Siasat Mengabaikan THR Keagamaan Tanpa Melanggar Aturan
THR (Tunjangan Hari Raya) telah menjadi kebiasaan masyarakat. Peraturan perundangan pun mengakui THR sebagai hak buruh di perusahaan swasta sekaligus kewajiban pengusaha; dan hak aparatur sipil negara sekaligus kewajiban pemerintah. Bagi buruh swasta, THR keagamaan dikategorikan sebagai pendapatan nonupah, dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, tidak boleh dicicil, dan diterima oleh buruh paling lambat tujuh hari […]