MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Ketika Presiden Korsel Memerintahkan Menghukum Pengusaha Korea yang Kabur

Foto: https://www.washingtontimes.com/multimedia/image/ap_south_korea_koreas_diplomacy_57560jpg/


Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in melalui Wakil Juru Bicaranya, Ko Min-jung, meminta diadakan penyelidikan khusus terhadap pengusaha asal Korea Selatan di Indonesia yang kabur dan tidak membayar upah buruhnya. Moon pun meminta agar dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia di bawah perjanjian ekstradisi untuk menindak para pengusaha Korsel yang melanggar hak perburuhan. Tidak hanya itu, Moon pun menginstruksikan agar dilakukan penyelidikan terhadap seluruh perusahaan Korsel di Indonesia agar kejadian yang sama tidak terulang. Demikian dikabarkan The Korea Timesdan The Korea Herald(10 Maret 2019).

Instruksi Presiden Korea Selatan selang dua hari setelah media daring berbahasa Korea Hankookilbo dan SBS News memberitakan tentang perusahaan garmen bermodal Korsel ditinggal kabur oleh pemiliknya, Jae Chul Kim. Selain tidak membayar kompensasi, upah selama tiga bulan pun tidak dibayarkan. Masing-masing diberitakan pada 7 dan 8 Maret 2019.

Di surat kabar Korea dikatakan bahwa orang yang memberikan informasi tentang penutupan pabrik asal Korea Selatan adalah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, pada 29 Januari 2019. Hanif mengirimkan video pendek tentang buruh SKB (Selaras Kausa Busana) yang ditinggal kabur pengusaha kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Korea Selatan (Kocham) Indonesia, Song Chang-geun. Dengan bekal video tersebut, Kocham mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Korea Selatan untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 9 Februari.

Pemilik perusahaan PT SKB kabur pada November 2018. Hingga awal Maret 2019, para buruh PT SKB menjadikan halaman pabrik sebagai tempat menginap bersama. PT Selaras Kausa Busana (SKB) beroperasi sejak 1990. Dengan mempekerjakan 3500 orang (setengahnya adalah buruh kontrak). PT SKB menerima pesanan lima belas merek internasional, seperti Target, Justice, Kohls, Fila, dan sebagainya. Sejak 2013, PT SKB menangguhkan upah minimum. Selama beroperasi, PT SKB menerapkan sistem target yang memaksa buruh bekerja lebih panjang disertai dengan ventilasi dan toilet yang buruk. Sampai di sini dapat ditegaskan: pemilik usaha kabur atau perusahaan memindahkan pabriknya berangkat dari keserakahan pemilik modal. Bukan disebabkan serikat buruh yang terlalu banyak protes.

Mengapa hanya SKB

Langkah Menaker Hanif Dhakiri mengirimkan video ke Kocham patut diapresiasi. Ketimbang promosi sarung, bermain gitar, melayani perang hoaks, menonton film Wiro Sableng atau melempar penyelesaian kasus kepada dinas-dinas daerah yang tak kunjung selesai. Sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentu saja yang diharapkan bukan sekadar share video.

Karena merupakan Calon Legilatif dengan Daerah Pemilihan Kota Bekasi dan Kota Depok, inisiatif Hanif Dhakiri sulit dibedakan antara mengemban tugas sebagai menteri atau Caleg yang melihat kumpulan manusia hanya memiliki nilai ketika di depan kotak suara. Jika demikian, langkah ‘progresif’ itu sekadar menguatkan tesis lama: di zaman neolib, penyelenggara negara di hadapan para pemodal hanyalah ‘butiran debu’.

Pemilik perusahaan kabur dengan menelantarkan hak-hak buruhnya tidak hanya di PT SKB. Di bulan yang sama, di Purwakarta, PT Dada Indonesia ditinggal kabur pemiliknya. Sebelumnya, PT Il Jin Sun mengalami hal yang sama. Lebih baru lagi, Februari 2019, 635 buruh PT Mikwang Prima Indo, ditinggal kabur pengusahanya. Jauh sebelum itu, pada 2012, PT Kizone International Tangerang Banten menelantarkan 2700 buruhnya. Pada 2014, lebih dari 400 buruh PT Miyung Sung di Jakarta ditinggal kabur pemiliknya.

Permasalahan lain tentang praktik buruk pengusaha Korea Selatan adalah relokasi pabrik. Pabrik-pabrik milik Koreal dipindahkan dari industri lama (Jabodetabek dan sekitarnya, Kota Surabaya dan Kota Semarang) ke daerah pinggiran Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dalam praktik tersebut, buruh dikondisikan untuk menerima pesangon satu kali ketentuan. Dalam cerita tersebut, beberapa praktik buruk perburuhan seperti ‘jam skorsing’ alias lembur tidak dibayar, target kerja di luar batas kemampuan manusia, pemekerjaan buruh kontrak yang berulang-ulang, direplikasi di zona industri baru.

Berbagai pelanggaran hak dasar buruh di atas tidak khas pengusaha Korea Selatan. Pemodal India, Taiwan, Jepang, Eropa dan Amerika Serikat pun menempuh metode yang sama. Dengan kata lain, pelanggaran hak dasar buruh merupakan bagian utuh dari strategi melipatkangandakan keuntungan.

Sementara ini, terdapat dua ciri khas modal Korea Selatan. Pertama, jika para pemilik modal asal negara lain lihai dalam mengendalikan dan menaklukan serikat buruh, pengusaha asal Korea Selatan bersedia berhadap-hadapan dengan serikat buruh. Kasus-kasus perampasan hak berserikat, berunding dan mogok kerap muncul di perusahaan asal Korsel. Seperti dialami pengurus serikat buruh PT Doosan Cipta Busana Jaya di Cakung Jakarta, yang dituntut Rp 2 miliar setelah mogok kerja, pada 2013; dan gugatan PT Dream Sentosa Indonesia Karawang terhadap buruh yang menolak menerima skema pengunduran diri pada awal 2018.

Kedua, keterlibatan asosiasi pengusaha Korsel, Korea Garment Manufacturer’s Association in Indonesia (KOGA), menekan pemerintah agar tidak menaikan upah minimum. Hal tersebut dapat dilacak dalam kasus-kasus penangguhan upah minimum dan upah padat karya.

NONAMASEKTOR/MEREK/BURUH/PEMILIKPELANGGARANKETERANGAN
2PT Kahoindah Citragarmen, Cakung JakartaFantastic, Magistic/Hojeon GroupPHK Ilegal terhadap 68 buruh pengurus dan anggota serikat buruh2019/Dalam penanganan
3PT Mikwang Prima Indo, Tangerang BantenEmbosing, cutting press molding, screen transfer paper/Adidas/+ 300 orang/Kim Seong Rok1. Pengusaha kabur sejak Desember 2018
2. Februari 2019, perusahaan dinyatakan tutup
3. Membayar upah di bawah upah minimum berdasar kesepakatan penangguhan upah sejak 2013
2019/Dalam penanganan
4PT Dada Indonesia. Purwakarta JabarPakaian jadi/Adidas, GIII, H&M/+ 1300/Han Soung Choul1. Pemilik perusahaan kabur
2. Membayar upah di bawah upah minimum
2018/Dalam penanganan
5PT Selaras Kausa Busana, BekasiPakaian/K-Mart, Target, March, Anthony, Justice, Kohl’s, Disney, Fll./+ 3500/Jae Chul Kim1. Membayar upah di bawah upah minimum sejak 2013.
2. Pemilik perusahaan kabur November 2018
2018/Dalam penanganan
6PT Kahoindah Citragarmen 2, Bekasi JabarPakaian jadi/
Nike, Fantastics, Magistic
+ 3000 orang/Hojeon Group
1. Perusahaan tutup dan pindah ke KBN Cakung, pada 12 Oktober 2018
2. Memaksa buruh menerima skema kompensasi di bawah peraturan perundangan
2018/Dalam penanganan
7PT LongvinElektronik/Samsung/2700 orang/Cresyin GroupKontrak kerja jangka pendek di bagian inti produksi. Jumlah pekerja tetap hanya 197 orang.2018/Dalam penanganan
8PT Il Jin SunPakaian/+ 1400 orang1. Membayar upah di bawah upah minimum
2. Tidak membayar upah sejak Juli 2018
3. Perusahaan tutup pada Agustus 2018
2018/Tidak ada informasi
9PT Hansae Utama, KBN Cakung,Pakaian Jadi/H&M/+ 700 orangPerusahaan tutup dan membayar kompensasi di bawah peraturan perundangan2018/Tidak ada informasi
10Shinwon EbenezerPakaian jadiPerusahaan mengaku rugi, menutup produksi dan membuka pabrik baru di Subang2017/Dalam penanganan
11PT Dream Sentosa Indonesia, Karawang JabarAksesoris olahraga/Nike/4000/Kanaan/Shinsung Group1. Pengusaha menutup perusahaannya di Karawang, pada Desember 2017
2. Membuka perusahaan baru di Jawa Tengah
2017/Dalam penanganan
12PT Hansoll Hyun SubangPakaian jadi/Walmart, Aeropostale/+ 1700 orang/Kim Dae Hyun1. Perusahaan tutup tiba-tiba, pada Maret 2017
2. Tidak membayarkan kompensasi
3. Membayar upah di bawah upah minimum
2017/Dalam penanganan
13PT BTS IndonesiaPakaian jadi/+ 357 orangTidak membayar upah sesuai upah minimum dan THR2016/Dalam penanganan
14SS Print BekasiPrinting dan packaging/ Adidas/+ 500 orang/Kong Su Ju1. Pemilik kabur
2. Tidak membayar kompensasi
2015/Dalam penanganan
15PT Yutu Leport IndonesiaGarmentPHK Ilegal, setiap tahun penangguhan upah, jam kerja 14 jam, sejam lembur dihargai Rp 20.000, tidak ada cuti haid, hamil dan sakit, BPJS tidak disetorkan, pekerja kontrak berulang-ulang.2015/Tidak informasi
16PT Amos Internasional, KBN CakungPakaian jadi/+ 900 orang1. Mempekerjakan buruh kontrak untuk bagian inti produksi
2. Kelebihan jam kerja tidak dibayar
2015/Tidak informasi
17PT Molax Internasional, KBN CakungPakaian jadi/ H&M/
+ 700 orang
1. Mempekerjakan buruh kontrak untuk bagian inti produksi
2. Kelebihan jam kerja tidak dibayar
2015/Tidak ada informasi
18PT Doang An Kreasi Indonesia, BekasiRambut palsu/+ 900 orang/Park Hun Sik; Jung Hyo ParkRelokasi ke Subang dengan memberikan kompensasi satu kali ketentuan
19PT SJ Mode, SubangRambut palsu1. Lembur tidak dibayar
2. Upah tidak dibayarkan
Tidak ada informasi
20PT Prima Sukses Pro (PSP)PakaianTidak ada informasi.
21PT Miyungsung, Cakung JakartaPakaian/ZaraPengusaha kabur2014/Dianggap selesai
22PT Kizone Tangerang, BantengPakaian/AdidasPengusaha kabur2012/Dianggap selesai
23PT L&B Indonesia, SukabumiPakaian/GAP, JC Penney/3000/Lee & Co GroupKontrak kerja jangka pendek di bagian inti produksi— /Dalam penanganan
24PT Korea Fine ChemicalKimia/Choi Jae Yoel1. PHK, upah di bawah UMK dan union busting
25PT Putra Pile Indah1. Kim Jong
2. Park
3. Lee
1. PHK sepihak serikat buruh
2. Diskriminasi pengurus
3. Proses kasusnya sampai kedinas

Setelah Pemilik Usaha Korsel Kabur

Ketika kasus penelantaran buruh oleh pengusaha Korsel terungkap, tampaknya, Presiden Korsel khawatir citra Korea Selatan memburuk. Padahal, September 2018, Indonesia-Korsel telah menandatangani enam nota kesepahaman. Dari nota kesepahaman tersebut Indonesia menargetkan nilai perdagangan dengan Korsel sebesar 30 miliar dolar AS, pada 2022. Bagi Korsel, Indonesia satu dari negara di Asia Tenggara yang menjadi fokus perdagangan. Di 2020, Korea Selatan bertekad meningkatkan nilai perdagangan sebesar 200 USD di Asia.

Februari 2019, Kamar Dagang dan Industri (Korean Chamber of Commerce and Industry/Kocham) Korea Selatan rampung menyelenggarakan 2019 Korean Business Dialogue di Jakarta dengan pembicara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Keduanya menyambut positif investasi asal Korea Selatan dan menjamin kepastian iklim investasi.

Indonesia dan Korsel telah menjalin kerjasama selama 45 tahun. Berbagai merek dagang asal Korea Selatan dapat ditemukan dengan mudah; dari penyedap rasa Mi-Won, penanak nasi Yong-Ma, hiburan drama dan tarian Korea, barang elektronik (LG dan Samsung) dan kendaraan bermotor (KIA dan Hyundai), penjual barang eceran (Lotte Mart).

Jumlah investasi Korea Selatan setiap tahunnya terus meningkat. Investasi Korea Selatan bergerak di bidang garmen, tekstil, baja, petrokimia, jalan tol hingga pengelola kawasan industri (kawasan industri Hyundai). Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang 2018, investasi asal Korea Selatan menempati posisi keenam. Posisi pertama ditempati Singapura, kemudian Jepang, Tiongkok, Hong Kong, dan Malaysia. Jumlah investasi asal Korea Selatan senilai 1,6 miliar dolar AS atau 6,4 persen dengan 2.412 proyek dari total penanaman modal asing sebanyak Rp 392.7 triliun. Perusahaan asal Korsel di sektor garmen dan sepatu diperkirakan menyerap lebih dari 900 ribu buruh.

Seperti halnya peningkatan investasi dari negara lain yang diikuti oleh pertambahan jumlah pekerja asing, pekerja asal Korea pun mengalami peningkatan. Jumlah pekerja asal Korea menempati urutan ketiga setelah Tiongkok dan Jepang (Merdeka.com, 29 April 2018). Setahun sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebutkan bahwa tenaga kerja yang paling banyak melanggar izin keimigrasian berasal dari Korea Selatan, disusul Jepang, kemudian pekerja asal Tiongkok (Tempo Online, 3 Februari 2017).

Seorang buruh di Bekasi Jawa Barat yang ditinggal kabur oleh pengusaha asal Korsel menelusuri keberadaan jajaran manajemen perusahaan ke lembaga-lembaga yang berwenang. Dari 12 jajaran manajemen, hanya satu orang Korsel yang tercatat dalam data keimigrasian. Tak hanya itu. Perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang printing dan packaging ternyata izinnya sebagai perusahaan pita.

Setelah perusahaan tutup, umumnya, serikat buruh akan menempuh berbagai upaya penanganan kasus: dari ‘menjaga pabrik’ hingga berdemonstrasi ke lembaga-lembaga pemerintah. Langkah lainnya adalah: (1) mempailitkan perusahaan. Kesulitan muncul ketika diketahui ternyata semua barang bukan milik sendiri atau perusahaan terlilit hutang. Kemudian langkah advokasi menempuh diskusi tentang hak-hak buruh dalam status perusahaan pailit.

(2) menempuh penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI). Jika putusan keluar, karena pemilik perusahaan kabur, tidak ada yang bertanggung jawab membayar hak-hak buruh.

(3) kampanye internasional. Langkah ini ditempuh dengan menagih tanggung para pemilik merek. Langkah ini tidak mudah. Selain menyaratkan jaringan internasional yang kuat, para pemilik merek dapat dengan mudah berkelit, ‘kami tidak memiliki ikatan hubungan kerja’ dengan buruh.

Serikat buruh yang menjadi korban pengusaha Korsel kabur merespons instruksi Presiden Korsel dengan melakukan demonstrasi di Kemnaker dan Kedubes Korsel pada 14 Maret dan 20 Maret 2019. Pada 20 Maret, dilakukan dengar pendapat antara perwakilan serikat buruh dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan. Jawaban Kementerian Ketenagakerjaan: mereka tidak mendapat laporan tentang pengusaha-pengusaha Korsel yang kabur dan melanggar hak buruh di tempat kerja serta akan mengakomodasi laporan dari serikat buruh. Artinya, serikat buruh harus berjuang lebih keras agar kasus-kasus pelanggaran dan penelantaran buruh segera diselesaikan.

Ketika tulisan ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia mengenai niat penyelidikan dan penegakan hukum di bawah perjanjian ekstradisi yang diajukan oleh Presiden Korea Selatan. Ekstradisi merupakan penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain. Ekstradisi dilakukan berdasarkan perjanjian atau menjaga hubungan baik antarnegara.

Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, Indonesia telah mengesahkan 5 perjanjian ekstradisi, satu perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah-masalah pidana dan satu persetujuan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Korsel ditandatangani pada 28 November 2000, yang disahkan pada 23 Oktober 2007 melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 mengenai pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Korsel. Tampaknya, peraturan perundangan tentang ekstradisi memberikan peluang bagi pemenuhan hak-hak buruh yang ditinggal kabur pengusahanya.