Negara Harus Memastikan Penyandang Disabilitas dan Kaum Perempuan Mendapat Pekerjaan dan Upah yang Layak
JAKARTA, 20 November 2024 — Penyandang Disabilitas berhak atas pekerjaan dan upah yang layak. Negara wajib melindungi, memenuhi dan memajukan hak tersebut, seperti disebutkan dalam peraturan perundangan. Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UUPD) No. 8 Tahun 2016, yang mengatur 22 hak dasar, termasuk hak atas pekerjaan dan upah yang layak serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. […]