aksi besar di Bekasi, Jakarta, Batam, Nusa Tenggara Timur, Halmahera Tengah, dan Riau di tahun 2011 ini. Di Freeport sendiri memang pernah muncul aksi-aksi yang mempersoalkan perusahaan, yang dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat adat dan organisasi nonpemerintah. Isunya pelanggaran hak manusia, kejahatan lingkungan, kemiskinan, dan menuntut PT Freeport tutup. Sayangnya, aksi-aksi tersebut jarang melibatkan buruh maupun kepentingan buruh di dalam perusahaan.
Di dalam perusahaan pernah terjadi dua kali aksi. Misalnya, pada 1973 mantan buruh PT FI menuntut uang pensiun dan pencarian saham (employee stock option). Perjuangannya hingga Mahkamah Agung, DPR, dan Komnas HAM, tapi kandas. Pada 2007 muncul aksi menuntut kenaikan upah hingga 98 persen, yang dipimpin oleh Serikat Tonggoi Papua. Tonggoi Papua lebih mempersoalkan pembukaan rekruitmen untuk buruh lokal, sehingga dibentuk Departement Papuan Affair Development, sebuah departemen yang dimaksudkan menangani keluhan-keluhan buruh asal Papua. Sebetulnya, di dalam perusahaan ada beberapa aksi kecil, bersifat individual atau dalam jumlah kecil. Misalnya, perjuangan Leman Story yang merasa dipalsukan identitasnya oleh PT FI dan subkontraktornya, PT Redpath Indonesia pada 2010. Di tahun yang sama, Wilson Epson May mempersoalkan pemecatan sepihak terhadap 33 orang buruh. Dua kasus tersebut dilakukan melalui jalur hukum. Aksi-aksi kecil lainnya pernah dilakukan pula oleh buruh keamanan, yang menuntut perbaikan dan keamanan kerja pada Maret 2011.
Kali ini, pemogokan tampak lebih terorganisasi dan memiliki energi yang kuat karena melibatkan buruh PT FI dan subkontraknya, asal Papua maupun non-Papua. Pemogokan pertama terjadi pada akhir Juni. Kemudian dilanjutkan pada September dan diperpanjang sampai pertengahan Januari 2012. Selama aksi berlangsung dukungan buruh maupun nonburuh semakin besar di Papua. Peserta mogok bertambah dari delapan ribu buruh hingga duabelas ribu buruh dari total buruh PT FI, 22 ribu orang. Dukungan pun datang dari tetua dan pemuda masyarakat adat di Kabupaten Mimika seperti Suku Amungme, Kamoro, Damal, Nduga, Dani, Moni dan Ekari, termasuk Bugnegel atau Tuan Rumah. Solidaritas pun menggema dari Forum Dosen Peduli Universitas Cenderawasih. Mereka mempersoalkan diskriminasi upah dan kontrak karya yang tidak adil. Sementara organisasi buruh dan organisasi nonpemerintah di Jakarta, Mojokerto, Jawa Timur, dan Yogyakarta berdemonstrasi mengecam ancaman kebebasan berserikat di tanah Papua. Aksi mereka dilanjutkan dengan “pengumpulan koin” untuk pemogok yang upahnya tidak dibayar. Beberapa serikat luar negeri, seperti United Steelworkers Amerika Serikat dan International Chemical Energy and Mining (ICEM) menyayangkan sikap PT FI dan represivitas aparat negara dalam menghadapi pemogokan. Sementara Occupy Phoenix dan Industrial Workers of The World di Amerika turut ambil bagian dalam aksi menentang kejahatan Freeport di Indonesia.
Diskusi ini akan menelusuri kekuatan argumentasi yang mengemuka ketika pemogokan berlangsung. Sejumlah pihak mengatakan bahwa pemogokan buruh berkaitan dengan ketidakmampuan dan ketidakmauan perusahaan untuk membagi keuntungannya kepada negara dan perluasan kesempatan kerja. PT FI membantah tuduhan tersebut dengan mengeluarkan sejumlah dokumen tentang pembagian hasil, penyerapan tenaga kerja, pembagian CSR melalui program community development, pendirian sekolah menengah dan sekolah tinggi. Per 2011 diakui bahwa deviden dan pajak PT FI sebesar 2 miliar dolar AS dan menyumbang 96 persen PDB Kabupaten Mimika. Melalui berbagai program dana sosial (CSR), perusahaan mengaku telah mengeluarkan investasi sebesar 137 juta dolar AS. Jumlah deviden dan dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari bumi Papua melalui keringat buruh, diklaim sebagai kebaikhatian perusahaan untuk membungkam kepentingan buruh.
Kasus di Freeport maupun pemogokan di industri tambang lainnya, seolah memberikan energi bagi pemerintah untuk merenegosiasi kontrak karya kepada 76 PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan 42 Kontrak Karya. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki keprihatinan terhadap hak-hak buruh Freeport. “Dari hari pertama protes tak ada orang Indonesia yang peduli karena mereka tidak peduli soal orang Papua dan hanya menginginkan uang Freeport. Mereka benar-benar senang Freeport ada di sana,” kata peneliti tambang asal Australia Denise Leith. Kabarnya, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat khususnya PT FI akan gagal direnegosiasi, karena Duta Besar AS untuk Indonesia Scot Marciel telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
Dorongan untuk melakukan renegosiasi dilandasi oleh kenyataan bahwa royalti yang diterima terlalu kecil, sekitar 1 sampai 3 persen. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan negara lain yang memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak. Kata ICW selama 2002-2010 dengan mengacu pada kontrak karya 1991, terjadi manipulasi royalti, “kekurangannya mencapai 176,884 juta dolar AS.” PT FI hanya membayar 873,2 juta dolar AS. Manipulasi tersebut akan berlipat jika menggunakan aturan yang baru. Jika royalti dihubungkan dengan keuntungan perusahaan maka jumlahnya sangat kecil. Pada 2005 pemerintah hanya menerima  1,1 miliar dolar AS, sedangkan pendapatan Freeport (sebelum pajak) mencapai  4,1 miliar dolar AS. Lipatan keuntungan yang diraih perusahaan tambang dapat ditelusuri ketika nilai dolar semakin tidak menguntungkan sejak 2000, di mana investator asing di seluruh dunia memburu emas dan memindahkan industrinya ke China dan India. Pada November, Dewan Emas Dunia mencatat permintaan global untuk emas naik 6 persen menjadi 1.053,9 ton. Secara keseluruhan, menurut Deutsche Bank AG, seluruh bank sentral di dunia telah menambah cadangan emasnya hingga tiga kali selama 2011. Sementara emas diperlukan untuk menjaga keseimbangan devisa negara, konsentrat tembaga diincar perusahaan-perusahaan alat komunikasi, elektronik, dan pengadaan listrik. Berdasar rilisnya, keuntungan bersih triwulan pertama tahun ini FCX naik 67 persen dari 897 juta dolar AS periode sama tahun lalu.
Memang salah satu sumber ketikdadilan dan ketidaktransparanan PT FI bersumber dari Kontrak Karya. Kontrak Karya menjanjikan Pemerintah Indonesia mendapatkan deviden melalui royalti dan pajak. Kontrak Karya pun memberikan kewenangan kepada PT FI untuk melakukan penelitian, menambang, mengolah, dan memasarkan. Namun, melalui KK pula pemerintah tidak berkutik. PT FI mempunyai hak kendali dan manajemen tunggal atas semua kegiatannya, termasuk mempekerjakan subkontraktor untuk melaksanakan tahap-tahap operasinya. Karenanya tidak heran jika pemerintah tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah produksi maupun keuntungan perusahaan. Dengan demikian, pemerintah merugikan dirinya sendiri. Sedari awal perusahaan telah memeroleh kelonggaran fiskal antara lain, tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35 persen. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75 persen.
Ada pula keyakinan bahwa pemogokan memiliki kaitan langsung dengan predikat Otonomi Khusus Otsus (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001) yang belum berjalan maksimal. Sejak dikeluarkannya UU Otonomi daerah dan UU Otonomi Khusus Gubernur Provinsi Papua telah mengeluarkan 11 kuasa pertambangan baru dengan total luas 355.000 hektare. Per 2011, jumlah penanaman modal asing di Papua naik 26 persen dari tahun sebelumnya. Di Kabupaten Mimika saja, terdapat 35 perusahaan asing yang bergerak di berbagai bidang.  “Tenaga kerja asing paling banyak terdapat di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka tersebar di 20 perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Papua Yan Piet Rawar.
Renegosiasi maupun Otsus, pada dasarnya berlandaskan pada keyakinan bahwa negara tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri. Maka, didatangkanlah sejumlah investasi asing dalam bentuk modal, teknologi dan tenaga kerja terampil dari negara maju. Mengingat buruknya pengelolaan pertambangan dan politik anggaran, renegosiasi maupun Otsus diragukan akan memberikan manfaat luas. Pengalaman beroperasinya PT FI dan beroperasi perusahaan asing di Papua memperlihatkan keadaan sebaliknya. Selama 42 tahun beroperasi, Freeport telah merusak tak hanya pegunungan Grasberg dan Ertsberg, tetapi sudah mengubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari perairan di muara sungai dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup dan mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
Di wilayah operasi  Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah  Freeport. Penghancuran tenaga produktif dan kesenjangan kemiskinan ditandai dengan ditemukannya perkembangan penyakit HIV/AIDS di Papua. Menurut BPS, jumlah penduduk Papua yang berada di garis kemiskinan mencapai 944,79 ribu jiwa pada 2010, naik dari 2009 (761,62 ribu) jiwa. Sementara jumlah pengangguran meningkat dari 53,6 ribu pada agustus 2010 menjadi 60,5 ribu jiwa dengan pengguran terbuka 3,94 persen pada Agustus 2011 dari 1,17 juta jiwa angkatan kerja. Pengangguran di Papua tertinggi ketiga setelah Nusa Tenggara Timur dan Bali. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002 ketika kebijakan otonomi khusus dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa jumlah hanya beringsut sedikit. Tingkat kemiskinan Papua juga jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 13,33 persen.
***

Sedari awal, pemogokan dihalangi dengan alasan bahwa PT FI merupakan obyek vital nasional. Pemogokan dihalang-halangi dengan berbagai cara sadis. Seperti, mendatangi anak dan istri buruh agar membujuk suami mereka berhenti mogok, diancam keluar dari Tembagapura, pemecatan sepihak dan menciptakan konflik horisontal. Di PT KPI (PT Kuala Pelabuhan Indonesia), perusahaan kontraktor PT FI, 18 pengurus SPSI PT KPI dipecat, 100 buruh dirumahkan, sedangkan 400 orang lainnya diharuskan menandatangani surat kesediaan bekerja dan tidak akan terlibat mogok. PT FI pun mengganti buruh yang sedang mogok dengan merekrut tenaga kerja kontrak. Para peserta yang mogok pun upahnya tidak dibayar. Akibatnya, buruh terpaksa meminjam uang kepada kerabat atau tetangganya, atau ada pula yang terjerat utang pada rentenir. Tidak sedikit pula buruh harus menunggak pembayaran uang sekolah anaknya dan uang sewa kamar kos atau kontrak rumah. Bahkan, Polres Mimika, Papua mendakwa para pemogok dengan pasal tindak pidana penghasutan, pengrusakan, pencurian, dan mengganggu kepentingan umum.
Tekanan terhadap pemogok dilakukan pula melalui teror berupa penembakan misterius. KontraS mencatat, selama pemogokan terjadi 11 kali peristiwa penembakan dengan mengorbankan 9 orang tewas (7 buruh PT FI dan 2 penambang tradisional). Anehnya, pelaku penembakan tersebut tidak sanggup diusut oleh aparat berwenang. Kasusnya pun seolah terlantarkan.
Tekanan dan kriminalisasi terhadap buruh membuka kembali diskusi tentang karakter negara postkolonial yang melucuti fungsinya, sekaligus menempat diri sebagai pelaku utama perampasan hak dasar rakyat (Alavi, 1982; Anderson, 1983; Budiman, 1985). Seperti diketahui, tuntutan buruh tersandung dalam sistem pengupahan dan sistem ketenagakerjaan. Sistem ketenagakerjaan, memberikan kelonggaran kepada perusahaan, seperti kebolehan merekrut tenaga kontrak sementara, menyatakan lock out dan force mejaure ketika mengaku mengalami kerugian. Sementara sistem pengupahan, memberikan peluang kesenjangan upah dan pembayaran upah secara rendah. KHL di dalam aturan pengupahan hanya pertimbangan, karena harus dikompromikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan usaha yang paling marjinal. Kalau upah telah ditetapkan, perusahaan yang mengaku tidak mampu boleh menangguhkan upah. Parahnya, banyak perusahaan yang mengakali aturan tersebut tanpa mendapatkan pengawasan yang ketat. Bagi PT FI, sistem pengupahan yang tersedia merupakan aturan maksimum, yang harus diterima oleh kalangan buruh.
Para buruh mengajukan perubahan konsep pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi kerja, masa kerja dan jumlah keuntungan yang didapat oleh perusahaan. Awalnya, PUK SPSI mengajukan penawaran paket renumerasi untuk level F1 hingga Level 3 sebesar 35 dolar AS per jam- 200 dolar AS per jam. Kemudian penawaran ke dua paket renumerasi ini menjadi 30 dolar AS per jam – 100 dolar AS per jam. Penawaran final yang diajukan PUK SPSI adalah 17,5 dolar AS per jam – 43 dolar AS per jam. Sementara itu, PT FI bertahan dikonsep pengupahan persentase. Manajemen menawarkan kenaikan 16 persen, kemudian 20 persen dan terakhir menjadi 22 persen dari upah dasar. Pendapatan PT FI sekitar Rp41,04 triliun per tahun, sementara total upah buruh hanya Rp1,4 triliun per tahun. Saat ini upah hanya 1,50 dolar AS per jam-3,50 per jam. Artinya, upah buruh hanya 0,34 persen dari total penerimaan perusahaan per tahun. Bandingkan dengan tingkat upah di Freeport negara lain. Freeport di Amerika Utara misalnya, mengeluarkan upah 1,4 sen dari 1 dolar AS keuntungan perusahaan, sementara di Kongo 0,98 sen dari setiap 1 dolar AS. Rata-rata upah buruh Freeport di negara lain sebesar Rp128.250 per jam.
Meskipun PT FI tidak memiliki argumentasi kuat untuk menolak kenaikan upah, para buruh tampak lemah menghadapi manuver-manuver yang disebarkan oleh PT FI. Manajemen menyebarkan citra baiknya melalui website yang mereka miliki, http://www.ptfi.com/. Demikian pula hampir seluruh media massa umum seperti harian Cenderawasih Pos dan Radar Timika, Antaranews, Kompas, Tempo, dan Media Indonesia mengutip sumber berita dari jajaran manajemen PT FI. Akibatnya, perdebatan mengenai konsepsi pengupahan hampir tidak muncul, kecuali berita-berita tentang tuntutan kenaikan upah dan pemogokan yang cenderung anarkis. Bahkan, muncul tudingan bahwa pemogokan memiliki kaitan dengan pemerdekaan Papua dari Indonesia.
Pemogokan buruh berlangsung berbulan-bulan. Pemerintah seolah membiarkan keadaan berlarut-larut. “Kalau mau sama kaya orang asing, habis duitnya Freeport untuk biaya pegawai saja,” kata Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo. Anehnya, pemerintah seolah memosisikan diri sebagai juru bicara perusahaan. “Dari hari pertama protes tak ada orang Indonesia yang peduli karena mereka tidak peduli soal orang Papua dan hanya menginginkan uang Freeport. Mereka benar-benar senang Freeport ada di sana,” kata peneliti tambang asal Australia Denise Leith.
Hubungan PT FI dengan Pemerintah Indonesia dapat ditelusuri sejak 1976, ketika Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 disahkan. Soeharto mengatakan bahwa PT FI adalah pelopor modal asing di Indonesia. Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan penambangan Gunung Ertsberg (1967 sampai 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), dan diikuti oleh penambangan bawah tanah atau Intermediate Ore Zone (IOZ), Deep Ore zone (DOZ), Deep Ore Mine (DOM). Konsesi lahan yang dinikmati PT FI seluas 2,6 juta hektare melalui penandatangan Kontrak Karya.
Namun, pembukaan tambang di bumi Papua menandai penghancuran tenaga produktif masyarakat Papua. Hanya sampai 1995-an perusahaan melibatkan orang lokal untuk bekerja. Di Pegunungan Grasberg perusahaan mulai mengalihdayakan pekerjaannya kepada perusahaan lain, mendatangkan tenaga kerja terampil dan teknologi tinggi. Tercatat sekitar 20 unit usaha kontraktor yang bekerja untuk PT FI. Di antaranya, PT Trakindo Utama (anak Perusahaan Caterpillar), PT Sandvik SMC, PT United Tractor, PT Pontil, PT Rucementation (RUC), PT PJP, PT Redpath Indonesia, PT Pangansari  Utama, PT Buma  Intinaker, PT Sanggar Sarana Baja (SSB), PT Inamco Varia Jasa, PT Jasti Pravita, PT Srikandi, PT Cummins, PT JDA Harsono, PT Tivatama Strukturindo, PT Osato, PT SAS, PT Securicor dan KPI. Pada masa pemogokan, perusahaan-perusahaan tersebut menyuplai tenaga kerja kontrak untuk mengganti buruh yang mogok. Pada 2008 lalu, PT FI pun sempat mengumumkan kondisi efisiensi. Akibatnya, 75 orang tenaga ahli dikurangi dan 247 buruh di perusahaan subkontraknya, PT Redpath Indonesia dipecat sepihak. Freeport mengurangi berbagai fasilitas dan tunjangan untuk buruh di level operator. Misalnya, jatah baju kerja yang bisa diganti sampai tiga kali dalam setahun menjadi satu kali dan penghilangan akumulasi cuti tahunan. Sistem kerja fleksibilisasi menggerogoti hak-hak buruh.
Selama PT FI beroperasi buruh lokal dan Papua didiskriminasikan dari segi upah maupun fasilitas dengan tenaga kerja asing. Khusus buruh Papua, mereka kerap dipekerjakan di bagian yang merendahkan martabatnya, seperti menyapu jalan dan lapangan penerbangan. Itu pun diupah Rp40 per jam atau kadang-kadang hanya dibayar dengan barang kelontong seperti kornet, rokok, dan tembakau (Garnaut dan Manning, 1998). Kepongahan PT FI semakin meninggi ketika mengaku berkontribusi menyelenggarakan program persiapan tenaga kerja bagi warga asli Papua berupa Program Pengembangan Sarjana Baru dan Program Magang pada Institut Pertambangan Nemangkawi pada 2003. Saat ini, dari 22 ribu total orang yang bekerja di PT FI, 98 persennya adalah warga negara Indonesia dan 28 persennya asal Papua. Buruh-buruh di divisi operasi bekerja di ketinggian 4.600 meter dari permukaan laut dan cuaca yang berubah-ubah antara curah hujan yang tinggi dan hawa dingin yang ekstrim. Mereka bekerja rata-rata 12-14 jam per hari. Hal tersebut belum menghitung ancaman dan bahaya lainnya berupa teror penembakan misterius. Sebuah informasi mengatakan, setiap tahun diperkirakan selalu ada buruh yang meninggal mendadak, karena terpapar bahan-bahan kimia berbahaya dan mengalami stress akibat kerja. Parahnya, sistem pemeriksaan kesehatan yang disediakan sangat buruk.
Jumlah tenaga kerja asing di PT FI 172 orang. Diduga jumlah TKA lebih besar mengingat PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri serta pelabuhan sendiri. Keluar masuknya TKA diperkirakan sulit diketahui oleh imigrasi, apalagi oleh Disnakertrans. Kita tidak mendapat informasi berapa jumlah upah yang didapat oleh TKA. Dugaan kuat bahwa TKA di PT FI dibayar mahal dan kesenjangannya berlipat dibanding buruh lokal. Menurut Bank Indonesia saja, pada 2009 upah TKA setingkat manajer adalah Rp 25 – 50 juta. Bagi orang asing yang menjabat direktur bisa menerima gaji Rp 50 – 75 juta per bulan, bahkan di beberapa bidang bisa sampai Rp 75 – 100 juta per bulan. Selain gaji, ada tunjangan lebih dari Rp 50 juta per bulan. Di sektor konstruksi, pertambangan dan migas, mereka bisa memperoleh di atas Rp 125 juta ditambah beragam tunjangan jabatan.
PT FI merupakan perusahaan padat modal berteknologi tinggi. Serapan tenaga kerjanya pun sangat rendah. Jenis industri ini, menyebabkan perusahaan tidak memiliki kepentingan menaikkan upah buruh karena konsumen utamanya berada di luar negeri dan di saat bersamaan menghasilkan produksi yang berlimpah. Sejak 1967 hingga 2010, PT FI telah menghasilkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas. Per 2011, cadangan bijihnya sebanyak 2,6 miliar ton. Secara kasar, cadangan tersebut dapat menghasilkan 2,418 ton emas. Jika harga emas Rp550 ribu per gram, maka nilai cadangan tersebut Rp 1.329 triliun. Hampir setara dengan jumlah APBN 2012 Rp1.435 triliun. Aliran keuntungan PT FI telah menyumbang 50,75 persen dari total pemasukan perusahaan induknya, Freeport McMoran Copper & Gold Inc. (FCX). FCX adalah pemilik saham terbesar PT FI (81,28 persen), yang bertempat di kota Houston. Saham lainnya dikuasai oleh PT Indocopper 9,36 persen, dan Pemerintah Indonesia 9,36 persen. Selain di Indonesia, FCX beroperasi di empat belas negara, di antaranya Kongo dan Amerika Utara. Dengan kata lain, buruh Freeport adalah salah satu penopang cadangan devisa Amerika Serikat. Pasalnya, PT FI maupun FCX tidak listing di bursa efek Indonesia. Sejak 1988, saham FCX terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE).
Rupanya, alasan-alasan di atas yang membuat PT FI bertahan dari gempuran pemogokan. Setelah pengumuman tersebut tekanan dari pemerintah maupun perwakilan pengusaha kepada buruh kian menghebat. Berbeda dengan karakter kapital di negara maju, PT FI mengumpulkan kekayaannya dengan menggunakan alat negara, yang bertindak barbar. Secara tidak langsung, tambang ini juga “menyediakan lapangan kerja” bagi puluhan polisi Indonesia yang diamanatkan oleh hukum Indonesia untuk melindungi tambang. Kemudian perusahaan dapat lolos dari tuntutan buruh setelah mendapatkan pembenaran hukum dari sistem pengupahan dan sistem ketenagakerjaan. Dalam kasus tuntutan buruh Freeport, tampak sekali persoalannya bukan sekadar lemahnya penegakan hukum. Tapi, substansi hukum ketenagakerjaan dan sistem pengupahan tidak menguntungkan buruh. “Kontribusi Freeport disana hanya untuk militer dan polisi yang membunuh kami,” kata seorang buruh PT FI.
***
Pengalaman buruh PT FI memperlihatkan keadaan yang mengagumkan. Tampak jelas bahwa pemogokan buruh disiapkan dengan baik. Peserta mogok melibatkan penambang tradisional, buruh kontrak maupun buruh tetap. Mereka pun menggalang aliansi luas dengan organisasi buruh dan organisasi nonpemerintah di luar Papua. Secara mandiri, PUK menyebarkan informasi pemogokan melalui media maya, sebagai alat kampanye. Perundingan dilakukan ke DPR RI, ke Komnas HAM, bahkan menyurati Presiden Yudhoyono. Di lapangan para buruh mengombinasikan bentuk-bentuk aksi sabotase, pawai, blokade dan pendudukan area kerja. Berkali-kali perusahaan menyeret kasusnya ke PHI, namun ditahan oleh buruh dengan “menggandeng” pemerintah dan parlemen.
Seperti diketahui, di media massa, juru bicara buruh fasih dengan data-data konkret—sebuah usaha yang jarang dilakukan oleh serikat buruh lain. Mereka mengetahui seluk-beluk perusahaan, jumlah produksi emas, perak dan tembaga, jumlah biaya, hingga detil pembelian mur, baut, dan rantai. Kemampuan tersebut, tampaknya, yang meng-counter  pemojokan terhadap buruh oleh media massa maupun pihak berwenang.
Namun, kelebihan-kelebihan metode aksi buruh Freeport harus dikubur dengan lemahnya solidaritas dari gerakan sosial. Kurang lebih dua bulan solidaritas kepada Freeport berlangsung. Setelah itu, buruh Freeport seolah dibiarkan berjuang sendiri. Setelah pemogokan, arus balik perlawanan kepada buruh berlangsung. Dalam keadaan tersebut, para buruh terancam di-PHK dan fungsi organisasi kian marjinal. Ketika tulisan ini dibuat, sekretaris organisasi sedang diproses hukum pidana dengan dugaan pemalsuan surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Penjerumusan kasus ini akan membuat para pengurus terlempar dari pekerjaan sekaligus pemecatan. Penelaahan lebih lanjut terhadap kasus tersebut tidak memperlihatkan adanya dugaan pidana, kecuali upaya menghalangi perundingan. Selain itu, manajemen masih mengeluarkan jurus lain berupa tindakan diskriminasi pembayaran upah jam kerja. Pada saat mogok, selain mengerahkan aparat keamanan, perusahaan mengeluarkan kebijakan cuti panjang. Bagi yang mengambil cuti panjang, upahnya tetap dibayarkan secara penuh. Sementara pemogok yang berasal dari perusahaan subkontrak upahnya tidak dibayar.
Keadaan di atas, dimungkinkan oleh sejumlah keadaan, di mana fungsi-fungsi organisasi antara level bawah dengan organisasi di atasnya acap kali tidak sejalan. Seperti diketahui, awal “kesuksesan” jajaran manajemen adalah memecah perbedaan pendapat di dalam organisasi, ketika belum disepakatinya kepemimpinan hasil Musnik  dengan pengurus antarwaktu (PAW). Dalam beberapa segi, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemandirian organisasi, sekaligus mencirikan kepentingan anggota dan posisi anggota yang belum menjadi perhatian pimpinan organisasi di atasnya. Selain itu, tampak tidak ada upaya dari organisasi di atasnya, untuk membantu memperluaskan dukungan dari organisasi lain di luar Papua. Menyimpan persoalan buruh untuk ditangani satu sektor, hanya dianggap persoalan ketenagakerjaan di dalam pabrik akan terlalu berat, apalagi berhadapan dengan perusahaan multinasional semacam FCX.
Seperti diketahui, selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak mengeluarkan pernyataan ketidakmampuan memenuhi tuntutan buruh. Usaha pertambangan memiliki karakter berbeda dengan usaha manufaktur hilir baik dari segi kekuatan buruh maupun investasinya. Informasi lain menyebutkan bahwa beberapa perusahaan raksasa sejenis turut “membujuk” PT FI agar tidak memenuhi tuntutan upah buruh. Pasalnya, jika tuntutan dipenuhi, akan diikuti oleh buruh lain di perusahaan raksasa sekitar dan di propinsi lain seperti Newmont, ExxonMobil, Cepu, BP, Chevron, dan sebagainya. Di Pulau Jawa, aksi-aksi buruh apalagi menuntut kenaikan upah kerap dihadapkan tuntutan perbaikan infrastruktur. Di kalangan pengusaha dan pemerintah ada kekhawatiran bahwa taktik protes dan hasil perjuangan buruh Freeport akan menjadi inspirasi bagi buruh-buruh di perusahaan lain, khususnya sektor pertambangan. Hal tersebut kembali mengingatkan kita tentang pentingnya perluasan pengorganisasian di luar Pulau Jawa di sektor nonmanufaktur serta lemahnya solidaritas antargerakan sosial. Meskipun pada tahun 1990-an sempat muncul wacana tentang masa depan pertambangan, namun tidak menyentuh persoalan pengorganisasian buruh tambang.

Penulis

Syarif Arifin
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane