MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Berlomba Menyediakan Buruh Murah


Sore itu jalan raya Simongan Semarang dipadati kendaraan yang melintas. Padat merayap, kurang lebih sepanjang tiga kilometer. Sebagian besar kendaraan adalah sepeda motor dan angkutan umum. Pengemudi sepeda motor dan penumpang angkutan umum rata-rata adalah perempuan berseragam. Mereka adalah buruh pabrik.

Sudah menjadi pengetahuan masyarakat sekitar, setiap pukul 4 sore jalan raya Simongan macet. Kendaran bermotor dan manusia tumpah ruah. Angkutan kota ngetem di pinggir jalan menunggu penumpang. Beberapa lelaki kadang ditemani anak kecil duduk di atas sepeda motor. Mereka adalah suami dan anaknya, yang sabar menanti kedatangan istrinya selepas bekerja. Pemandangan yang agak baru adalah para sopir ojek online yang sesekali lewat.

Lebih dari sepuluh perusahaan menaruh pabriknya di sepanjang jalan raya Simongan. Di antaranya PT Factory Kimia Farma Plant Semarang, PT Phapros (RNI Group), PT Semarang Makmur, PT Itrasal Pharmaceutical, PT Semarang Makmur, Pantjatunggal Knitting Mill, PT Damaitex, PT ISTW Semarang, PT Alam Kayu Sakti, PT Indonesia Steel Tube Works dan PT Jaya Terang Mandiri.

Jalan Simongan terletak di barat Kota Semarang. Pabrik-pabrik tersebut berdiri di bagian barat bantaran sungai Banjir Kanal Barat. Di seberang timur Sungai, dipadati dengan pemukiman warga. Kanal Barat dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda di awal Abad ke-20 yang dirancang untuk mengatasi banjir. Pembuatannya dengan menyondet sungai Kaligarang dan membuat aliran baru yang lurus langsung menuju Laut Jawa. Di hulu sungai, terdapat Bendungan Simongan yang difungsikan sebagai penangkap air pada saat musim kemarau dan penangkal banjir pada saat air laut pasang.

***

Tahun 2018 Pemerintah Kota Semarang menganggarkan Rp 17 miliar untuk merevitalisasi Banjir Kanal Barat. Kanal Barat akan didandani dan dijadikan salah satu kawasan wisata di Kota Semarang. Rencana yang tidak terlalu asing, seperti di kota-kota lain. Hal yang dilakukannya pun tidak akan jauh beda: bantaran sungai diwarnai, ditanami pohon, dibuat tempat duduk dan dipasang huruf besar. Sembari menghardik warga miskin dan mengusir para pedagang kaki lima, para pejabat mengeluarkan mantra: demi keindahan kota.

Menurut Nik Setyani, Kasubid Perencanaan Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda kota Semarang, Kota Semarang telah didaulat sebagai kota metropolitan yang harus menjadi acuan bagi wilayah hinterland. Wilayah tersebut adalah Demak, Kendal dan Ungaran yang sudah direncanakan menjadi kawasan strategis nasional (Tribun Jateng, 30/11/2014).

Demak, Kendal dan Ungaran adalah tiga wilayah yang diburu para pemilik pabrik garmen dalam lima tahun terakhir. Rupanya pemindahan pabrik ke wilayah baru tidak hanya dari Jabodetabek, Karawang dan Bandung Raya. Pabrik-pabrik di zona industri lama di Semarang pun diarahkan untuk memindahkan pabriknya ke daerah baru.

Pabrik-pabrik di sekitar Simongan dibentuk sejak 1975. Setelah dikeluarkan Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW (rencana tata ruang rencana wilayah) Kota Semarang Tahun 2011-2031, Kawasan Simongan diubah menjadi kawasan yang diperuntukan untuk pemukiman. Perda tersebut menjelaskan kegiatan industri yang masih berada di luar dan di dalam kawasan industri akan dipindahkan bertahap selama tiga tahun. Kenyataannya di Jalan Simongan, sampai sekarang masih terdapat 12 perusahaan. Mempekerjakan lebih dari duabelas ribu buruh.

Saat Perda 14 diimplementasikan, sempat terjadi polemik antara pengusaha dengan Pemerintah Kota Semarang. Para pengusaha di Kawasan Simongan menolak direlokasi. Alasannya, memindahkan pabrik membutuhkan biaya besar dan butuh waktu lama. Alasan lainnya, memindahkan mesin yang sudah tertanam juga berakibat pada mesin yang tidak bisa bekerja sempurna seperti sebelumnya.

Para pengusaha menempuh jalur hukum. Mereka melakukan uji materil terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA). Pengusaha kalah dan Putusan MA memperkuat Perda 14.

Penolakan tidak hanya datang dari pengusaha, buruh yang bekerja di pabrik kawasan Simongan menolak Perda tersebut. Mereka berdemonstrasi menolak relokasi di depan kantor Walikota Semarang (Tempo Online, 17/03/2014). Bagi para buruh, perpindahan pabrik akan berdampak pada banyak hal: dari soal tempat tinggal, pemutusan hubungan kerja hingga jumlah pendapatan yang diterima dan dibelanjakan.

Tidak hanya industri di kawasan Simongan yang terkena perubahan tata ruang. Industri di kawasan Hanoman dan Setiabudi juga terancam direlokasi.

Kasus relokasi di Kota Semarang menambah daftar faktor-faktor terjadinya relokasi pabrik. Dalam tulisan sebelumnya tentang relokasi dan ekspansi pabrik, Alfian dan Arifin memperlihatkan faktor pendorong dan penarik relokasi: dari perburuan upah murah, gerakan buruh yang mudah dikendalikan pemerintah dan pengusaha hingga persoalan daya dukung alam. Dalam kasus Kota Semarang tampak sekali bahwa relokasi dan ekspansi terjadi pula di zona yang menjadi tujuan relokasi dan ekspansi dari Jabodetabek. Faktor utama yang memungkinkan relokasi pabrik karena kebijakan tata ruang. Melalui perubahan tata ruang negara memfasilitasi, bahkan mendorong perusahaan melakukan relokasi ke wilayah lain. Dalam konteks perubahan tata ruang itulah kekuatan-kekuatan sosial bertarung.

Pemda-pemda di Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat berlomba menyediakan zona baru untuk relokasi dan ekspansi industri. Pabrik dari zona industri lama perlahan berpindah ke zona-zona industri baru dengan mudah dan murah.

[table id=6 /]

***

Tahun 2015, Kota Semarang menggelar Pemilihan Umum Walikota. Rupanya momen Pemilihan Walikota Semarang menjadi ajang para pengusaha maupun serikat buruh untuk mendukung Calon Walikota yang berani mengubah RTRW yang berkaitan dengan relokasi. Tiga Calon Walikota bertandang: Soemarmo HS-Zuber Safawi dan Sigit Ibnugroho Sarasprono-Agus Sutyoso dan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Untuk diketahui, Walikota dan Wakil Walikota periode 2010-2015 adalah Hendrar Prihadi dan Soemarmo HS. Pada 2012, Soemarmo HS diberhentikan karena terjerat kasus suap APBD Kota Semarang. Setelah bebas dari bui, Soemarmo mengajukan diri kembali sebagai Calon Walikota periode 2015-2020.

Dari tiga pasangan calon, hanya Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu yang bersedia menandatangani kontrak politik dengan aliansi serikat buruh semarang. Salah satu isi kontrak politiknya adalah Pemerintah Kota Semarang tidak akan merelokasi perusahaan yang terkena dampak perubahan dari RTRW jika ia terpilih sebagai Walikota Semarang. Setidaknya selama masa jabatannya.

Sebagaimana penuturan Ketua DPD KSPN Kota Semarang Heru, “Pada saat Pilkada Kota Semarang tahun 2015, buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang sama untuk mendukung Calon Walikota yang berani untuk mengubah kebijakan tata ruang yang berkaitan dengan relokasi kawasan industri yang sudah ada”. Heru menegaskan meski sama-sama menempuh kontrak politik, jalur politik antara pengusaha dan buruh berbeda.

Serikat buruh berkepentingan mempertahankan basis keanggotaannya. Umum diketahui, ketika pabrik relokasi keanggotaan serikat buruh berkurang drastis. Entah disebabkan perubahan administrasi atau pun berakhirnya hubungan kerja.

Heru mencontohkan PT Glory Industrial yang pindah ke Kabupaten Demak membuat basis KSPN Kota Semarang di PT Glory berkurang. Sebagian besar buruh yang terdampak relokasi tidak bersedia pindah dan memilih mengakhiri hubungan kerja. Pengakhiran hubungan kerja berarti berakhir pula ikatan keanggotaan di serikat buruh. Inilah yang menjelaskan jumlah keanggotaan serikat buruh dari tahun ke tahun terus menurun: perusahaan semakin kejam dan negara membiarkan kekejaman tersebut.

Mode kerja kapital kian fleksibel, sementara keanggotaan serikat buruh selalu dilekatkan dengan nama perusahaan. Adakah metode pembangunan organisasi buruh yang tidak berbasis perusahaan?

Penulis

Sugeng Riyadi
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane