Meski datang terlambat karena harus mempersiapkan pers release Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) untuk media massa, saya sudah merasakan aura perlawanan di halaman PHI Jakarta. Ketika menaiki tangga jembatan penyeberangan di depan Gedung Kentucky Fried Chicken (KFC) MT Haryono yang tepat di seberang gedung PHI, bulu kuduk saya berdiri dan hati saya berdegup kencang. Merinding dan geram. Dari jembatan, terlihat wajah berseri dan tatapan penuh semangat. Sekitar 500 orang massa aksi berkumpul dan berbaris rapih. Mereka beratribut merah. Panji-panji pun menari riang bersama angin. Jauh-jauh hari mereka telah datang di PHI. Menginap dengan berselimut angin malam dan berbantal aspal jalanan. Ada yang datang dari Banten, yakni Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU); Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan (FSPK) Jawa Barat; Federasi Serikat Pekerja Pulp & Paper (FSP2KI) PT Pindo Deli Karawang, Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Strategis, Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP PLN dari luar Jakarta, anggota Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek (FPBJ) PT Siliwangi, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Serikat Pekerja Media Independen, dan Serikat Buruh Kerakyatan Jawa Timur.
Sudut mata saya melihat puluhan polisi berbadan kekar, bermuka masam dengan tatapan sinis serta senjata laras panjang dicangklongkan di pundaknya. Mereka sedang menikmati nasi kardus dengan cap bergambar KFC. Lahap sekali. Benar sekali perhitungan kami sehari sebelumnya, di PHI kami akan diperhadapkan dengan polisi. Kemanapun, dimanapun, dan siapapun, ketika rakyat menuntut keadilan yang dirampas oleh perusahaan swasta atau perusahaan negara, aparat negara selalu hadir. Bukan untuk mendampingi kami. Sekilas terpikir, ketika hak rakyat dirampas, kenapa aparatus negara tidak pernah ada untuk membela.
Hari itu, kami berencana mendukung sidang terakhir kawan-kawan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) di PHI dalam kasus penyerobotan PKB oleh oknum SP PLN yang dipimpin Rio Supriyanto. Selain itu, direncanakan pula untuk melakukan aksi massa di Kantor Pusat KFC. Kebetulan Kantor KFC masih berseberangan dengan gedung PHI.
Matahari masih menusuk melalui ubun-ubun. Menyelinap masuk ke dalam pikiran. Panas membakar. Hati saya berdegub kencang, ketika memasuki halaman PHI. Beberapa Polisi Brimob telah menyambut. Mereka menanyakan banyak hal dan menjelaskan prosedur pengamanan di PHI; ini dan itu, harus begini dan begitu. Mereka juga tidak lupa menanyakan siapa saya dan ada keperluan apa ke PHI. Aparat negara tersebut sedang memastikan kalau yang datang ke PHI adalah orang yang berkepentingan.
“Persetan!” Saya mengumpat. Saya harus menolak pemeriksaan bergaya kolonial tersebut. Prosedur ini beralas pada bahwa setiap orang yang datang ke lembaga negara layak dicurigai, kalau perlu dituduh sebagai orang yang akan membuat kerusuhan. Tiba-tiba datang Wakil Kepala Polisi Sektor Pancoran, berkata
“Pak, ditunggu Pak Kapolsek untuk berkoordinasi pengamanan sidang PHI.” Dia pergi tanpa menunggu jawaban apapun dari saya. Mungkin dia sedang menjalankan perannya, meski tampak berlebihan; overacting. “Sudahlah! Mengayomi dan melayani masyarakat sekadar slogan. Sudah biasa.” Pikir saya. Cukup. Basa-basi tidak perlu sudah banyak dialami oleh banyak orang. Mungkin ini de javu, Jum’at lalu 10 Februari, kejadian hampa makna tersebut pernah terjadi, ketika kami menginap di PHI Jakarta untuk menggalang dukungan dan menyiapkan prakondisi sampai persidangan di PHI dimulai.
Hari itu adalah 13 Februari 2012, cuaca dan hawa panas membakar semangat ratusan buruh dari berbagai kota. Suara orator berebut ruang dengan raungan kendaraan bermotor yang terjebak macet di jalanan. Nadanya seperti merindukan sesuatu yang telah lama hilang. Seperti kami yang terbakar matahari, merindukan kesegaran: Keadilan. Gedung-gedung menjulang tinggi berdiri angkuh dan menatap dingin. Dari dalam pengadilan, suara pengeras terdengar sayup. Padahal, ingin sekali saya mendengar kalimat-kalimat apa saja yang akan dibacakan oleh hakim dalam putusannya. Hari itu merupakan persidangan terakhir antara SP PLN kepemimpinan Ahmad Daryoko melawan SP PLN kubu Rio Supriyanto. Agendanya pembacaan putusan. Kubu Rio tentu saja didukung oleh rezim promodal asing. Sementara kami didukung oleh jutaan rakyat yang merindukan kesejahteraan.
Ada rasa takut, khawatir, dan marah bercampur dengan panasnya Jakarta serta kesulitan hidup. Masih segar dalam ingatan saya mengenai kasus suap hakim adhoc PHI Bandung Imas Dianasari oleh pengusaha. Saya menduga bahwa kasus suap-menyuap telah lama terjadi di PHI dan baru satu yang terungkap. Rupanya, menang-kalah sebuah kasus di PHI tidak seutuhnya didasarkan pada asas-asas peradilan yang jujur, sebagaimana diajarkan di bangku kuliah atau dalam pelatihan-pelatihan hukum ketenagakerjaan. Jangan-jangan, persidangan kali ini pun akan mengalami nasib yang sama. Kalah dengan kedongkolan luar biasa. Jika yang terjadi demikian, benarlah hipotesis selama ini, PHI adalah liang kubur bagi gerakan buruh.
Mengapa persidangan ini begitu penting? Apa yang membuat serikat-serikat dari berbagai daerah tergerak mengikuti persidangan ini?
Saya akan memberitahu tiga hal. Pertama, Kasus PKB bodong di PLN telah berlangsung sejak muncul PKB 2010-2012, menggantikan PKB 2007. Harus dikatakan bahwa pergantian PKB tersebut dilakukan dengan cara yang tidak elegan dan antidemokrasi. Tidak hanya selesai di situ. Isi PKB yang baru ini menempatkan buruh dan serikat buruh perusahaan listrik negara jauh dari semangat kesetaraan. Misalnya Pasal 5 ayat 1 point D, mengatakan “Membuat aturan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PKB yang berlaku serta kemampuan keuangan Perseroan, dikomunikasikan dengan SP PLN untuk diselaraskan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKB.” Bagaimana bisa kesejahteraan pegawai disubordinasikan dari kepentingan perusahaan, yang siap menggadaikan diri untuk kepentingan asing dalam proyek privatisasi BUMN. Subordinasi salah satu pihak dari dua kubu yang sama berkepentingan, menyalahi semangat kebebasan berserikat untuk berunding dengan setara. Selain itu, PKB harus dibuat lebih baik dari undang-undang, bukan “sesuai” dengan undang-undang.
Pada 2009 lalu, kami menemukan duapuluh lima pola pemberangusan serikat, mulai dari demosi kepada aktivis serikat sampai kriminalisasi. Akibat pemberangusan serikat, iklim demokrasi yang telah diperjuangkan di masa Soeharto sedang diancam oleh kebebasan kapital. Pemberangusan serikat terjadi di perusahaan swasta bermodal dalam negeri maupun asing untuk memuluskan pengerukan kekayaan segelintir orang. Kini, di SP PLN pemberangusan serikat dilakukan dengan mendorong PKB palsu. Akibat dari PKB baru tersebut, pada 4 Oktober 2012, SP PLN diusir dari kantornya, hampir seluruh aset dan dokumen serikat hancur, serta ikatan silaturahmi antara anggota SP PLN yang telah dibangun dipecah-pecah. Jika PKB yang baru diteruskan, dapat dipastikan bahwa privatisasi listrik negara akan mengalir deras. Karena orientasi PLN tidak melayani kepentingan publik, jutaan rakyat Indonesia tidak dapat menikmati akses listrik dengan mudah dan murah. Bahkan, sebuah kecamatan di pinggiran Gunung Ciwidey Bandung Jawa Barat dipastikan akan tetap gelap gulit karena tidak tersentuh listrik negara.
Kedua, keputusan untuk menempuh jalur PHI sangat dilematis, jika tidak dikatakan menggali liang kubur sendiri. UU PPHI mendapatkan legitimasinya dari Undang-Undang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) Nomor 2 Tahun 2004. UU PPHI menggantikan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dioperasikan selama rezim Soeharto, yakni Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4). UU PPHI berjanji mengatasi kelemahan-kelemahan mekanisme penyelesaian kasus melalui P4. Lihat bagian menimbang UU PPHI, yang berbunyi:
“ bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;”
Namun, telah menjadi rahasia umum, mekanisme peradilan yang cepat, tepat, adil dan murah tersebut hanya di atas kertas. Pengalaman kami mengatakan, untuk mengurus kasus di PHI ada dua jenis biaya, yakni biaya resmi dan tidak resmi. Misalnya, untuk leges surat kuasa memang tidak ada biaya resmi. Tapi harus mengeluarkan uang yang bisa mencapai Rp 50.000. Daftar biaya resmi dan tidak resmi itu bisa dirinci lebih banyak, mulai dari ongkos keberangkatan ke PHI hingga uang untuk biaya pengetikan. Lebih lanjut, kasus yang memenangkan dan memenuhi rasa keadilan orang kecil pun dapat dihitung dengan jari. Bayangkan, kasus yang bersifat pidana dalam Undang-Undang Kebebasan Berserikat Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, mandul dan mati kutu, karena PHI hanya menangani kasus-kasus perdata. Berbeda dengan laporan tindak pidana dari pengusaha tentang kesalahan buruhnya, kepolisian kerap membiarkan laporan dari buruh.
Ketiga, sebenarnya kritik terhadap PHI bukan hanya urusan mekanisme dan ruang lingkup hukum. UU PPHI merupakan salah satu paket reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, untuk melancarkan program penyesuaian struktur (SAP/Structural Adjustment Programme) ala Dana Moneter Internasional. Semangat yang dikedepankan adalah deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi. Karenanya, penyelesaian kasus-kasus di PHI sangat kental dengan pelepasan tanggung jawab negara bagi masyarakat miskin. Seorang buruh dengan latar pendidikan rendah dengan pendapatan upah minimum, dipaksa bertarung dengan pihak yang memiliki uang, jabatan, dapat mengakses kekuasaan, dan dapat menyewa pengacara handal. Dengan komposisi itu saja, dapat diperkirakan bahwa buruh pasti dikalahkan di pengadilan.
Dari tiga poin di atas, dapat dikatakan bahwa gerakan buruh sedang dihantam dari berbagai segi. Melalui kolusi dengan pejabat negara, lembaga-lembaga keuangan internasional sedang menyeret rakyat Indonesia pada situasi ketidakpastian kerja dan penurunan kesejahteraan. Meski kebebasan berserikat telah diatur oleh undang-undang, bukan berarti jaminan berkumpul dan berunding dijamin. Jika tidak melalui jalanan, ruang demokrasi yang telah kami perjuangkan kian sempit bahkan mampat oleh desakan kapital. Karenanya jangan mencibir masyarakat buruh jika mereka mengerahkan anggotanya untuk mengisi ruang jalanan. Dari jalanan kami mengingatkan masyarakat umum, bahwa keadilan dan demokrasi sedang terancam.
***
Tigapuluh menit kemudian. Tiba-tiba, Polisi Brimob yang overacting tadi mau mengambil alih mobil komando. Sementara polisi yang lain mengintimidasi sopir mobil komando agar memindahkan mobil. Kebetulan sopir tersebut adalah ketua serikat pelabuhan, jadi tidak mempan intimidasi. Sontak muncul ketegangan. Massa aksi tak terkendali. Ada yang berteriak menghardik dan mencela. Ada pula yang menggerutu. Tapi tindakan polisi itu tidak berhenti.
Saya berupaya menghalau dan memegang tangan polisi arogan itu.
“Kalau kamu bukan komandan, jangan sok jagoan mau kendalikan mobil komando,” kata saya. Sial, Polisi Brimob dengan senjata laras panjang ditangannya malah balas membentak.
“Buat apa kamu pegang-pegang tangan saya?”
“Saya tidak ada urusan dengan kamu! Silakan pergi atau kawan-kawan massa aksi akan berbicara dengan kamu…..!” Jawab saya tenang.
Limabelas menit sesudahnya. Saya meminta izin kepada koordinator lapangan untuk berbicara di atas mobil komando.
“Saya sedang berbicara dengan Komandan Tertinggi Polisi di lokasi ini. Saya hanya mengingatkan bahwa kesepakatan kita sehari sebelumnya adalah pimpinan berbicara dengan pimpinan. Artinya, hanya komandan polisi yang berhak bicara dengan pimpinan tertinggi dalam struktur aksi……” Saya juga menyatakan, ‘Nanang sang polisi jagoan yang akan mengambil alih mobil komando dan mengusir sopir dari kemudi’, tidak berhak untuk mencampuri kesepakatan yang telah dibuat. Polisi jagoan yang memprovokasi massa tersebut bernama Nanang. Barisan polisi masih bersitegang dan adu otot, dorong-dorongan dengan massa aksi. Nanang diselamatkan oleh temannya untuk minggir dan menjauh dari mobil komando. Berangsur-angsur, komandan Barisan Pelopor KSN menahan amarah dan menenangkan barisannya. Ketegangan sedikit mereda. Dari teras pojok PHI, Wakapolsek Pancoran mengacungkan jempol kepada saya. Entah apa artinya. Mungkin semaca ‘like this, yo!’ dalam jejaring facebook.
***
Sekitar pukul 13. 30, suasana di halaman PHI kian riuh dan tak berirama. Sebagian besar bersorak bergembira; mata mereka berkaca-kaca, badannya melenggok berjoget. Bahagia. Polisi-polisi hanya memandang aneh dan tidak peduli. Majelis hakim membacakan putusannya.
“Menimbang, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka majelis hakim menyatakan, PKB yang ditandatangani Direktur Utama PLN dengan Ketua Umum SP PLN (Persero), Ahmad Daryoko, Tahun 2007, dinyatakan tetap berlaku sejak putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Perjuangan kami menuai hasil. Meski tidak seluruhnya gugatan dikabulkan. Dengan putusan tersebut, setidaknya, energi perjuangan kami terpulihkan.
Putusan tersebut menegaskan PKB bodong yang dibuat oleh Dirut PT PLN Dahlan Iskan bersama sekelompok orang yang mengaku sebagai Serikat Pekerja dinyatakan batal demi hukum karena dibuat dengan proses yang penuh muslihat dan manipulasi. Implikasi hukum dari kemenangan tersebut adalah kembali diakuinya legalitas SP PLN di bawah kepemimpinan Riza Fauzi dan Ahmda Daryoko yang selama bertahun-tahun diberangus dengan berbagai cara.
***
Kemenangan ini, tentu saja milik semua buruh. Bukan hanya anggota KSN dan SP PLN. Pada gilirannya akan menjadi titik balik pembangunan kekuatan serikat buruh, khususnya SP PLN untuk menggelorakan semangat perlawanan terhadap rencana privatisasi PLN. Privatisasi PLN dapat merugikan semua pihak, karenanya harus dihentikan bersama-sama. Logikanya, jika privatisasi PLN diteruskan, mekanisme pasar beroperasi dengan panglima kaum kapital besar. Tarif listrik pun akan naik. Jika harga listrik yang saat ini sekitar Rp 700 per Kwh, bukan tidak mungkin akan melonjak menjadi Rp 3000 per Kwh. Dengan kenaikan harga listrik, maka industri kecil dan menengah dalam negeri akan mengalami kebangkrutan karena mahalnya biaya produksi. Sementara industri besar kian memiliki alasan untuk memecat jutaan buruh atau menekan upah buruh. Kemiskinan merajalela. Analsis yang sederhana dan hebat itu mengalir di pikiran masyarakat buruh. Hal tersebutlah yang menjadi benang merah ratusan buruh di berbagai daerah untuk mendukung SP PLN. Masyarakat buruh berkepentingan untuk menjaga listrik negara agar tidak dijual kepada perusahaan asing.
Semangat antiprivatisasi telah menggerakan buruh dari berbagai serikat, dari berbagai kota dan dari berbagai sektor untuk hadir di-PHI. Bahkan, dukungan telah dimulai jauh hari sebelum persidangan berlangsung. Mereka mengirimkan pesan singkat seluler dan faksimili. Semuanya berupaya mendorong agar anggota hakim dan ketua PHI Jakarta Pusat bersikap jujur dan adil. Semuanya saling mengikat dan saling menguatkan. Sungguh sebuah solidaritas yang berakhir dengan kemenangan.
***
Di akhir tulisan ini, saya hanya ingin menambahkan sedikit saja bahwa solidaritas itu adalah mata rantai yang sangat panjang. Sederhana dan mudah untuk dilakukan. Dimulai ketika buruh di rumah kontrakannya bangun tidur jam 4 pagi atau bahkan tidak tidur karena jam 12 malam sesudah mereka pulang kerja shift 2 terus sudah ditunggu bus dari Bandung menuju PHI Jakarta. Kemudian, mereka bertemu dengan buruh-buruh lain dari Padang, Palembang dan kota-kota lainnya yang datang berpesawat dengan ongkos sendiri. Mereka bersatu dalam aksi di PHI dan kemudian bentrok dengan polisi, serta dipersatukan oleh perasaaan yang sama. Solidaritas menjadi baju mereka; sebagai buruh yang nasibnya diancam dan sedang digadaikan oleh rezim promodal asing.
Solidaritas Bukan Heroisme
Cerita di atas, siapapun pelakunya bukan berisi tindakan heroik. Hanya sebuah gambaran singkat saja tentang aksi buruh yang luar biasa di pelataran PHI Jakarta. Mereka hadir di PHI, datang dengan mengumpulkan uang serupiah demi serupiah dari upah mereka yang tidak banyak itu, hanya upah minimum. Dari uang tersebut mereka keluarkan untuk mengisi perut; beli kopi, dan membeli air mineral. Dikeluarkan pula Rp 1000 – Rp 3000 untuk membayar ongkos sablon ikat kepala untuk menjadi aksesoris aksi. Sebagai tambahan, ketika para buruh itu datang ke Jakarta, mereka kehilangan uang sekitar 30 ribu karena uang makan, uang transpor dan insentif produksi dipotong akibat mereka tidak bekerja. Memutuskan untuk terlibat aksi bukan perkara mudah. Mereka berisiko terancaman PHK karena berantem dengan bagian HRD perusahaan untuk mendapatkan dispensasi.
Perlu diketahui, selama aksi berlangsung, ternyata buruh-buruh perempuan itu banyak yang belum sarapan. Mereka sudah datang dari Bandung dan tiba di PHI jam 4 pagi. Mereka tidur di mesjid dekat SPBU di sekitar Cikoko. Sehingga Presiden KSN harus menyatakan keprihatinan dan penghargaannya kepada buruh-buruh yang telah menahan lapar, namun penuh semangat.
Tapi, semangat solidaritas tumbuh tidak mengenal jenis kelamin maupun umur. Coba dengarkan kata Hermawan Koordinator massa aksi dari FSPK Jawa Barat dalam orasinya, “Hari ini, saya menyaksikan betapa hebatnya Bapak-Bapak SP PLN ini. Mereka hadir dengan semangat dan militansi yang luar biasa. Untuk mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun ini, sekarang saya tidak lagi ragu menyebut mereka dengan kata, ‘Bung!’” Lalu, catat kalimat Komandan Bapor dari FSBKU Tangerang Koswara, “Polisi, nama saya Koswara. Silakan foto dan rekam wajah saya sepuasnya dan tangkap saya kalau kehadiran saya untuk membela SP PLN ini dianggap sebagai kriminal”. Kemudian Sekjen IKAGI (Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia) Yori, yang sudah bergabung menjadi anggota FSP BUMN Strategis juga mengatakan hal sama. Yori tak kalah tegas mengancam polisi, “Menghadang buruh untuk berserikat, adalah pidana!”
Rupanya Yori terbakar karena melihat buruh berbaju merah bentrok dengan Polisi.
Solidaritas Berbuah Kemenangan
Kalau listrik mahal maka rakyat juga yang susah. Sungguh benang merah yang sangat jelas. Mereka membela buruh PLN meski tak kenal. Dayat di Bandung tidak kenal dengan Suratman dari DPC PLN Semarang. Sri dari Cikupa tak kenal dengan Bajora dari DPD SP PLN Sumatera Barat. Agus dari Karawang tidak kenal siapa itu Sonny dari DPD SP PLN Jawa Timur. Inilah solidaritas. Gemanya dahsyat. Bergerak dengan sederhana. Namun, terancam neoliberalisme. Nilai solidaritas sedang diuji oleh kepongahan kaum kapital. Nafsu mengeruk keuntungan telah merangsek dan menggerogoti kebersahajaan solidaritas.
Saya ingin menutup tulisan ini dengan menyitir hadis Nabi. Kata Nabi, barang siapa tidak mencintai tetangganya, maka dia bukan dari golonganku. Apa artinya? Kalau kita sakit dan sekarat, maka yang pertama menyiapkan pertolongan, menyeduh air dan menyiapkan obat adalah tetangga. Sebelum saudara-saudara jauhnya datang di belakang waktu, tetanggalah yang akan membantu kita.
Solidaritas, adalah kunci yang membuka semua pintu kemenangan dalam perjuangan. Solidaritas adalah pelumas yang menggerakkan mesin perlawanan bergerak dengan lebih cepat. Solidaritas adalah rantai yang menyambungkan kesamaan cita-cita dalam ribuan kilometer jarak, solidaritas adalah senjata utama perjuangan kamu buruh. Solidaritas akan menahan laju neoliberalisme menghancurkan ikatan yang sedang kita bangun.
Penulis
-
Khamid Istakhori
-
Global Organizing Academy, Building & Wood Workers’ International