Mogok, Pura-pura Mogok, Kontra Mogok
Mogok nasional diumumkan dengan niat menyetop produksi selama tiga hari dari 6-8 Desember dengan melibatkan 2 juta buruh dari lima konfederasi dan 60 federasi serikat buruh. Dua video pendek dari aliansi serikat buruh di Bekasi dan Tangerang tersebar di grup media sosial Whatsapp, menyambut rencana tersebut dengan judul ‘mogok daerah’. Dengan tuntutan utama kenaikan upah minimum 7 sampai 10 persen dan MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana mogok tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Tuntutan sedikit berubah: agar pemerintah mematuhi putusan MK!