MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

FSBKU Bertahan di Tengah Gempuran Sistem Kerja Kontrak

Sistem kerja kontrak menciptakan tempat kerja semakin labil. FSBKU mengembangkan pengorganisasian berbasis komunitas.
Olim Surya Atmaja, 26 tahun. Kaus dan celana hitam yang membungkus tubuh lelaki asal Tangerang ini menampakkan warna kulitnya yang putih. Bapak satu anak ini terlihat kurus dan kecil. Kelopak matanya yang kehitaman mengatakan bahwa ia kurang beristirahat. Tapi gerakannya gesit dan lincah. Lebih dari dua bulan pikiran dan waktu Olim tersita. Bersama 38 kawan sekerjanya, ia harus berhadapan dengan kasus yang cukup berat. Terhitung Oktober 2012, mereka dianggap mengundurkan diri setelah melakukan mogok selama lebih enam belas hari di depan pabrik. Mereka bersolidaritas terhadap delapan orang kawan sekerjanya yang  dirumahkan dan upahnya tidak dibayar. “Setelah kawan kami dirumahkan, manajemen merekrut tenaga kerja baru,” kata Olim keheranan.
Minggu (23/12/2012), pukul 13.00 WIB, adalah waktu yang cocok untuk bersantai, beristirahat, dan berkumpul bersama keluarga. Tapi, siang itu Olim terlihat berkumpul bersama 29 orang lelaki dan enam perempuan di sebuah rumah di Jalan Kalimantan Blok B Nomor 78 Cimone Mas Permai I Tangerang Banten untuk mengikuti rapat organisasi. Bahasannya, pertama, perihal alokasi anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten kepada serikat-serikat buruh di Banten. Kedua, persiapan Kongres V FSBKU. Rumah itu adalah sekretariat Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).

Olim bekerja di PT Mekar Jaya Gemarubberindo (MJG), di Jalan Raya Serang Kilometer 19 Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. MJG memproduksi suku cadang motor yang dijual untuk pasar lokal. Perusahaan tersebut mempekerjakan 151 buruh, di mana 60 buruhnya berstatus kontrak, 21 orang buruh borongan, dan 70 orang buruh tetap. Olim adalah satu di antara buruh kontrak tersebut.
Sebelum mogok kerja, Olim sempat mengadukan nasib yang menimpa delapan kawan-kawannya itu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Dinas pun mengeluarkan surat keputusan bahwa delapan buruh tersebut harus diangkat menjadi buruh tetap dan hak-haknya harus dipenuhi. Pemilik usaha tidak bergeming. Olim pun memutuskan untuk mogok kerja selama lebih dari enam belas hari, sebagai wujud solidaritasnya. Ungkapan solidaritas pun dibalas dengan “dianggap mengundurkan diri”.
Kasus-kasus dianggap mengundurkan diri karena aksi solidaritas atau karena mogok spontan, dalam pemantauan LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), kian mengemuka seiring dengan perluasan perekrutan tenaga kerja  kontrak jangka pendek. Di kasus lain, perubahan status dilakukan dengan cara yang lebih halus. Misalnya, menggunakan istilah program pensiun dini atau peremajaan karyawan. Alasannya beragam, seperti perusahaan sedang melakukan efisiensi. Setelah itu, perusahaan menawarkan bekerja kembali dengan masa kerja nol dengan status kontrak jangka pendek. Di perusahaan-perusahaan yang tidak ada serikat buruh, skenario tersebut biasanya berlangsung mulus. Jika ada serikat buruh dan atau ada yang menolak ‘tawaran’ tersebut, cerita berlanjut. Perusahaan akan ‘memaksakan’ tawarannya dengan cara memecat sepihak, setelah itu merekrut tenaga kerja baru. Pangkal skenario ini adalah perubahan hubungan kerja, dari tetap ke tidak tetap.
Mempermainkan hidup orang
Di zaman kontrak dan outsourcing, kebebasan berserikat tidak seindah bunyi undang-undang. Selain dihadapkan dengan kekejaman manajemen yang diberikan kemudahan memecat buruh, keadaan sosial pun seringkali menghambat penguatan serikat.  “Benar, tidak mudah berserikat. Banyak tekanan. Apalagi yang kita kembangkan adalah serikat pengorganisasian, bukan pelayanan,” ujar Olim menceritakan awal pertemuannya dengan serikat. Kala itu, Olim bergabung dengan serikat melalui SB PKU.  “Keberanian saya muncul ketika sering bertemu kawan yang berbeda perusahaan dalam diskusi mingguan. Ternyata nasib kita sama,” tambahnya.
Bagi yang tidak memiliki pekerjaan yang berpenghasilan, keadaan Olim sebagai buruh kontrak mungkin dianggap lebih baik. Pikiran itu pula yang mengantarkan pada kesimpulan, ‘yang penting bekerja’ daripada menanggur.
Tujuan mengatasi pengangguran dengan meliberalisasi seluruh struktur perekonomian Indonesia adalah kata kunci yang mendorong rezim Soeharto menandatangani kesepakatan dengan dana moneter internasional (IMF), pada 1995. Demi meraih kucuran hutang baru, Soeharto bersedia mengubah pasar kerja Indonesia menjadi liberal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 adalah perintis hubungan kerja kontrak dan outsourcing, yang dicabut pada 23 September 2002, setelah berkali-kali diprotes oleh gerakan buruh. Klausul-klausul hubungan kerja kontrak dan outsourcing kembali diangkat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
UUK Nomor 13 Tahun 2003 membatasi dan memberikan batasan pelaksanaan hubungan kerja kontrak dan outsourcing. Tapi hasil riset membuktikan lain. Pada kurun 2003-2004 Komite Buruh Cisadane (KBC) meriset hubungan kerja di 150 perusahaan di Kota dan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, rata-rata buruh kontrak dan outsourcing tidak dipekerjakan di bagian penunjang atau bersifat sementara. Buruh kontrak dan outsourcing bekerja berdampingan dengan buruh tetap, dengan hanya menerima upah pokok tanpa Jamsostek. Pada 2006, Hari Nugroho, Indrasari Tjandraningsih, dan Surya Tjandra, meriset mengenai hubungan kerja di perusahaan-perusahaan Eropa di Tangerang dan Pasuruan. Hasilnya, penggunaan buruh kontrak dan outsourcing semakin meluas, karena dianggap semakin efisien dan mengurangi biaya buruh hingga 36 persen.
Mengetahui keadaan di atas, kita ragu bahwa pasar kerja fleksibel memiliki hubungan langsung perluasan kesempatan kerja. Pasar kerja fleksibel membuat buruh semakin mudah dipecat dan lapangan kerja semakin sempit. Di laman situs Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) dikatakan bahwa jumlah kawasan Industri di Banten mencapai 18 buah. Lengkap dengan  fasilitas listrik dan telekomunikasi. Tapi jumlah pengangguran di Banten, kata Badan Pusat Statistik (BPS, 2011) tertinggi se-Indonesia. Angkanya mencapai 14,13 persen atau 726.377 orang dari total angkatan kerja sebanyak 4,5 juta orang. Angka tersebut melebihi angka pengangguran nasional, yang mencapai 7,41 persen. Jumlah orang yang bekerja di Banten hanya sebesar 1.487.293 orang tenaga kerja yang bekerja di 8.319 perusahaan.
 “Sistem ini mempermainkan hidup orang, “ kata Sugiono. Sugiono adalah Pejabat Sementara Serikat Buruh Paguyuban Karya Utama (SBPKU). Menurut Sugi, panggilan Sugiono, sistem kontrak membuat hidup orang terombang-ambing dan harapannya hancur,  sementara kebutuhan terus meningkat.  “Ada perasaan jengkel, marah, takut, tapi tidak dapat berbuat apa-apa,” tambahnya.
Mencopot rasa takut
“Alfatihah… !” ucapan lelaki berambut pendek itu diikuti serentak lafalan surat al-Fatihah oleh jemaahnya. Enam kali kata al-Fatihah diucapkan, hadirin pun mengikutinya dengan bacaan surat al-Fatihah. Suaranya dalam dan sedikit menggema. Ketika ‘sang pemimpin’ menengadahkan tangan dan mengucapkan amin,  jemaah pun mengikutinya. Dua agenda rapat FSBKU hari itu diawali dengan pemanjatan doa untuk orangtua pengurus FSBKU, Romli yang meninggal dunia.
Ruangan rapat ukuran 6 meter x 3 meter itu hanya cukup menampung sepuluh atau lima belas orang. Hari itu peserta rapat 36 orang. Berdesakan dan meluber. Beberapa orang tampak berada di luar pintu, di dalam kamar, di depan kamar mandi, dan dapur. Keadaan itu rupanya tidak menyurutkan semangat peserta rapat. Di sela-sela diskusi, kadang muncul candaan sesama kawannya. Di ruangan itu, ada pengurus cabang, ada pengurus pusat, pengurus pabrik dan anggota biasa. Semuanya cair dan intim.
Kurang lebih empat jam rapat berlangsung dan menghasilkan keputusan bersama. “Dalam setiap rapat, kami ingin setiap anggota menyampaikan pendapatnya. Tidak boleh ada yang mendominasi,” kata Sugiono. Sugiono menambahkan bahwa serikat buruh adalah sekolah belajar, di mana tiap orang belajar segala hal. Karenanya, meski dalam struktur organisasi ada pimpinan dan anggota, semuanya setara. “Semuanya berhak menyampaikan pendapat dan usulan.”
“Di rumah inilah, tujuh belas tahun lalu, kegiatan PKU dimulai, ” tunjuk Sugiono pada rumah yang berukuran 9 meter x 6 meter itu. Dinding rumah itu berwarna putih, tapi mulai memudar. Kayunya berwarna coklat. Pintu pagarnya terbuat dari besi, tapi  sulit dibuka atau pun ditutup, karena sudah berkarat. Di samping rumah itu ada lapangan seukuran dengan rumah tersebut. “Di lapangan itu, dulu ada saung yang dipergunakan untuk sekolah perburuhan. Saungnya roboh, tapi pendidikan tetap berjalan,” tambah Sugi. Sugi menerangkan bahwa tiap minggu PKU memiliki agenda pendidikan rutin, yang dinamakan “sekolah malam”.

Di Maret 2013, FSBKU melaksanakan forum tertingginya, Kongres V. Kongres dilaksanakan tiga tahun sekali untuk menetapkan program dan memilih kepengurusan baru. Lima belas tahun FSBKU berjuang bersama dengan buruh untuk mewujudkan kebebasan berserikat, mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, serta menjalin solidaritas sesama buruh. Sepanjang tahun tersebut FSBKU menghadapi tantangan-tantangan yang cukup serius. Misalnya, seperti diceritakan dalam “Kaderisasi Organisasi Rakyat; Pengalaman Lima Organisasi Rakyat”  (2006) keanggotaan FSBKU mengalami pasang surut. Di 2003 sampai 2004 keanggotaan FSBKU menurun tajam karena terjadi perubahan hubungan kerja, yang mengorbankan buruh tetap. Kasus-kasus yang ditanganinya pun, pada masa itu, mengalami banyak kekalahan.  FSBKU mampu keluar dari kemelut tersebut dengan ditemukannya model pengorganisasian komunitas dan advokasi “buruh pengacara”. Istilah “buruh pengacara” merupakan model advokasi yang berpusat pada korban dan pengurus bertindak sebagai pendamping kasus.
FSBKU adalah organisasi buruh dari berbagai sektor industri. Cikal bakal FSBKU dapat ditelusuri sejak 1995 ketika sekumpulan buruh saling bertemu dan berbagi kesulitan. Di antara kegiatannya adalah arisan. Arisan, dalam artian sebenarnya, sebagaimana kebiasaan buruh umumnya untuk bertahan hidup. Mengandalkan upah tentu saja tidak akan pernah cukup.
Tahun 1990-an merupakan periode penting. Penuh gejolak. Meski Soeharto bersikeras melarang dan menghalang-halangi pendirian organisasi buruh di luar SPSI, beberapa organisasi buruh bermunculan. Di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBMSK), dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI). Di Sidoarjo Marsinah dipecat dan dibunuh setelah menuntut kenaikan upah. Kabar kematian Marsinah bertengger di dunia internasional. Soeharto pun kalang kabut menghadapi ancaman penurunan kuota ekspor dari General System Preference. Setelah bertahun-tahun dilarang oleh pemerintah, mahasiswa dan buruh aksi memeringati Hari Buruh Sedunia, di Semarang. Di koran nasional, Presiden Soeharto terlihat membungkuk serta membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan (Letter of Intent/LoI) dengan Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF). Periode ini, para ekonom menyebutnya sebagai krisis moneter, yang disingkat dengan Krismon. Ada pula yang menyebutnya sebagai krisis multidimensi. Ada pula yang memberikan gambaran bahwa tahun itu merupakan rentetan dari krisis keuangan yang melanda Asia.
Namun, ‘arisan’pun menjadi salah satu cara untuk menghindari kekejaman Soeharto. Di tahun-tahun itu, keluhan dan protes masyarakat didefinisikan dan dianggap mengganggu stabilitas negara. Sikap rezim Soeharto kian mengganas. Kegiatan berkumpul dicurigai sebagai kegiatan politik yang “dikomuniskan” sehingga boleh dibubarkan paksa. Bukan hanya itu, aparat rezim pun dapat menangkap, bahkan menghilangkan paksa siapapun yang dianggap mengganggu stabilitas. Buktinya, pada 1996 tiga orang pegiat kumpulan ‘arisan’ ini sempat ditangkap dan ditahan di Komando Distrik Militer Tangerang. Meski demikian, kegiatan arisan terus berlanjut. Pada 1998, kumpulan ini menamai diri sebagai Paguyuban Karyo Utomo (PKU). Selain arisan, tugas lain yang diperankan PKU adalah memberikan penyadaran dan pemahaman kepada kaum buruh.
Beriringan dengan rontoknya kekuasaan Soeharto, bertambahnya anggota arisan, dan lahirnya Undang-Undang Kebebasan Berserikat Nomor 21, anggota PKU kain bertambah.
Kala itu, anggotanya 16 pabrik. Perlu diketahui, ketika itu, meski undang-undang mengizinkan pendirian serikat buruh luar pabrik, format Paguyuban tidak diterima oleh lembaga resmi negara, seperti Disnaker dan Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat maupun Daerah (P4P/D). Karenanya, di awal 2000 PKU membentuk serikat buruh tingkat pabrik. PKU-nya sendiri berubah menjadi SB PKU. Walhasil, SBPT dan SBPKU membentuk Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), yang di deklarasikan pada 22 April 2001 di Bogor. Dengan anggota mencapai 5650 anggota yang terdiri dari 8 serikat buruh pabrik dan SB PKU.
SB PKU beranggotakan individu-individu dan sebagai serikat buruh luar pabrik. SB PKU mengujicobakan pengorganisasian yang tidak terikat oleh tempat kerja di dalam pabrik. Anggotanya adalah kelompok-kelompok kerja di wilayah-wilayah industri. “Di mana pun orang itu berada dan apapun status kerjanya, dia dapat menjadi anggota PKU.” Sementara FSBKU beranggotakan serikat pabrik atau yang disebut dengan serikart buruh anggota (SBA).
 
Saat ini, SBA yang bergabung dengan FSBKU mencapai 29 pabrik yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang serta Jakarta Utara dari berbagai sektor industri.  Jumlah tersebut meningkat dari periode 2006 yang baru mencapai 19 SBA. “Kami juga sedang memperluas anggota ke Cilegon, Serang, Lampung, Jakarta, Bogor, dan Depok,” kata Nuzul. Untuk menjadi kekuatan politik yang cukup diperhitungkan, FSBKU membangun kerjasama dengan organisasi lain. Misalnya membangun Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) untuk mengampanyekan upah layak dan penghapusan sistem kontrak dan outsourcing. Sebelumnya, FSBKU turut mendorong Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Aliansi Tolak PHK (ATP), Komite Buruh Cisadane (KBC), Aliansi Rakyat Pekerja (ARP), dan Aliansi SB/SP di Tangerang. Lebih khusus, pada 2012, Alttar menuntut UMK di Tangerang Raya sebesar 2.8 juta per bulan. Alttar merupakan aliansi yang melibatkan organisasi-organisasi buruh di Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan.
 
Pada 2004, FSBKU turut mendorong kelahiran Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia). Pada 2011, FSBKU menyatakan disafiliasi dari KASBI dan membangun Konfederasi Serikat Nasional (KSN). KSN adalah gabungan federasi serikat buruh yang dideklarasikan pada 11 November 2011. Di antara program KSN adalah perlawanannya terhadap privatisasi badan-badan usaha milik negara, melawan politik upah murah dan pemberangusan serikat buruh, serta menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing. Program perjuangan tersebut disingkat Trikosum.
 
Meski jumlah buruh yang terorganisasi belum, FSBKU telah memulai pengorganisasian di luar model pengorganisasian tradisional. Menurut Sugi, organisasi akan menempa kemampuan anggotanya agar tidak mudah menyerah. Hal tersebut dilakukan karena tekanan yang dihadapi oleh anggota FSBKU semakin banyak. Ia mengilustrasikan bahwa salah satu upaya FSBKU dalam melawan sistem kontrak dan outsourcing adalah memperjuangkan haknya agar sama dengan buruh tetap. Menurutnya, menuntut persamaan hak lebih efektif ketimbang menuntut persamaan status. Pasalnya, “Buruh itu bekerja untuk mendapatkan upah.” Biasanya, lanjut Sugi, selama proses perjuangan persamaan hak tersebut manajemen akan menawarkan pesangon, atau menawarkan jabatan untuk memecah belah persatuan serikat. Dalam kondisi demikian, pengurus serikat harus memperkuat pemahaman anggota dengan memperbanyak pendidikan, “Agar imannya tidak luntur. Serikat itu adalah wadah belajar. Karenanya jangan sampai anggota terlantar,” pungkasnya.
Bacaan
10 Tahun FSBKU Membangun Gerakan Buruh yang Kuat, Rebut Kedaulatan untuk Kesejahteraan Rakyat Pekerja. Brosur FSBKU, 22 April 2011. Tangerang.
Tim Kaderisasi FSBKU, dkk. Kaderisasi Organisasi Rakyat: Pengalaman Lima Organisasi Rakyat. Bandung. Pergerakan. 2006