MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Di Balik Pakaian Trendi dan Enak Dipakai: Pengalaman Mengorganisasikan Pekerja Rumahan

Nama saya Ida Fitriany. Saya tinggal di sebuah desa di Ungaran, Kabupaten Semarang bersama suami dan anak–anak. Saya bekerja sebagai buruh rumahan sejak tahun 2010. Pekerjaan pertama saya adalah memotong benang yang menjuntai atau sisa benang yang ada di pakaian jadi atau disebut “mbatil”.[1]

Waktu itu saya dibayar sangat kecil yaitu Rp 80 rupiah per buah. Saya menerima pekerjaan dalam bentuk paket per ikat. Seikat berisi 10 pakaian.  Dalam sehari, saya bisa menyelesaikan 10 ikat (100 buah pakaian). Artinya, saya mendapatkan Rp8000 per hari. Sedangkan untuk baju kimono saya dibayar Rp150 per buah. Untuk kimono, saya juga menerima pekerjaan per paket. Sepaket berisi 10 ikat yang masing-masing ikat berisi 10 pakaian. Saya dibayar setiap dua minggu sekali. Pekerjaan ini hanya ada pada bulan Desember sampai bulan Mei.

Saya menerima pesanan kerja, mengambil pakaian dan menyerahkan pekerjaan yang selesai kepada seorang perantara yang tinggal dalam jarak beberapa langkah dari rumah saya. Saya juga tahu nama perusahaan tempat saya mendapatkan pekerjaan.

Setelah lama tidak mendapatkan pekerjaan dari perusahaan garmen, pada tahun 2016, saya mengambil pekerjaan membuat tatakan roti tart. Upah saya Rp4500 per lima lusin untuk tatakan ukuran 19 – 29 cm; Rp5500 per lima lusin untuk tatakan berukuran 30 – 40 cm; dan Rp 11.000 per lima lusin untuk tatakan bulat. Upah saya dibayarkan setiap dua minggu sekali. Sampai sekarang saya tidak tahu nama perusahaan dari mana saya mendapatkan pesanan. Saya mendapatkan pekerjaan ini dari seorang perantara.

Mengenal Pekerja Rumahan

Pada suatu hari di tahun 2010. Ada seorang perempuan yang datang ke rumah saya. Ia mau laporan karena baru pindah ke wilayah rumah saya. Kebetulan pada saat itu saya adalah Bu RT. Dia melihat saya sedang mengerjakan mbatil. Dia lalu bertanya tentang beberapa hal. Dia juga mengatakan kepada saya bahwa yang saya kerjakan adalah pekerja rumahan.

Dia mengenalkan diri sebagai Rima. Saya bertanya “Pekerja rumahan itu apa?” Rima bilang barang yang dikerjakan di rumah diambil dari pabrik atau ada yang mengantarkan ke rumah, itu namanya pekerja rumahan. Rima juga bertanya bagaimana dengan upah dan yang lainnya. Saya terangkan kalau saya tidak mendapatkan apa-apa selain upah. Saya juga katakan jumlah upah yang saya terima.

Akhirnya saya tahu kalau Rima bekerja di Yasanti, sebuah LSM di Ungaran.[2] Saya diajaknya bergabung dengan Yasanti dan diajak ikut kelompok. Tapi saya belum ikut kegiatan apa-apa karena saya belum mengerti. Lalu, pada suatu hari saya diajak ikut kegiataan yang diadakan Yasanti. Saya berkenalan dengan kelompok lain. Di kelompok Desa Gondorio, Kecamatan Bergas. Di sana ibu-ibu mengerjakan jahit sarung tangan dari perusahan. Sejak itulah saya tahu ternyata ada banyak pekerja rumahan seperti saya di sekitar tempat tinggal saya.

Setelah saya beberapa kali ikut kegiatan yang diselenggarakan Yasanti, saya diajak Rima untuk membantu mengorganisasikan pekerja rumahan yang ada di Kabupaten Semarang. Ibu Rima mengumpulkan pekerja rumah dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Semarang dan akan membentuk kelompok.

Pada tahun 2014 terbentuk kelompok pekerja rumahan dengan nama Kelompok Perempuan Mandiri dengan anggota 32 orang pekerja rumahan dari beberapa desa dan berbagai jenis pekerjaan. Saat itu saya dipilih oleh teman-teman menjadi ketua PPR (Perempuan Pekerja Rumahan) Mandiri. Di kelompok ini, saya dan teman-teman mulai mengikuti sekolah dan pelatihan yang diadakan Yasanti.

Dari sekolah ini, saya tahu bahwa selama ini kami dibayar sangat murah oleh perusahan dan tidak mendapatkan fasilitas dan hak-hak sebagai pekerja. Rumah kami dijadikan gudang dan tempat kerja oleh perusahaan. Listrik pun tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Mereka menyebut kami sebagai mitra kerja.

Saya juga jadi mengerti dan memahami bahwa buruh rumahan juga buruh yang bekerja di rumah, bukan di pabrik.  Buruh rumahan bekerja layakmya buruh yang bekerja di pabrik. Buruh rumahan juga memproduksi barang dan jasa seperti buruh di pabrik. Pekerjaan kami ada yang menjahit sepatu, membersihkan benang, menjahit sarung tangan, juga menjahit sarung tangan bisbol. 

Di sekolah dan training Yasanti, saya juga mendapatkan banyak pengetahuan dan belajar tentang cara pengorganisasian. Selain itu, saya juga belajar tentang bagaimana melakukan advokasi, kampanye dan gender. Setiap selesai satu sekolah, saya mendapat tugas untuk meneruskan pelajaran yang saya dapat di sekolah ke teman-teman saya yang lain.

Saya mengadakan diskusi sel, sebuah diskusi kelompok kecil. Saya menjadi fasilitator dalam diskusi sel itu. Selain meneruskan pelajaran, sekolah dan training yang saya ikuti juga mengajarkan saya untuk mengumpulkan data teman-teman di lingkungan saya dan didiskusi sel.

Selain ikut serta dalam berbagai sekolah dan menyelenggarakan diskusi sel, saya juga berpartisipasi dalam pelatihan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), pelatihan gender, dan pengembangan modul pendidikan untuk pekerja rumahan. Kami juga ikut serta dalam pelatihan paralegal yang diadakan oleh LBH Semarang.

Dengan berpartisipasi dalam berbagai sekolah, pendidikan dan pelatihan, saya mengerti dan tahu bahwa pekerja rumahan tidak jauh berbeda dengan pekerja di pabrik. Perbedaannya adalah upah pekerja rumahan jauh lebih kecil dari pekerja pabrik.

Pada tahun 2016 Yasanti mengadakan pendataan pekerja rumahan. Hasilnya, ada 1536 pekerjaan rumahan yang terdiri dari 1346 orang di Kabupaten dan Kota Semarang, 133 orang di Kabupaten Demak, 28 orang di Kabupaten Kendal, 18 orang di Kabupaten Salatiga, dan 2 orang di Kabupaten Magelang. Data itu belum mencakup semua buruh rumahan. Mereka adalah buruh rumahan yang bersedia didata. Masih banyak yang tidak bersedia didata.

Berbekal data yang dikumpulkan, kami mendorong pekerja rumahan untuk membuat kelompok di masing-masing desa. Anggota PPR Mandiri yang semula hanya 32 orang, pada tahun 2017 menjadi 100 orang. Di beberapa desa juga terbentuk kelompok pekerja rumahan. Di Kabupaten dan Kota Semarang, di tahun yang sama, terbentuk lima kelompok perempuan pekerja rumahan. Empat dari lima kelompok itu mendapatkan SK dari kepala desa setempat.

Dengan SK itu, Kelompok Pekerja Rumahan diakui sebagai organisasi di tingkat desa yang bisa terlibat dalam kegiatan di desa. Dua dari empat kelompok yang mendapatkan SK tersebut terlibat dalam Musrembangdes[3] dan ikut serta dalam rapat-rapat di desa. Kedua kelompok itu juga bisa mengajukan proposal untuk mengajukan dana dan bisa mendapatkan dana desa untuk penguatan ekonomi kelompok.

Kelompok pekerja rumahan bertemu setiap bulan untuk membicarakan masalah apa yang dihadapi oleh kami, pekerja rumahan. Dalam pertemuan bulanan itu kami juga membicarakan rencana apa yang akan kali lakukan selanjutnya.

Bersama dengan kawan-kawan perwakilan dari kelompok pekerja rumahan di masing-masing desa di Kabupaten-Kota Semarang, saya melakukan audiensi ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Semarang. Hasil dari audiensi itu adalah saya dan beberapa pekerja rumahan dari beberapa desa mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan iuran gratis selama tiga bulan.

Di tahun 2017 juga, saya terlibat dalam tim penyusun naskah akademik rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan Pekerja Rumahan bersama dengan jaringan, akademisi, biro hukum, LBH, PBHI, dan beberapa kelompok masyarakat sipil.  Rancangan Pergub ini terdiri dari 12 Bab dan 26 pasal. Sampai dengan tahun 2020, Pergub ini belum disahkan.

Selain melakukan advokasi, pekerja rumahan juga berusaha membangun jaringan dan melakukan konsolidasi dengan sesama organisasi pekerja rumahan. Saya pernah ikut serta dalam konsolidasi pekerja rumahan yang diselenggarakan di Medan. Dalam konsolidasi itu, saya bertemu dengan pekerja rumahan dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta, dan Jawa Barat. Dalam konsolidasi tersebut disepakati untuk dibentuk Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI). Saya mewakili Jawa Tengah untuk ikut dalam proses pembentukan JPRI. Jaringan ini ditujukan untuk mendorong pengakuan terhadap pekerja rumahan sebagai pekerja oleh negara; dijamin keberadaannya dan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah terbentuk, JPRI memilih ketua dan pengurus lainnya. Seorang teman dari Medan, Sumatera Utara, terpilih sebagai ketua. Masing-masing wilayah memilih koordinator untuk masuk dalam kepengurusan. Saya terpilih sebagai koordinator Jawa Tengah. 

Dengan kepengurusan yang terbentuk, JPRI mulai bekerja. Di tahun yang sama, bersama dengan beberapa NGO dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap pekerja rumahan, JPRI menginisiasi draft Peraturan Menteri untuk pengakuan dan perlindungan serta upah layak bagi pekerja rumahan. Selain berbagai usaha itu, saya dan teman-teman pekerja rumahan juga melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang dan juga DPRD Kabupaten Semarang. Selain ke kedua instansi itu, kami juga melakukan audiensi ke berbagai instansi pemerintah. Kami ingin memperkenalkan diri dan memberi tahu mereka bahwa kami ada. Kami, pekerja rumahan membutuhkan perlindungan dari pemerintah. Namun, sayang sekali pemerintah justru mengatakan bahwa kami adalah pembantu rumah tangga, bukan pekerja.

Bukan Mitra, Pekerja Rumahan adalah Pekerja

Sejak belajar di sekolah Yasanti, saya tahu bahwa bahwa pekerja rumahan adalah pekerja dan memiliki hak sebagaimana pekerja lain. Saya ingin terus menyuarakan hak–hak pekerja rumahan. Pekerja rumahan bekerja tanpa perlindungan. Hak–hak mereka juga tidak dipenuhi, di antaranya upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan kontrak kerja. Pekerja rumahan juga sulit untuk berorganisasi dan berserikat. Kami juga tidak mendapatkan fasilitas kerja.

Pekerja rumahan adalah bagian dari mata rantai industri besar. Status pekerja rumahan sampai saat ini belum diakui oleh pemerintah sehingga keberadaannya rentan terjadi eksploitasi.

Pekerjaan Rumahan diupah sangat rendah dan jauh dari UMK/UMP. Upah tidak dihitung berdasarkan waktu kerja, namun berdasarkan unit: per buah, per sepuluh, per lusin, atau per ikat. Harga per uni ditentukan sepihak oleh pengusaha atau perantara. Pekerja rumahan tidak menerima bonus apapun.

Saya dan teman–teman juga belum dapat mengakses BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan. Salah satu penyebabnya adalah karena pekerja rumahan tidak memiliki posisi di dalam proses produksi. Posisinya belum diketahui atau justru tersembunyikan. Pemerintah belum memperhatikan. Jika terjadi kecelakan pada saat melalukan pekerjaan atau sakit biaya berobat harus ditanggung sendiri. Tidak ada jaminan karena belum kesehatan dari pengusaha atau pun pemerintah.

Selama saya bekerja sebagai pekerja rumahan, saya tidak mempunyai kontrak kerja secara tertulis dengan pengusaha atau pemberi kerja. Ketiadaan kontrak kerja ini membuat posisi tawar saya sebagai pekerja sangat rendah, bahkan tidak ada.

Waktu kerja pekerja rumahan memang fleksibel. Tapi, pekerja rumahan juga tidak mengenal libur ataupun cuti. Perusahaan/pemberi kerja memberikan target waktu untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Maka, tidak ada jam kerja bagi pekerja rumahan. Tidak ada kejelasan harus bekerja dari jam berapa sampai jam berapa .

Kami juga tidak pernah menerima tunjangan hari raya yang sesuai dengan undang-undang. Pengusaha/pemberi kerja biasanya hanya memberikan bingkisan makanan sebagai menjelang hari raya.

Tempat tinggal berfungsi sebagai tempat kerja dan tidak pernah dimasukkan ke dalam biaya produksi. Pengusaha atau pemberi kerja biasanya hanya memberikan barang yang harus dikerjakan. Bahan atau alat–alat lain yang dibutuhkan dalam proses produksi jarang diberikan. Pekerja rumahan harus menyediakan sendiri alat/bahan produksi lain untuk menyelesaikan pekerjaan, misalkan tempat kerja, mesin, listik, air dan jarum.

Selain berbagai persoalan di atas, pekerja rumahan juga menghadapi beberapa persoalan lain. Seperti K3 yang tidak diperhatikan oleh pemberi kerja maupun pemerintah, tidak memiliki kebebasan untuk berkumpul dan beroganisasi. Perusahaan masih menghambat dan mengintimidasi pekerja rumahan yang berkumpul dan beroganisasi. Serta belum ada jaminan hak atas informasi baik dari perusahaan atau hak atas informasi terkait kebijakan pemerintah. Sebagai salah satu usaha kami untuk diakui sebagai pekerja adalah mengikuti peringatan hari buruh internasional 1 Mei setiap tahunnya.


[1] Tulisan ini merupakan bagian kumpulan tulisan seri Buruh Menuliskan Perlawanannya III, yang akan segera terbit.

[2] Yasanti kependekan dari Yayasan Annisa Swasti. Yasanti berdiri pada tahun 1982 di Yogyakarta. Organisasi ini berfokus pada peningkatan hak-hak pekerja perempun baik di sektor kerja formal maupun informal melalui pendidikan, advokasi dan pengroganisiran. Salah satu fokus Yasanti adalah pendidikan dan pengorganisiran buruh gendong di Yogyakarta dan buruh rumahan di Semarang.

[3] Musrenbangdes adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.