MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Perppu Cipta Kerja untuk Siapa?

Ini adalah tulisan kedua saya dari Alert! Perppu Cipta Kerja Bikin Hidup Sengsara. Di tulisan sebelumnya saya sudah jelaskan, Permen 18/2022 akan mengupah buruh sangat murah dan melucuti hak perundingan kolektif serikat buruh. Permen itu merupakan aturan pelaksana PP 36/2021. PP 36/2021 aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Terbitlah Perppu Cipta Kerja yang menegaskan semua aturan pelaksana UU Cipta Kerja berlaku.

Sekarang saya akan bahas kerangka Perppu Cipta Kerja.

Sebelum menulis lebih rumit, saya buat simpulannya dulu. Pertama, Perppu Cipta Kerja akan membiarkan kaum mustad’afin gelut dengan pemilik alat produksi tanpa bantuan negara. Beberapa pasal diserahkan untuk disepakati di tingkat pabrik. Misalnya, Pasal 88A Ayat 3 Perppu Cipta bilang, “Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan”. Tahun kemarin aja, lebih dari 20 pabrik membuat kesepakatan ‘no work no pay’, hasilnya: buruh babak belur. Upah dipotong, cuti tahunan dihapus dan kompensasi dikurangi.

Kalau pengen lebih jelas tentang praktik ‘no work no pay’ tahun kemarin bisa baca artikel berikut: No Work No Pay: Strategi Baru Merampas Hak Buruh, ‘No Work No Pay’: Buruh Ditumbalkan untuk Resesi Global, Dalih Resesi Global: PHK dan Fleksibilitas Jam Kerja.

Pertarungan tidak berimbang antara pemilik modal dan rakyat lemah didapati pula di bidang lingkungan dan pertanahan. Misalnya, soal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tadinya, AMDAL adalah syarat wajib mendirikan perusahaan. Dalam Perppu Cipta Kerja AMDAL hanya pelengkap. Terus, aturan penyusunan AMDAL hanya melibatkan pihak-pihak yang terlibat langsung dengan mengesampingkan pihak lain yang juga berkepentingan menjaga kelestarian ruang hidup (Tempo.co, 6 Januari 2023).

Mestinya dalam masalah-masalah krusial rakyat mendapat dukungan negara. Lho kok harus dibantuin negara? Ya, iya dong. Buat apa ada negara kalau membiarkan rakyatnya sengsara. Tapi ada juga sih NGO yang rajin bantuin negara dengan membuat naskah akademis dan kertas posisi. Tapi bukan cuman soal bantu-membantu. Karena kaum buruh itu tidak memiliki apa-apa, kecuali tenaga, bisa nafas, keluarga dan temen yang rese. Kalau pengusaha ‘kan punya modal dan alat kerja. Unit usahanya pun lebih dari satu, jadi menteri, punya partai dan jadi dewan pembina ormas. Banyak deh power-nya. Jadi negara harus bantuin kaum buruh, kaum tani, kaum perempuan, dan kaum mustad’afin lainnya.

Simpulan kedua. Melalui Perppu Cipta Kerja penyelenggara negara dengan segenap jiwa dan raga memberikan berbagai kemudahan kepada investor. Tujuan awal Cipta Kerja maupun Perppu-nya, emang untuk kemudahan para investor: perizinan mudah dan murah, agar investor dari luar negeri datang, merasa aman dan nyaman  berinvestasi (Kompas.com, 8 Januari 2023). Makanya, di Perppu ada Bank Tanah dan Lembaga Pengelola Investasi. Dua-duanya demi kemudahan para investor. Lah, kalau rakyat?, bikin KTP aja kena Pungli. Mau berangkat ke kantor desa, kagak ada angkot. Mau naik motor, bensinnya habis. Akhirnya jalan kaki. Pas tiba di kantor desa, keburu tutup.

Kita balik lagi ke cerita Perppu Cipta Kerja. Dua minggu setelah keluarnya Permen 18/2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, pada 30 Desember 2022. Gerakan rakyat protes. Kalimat protesnya: merasa dikhianati. Mungkin tadinya orang-orang mengira, Presiden Jokowi akan mengeluarkan undang-undang baru atau membiarkan UU Cipta Kerja tanpa perbaikan sehingga batal permanen, sesuai dengan amanat MK Nomor 91 Tahun 2020. Lagi-lagi, mereka kena prank.

Di tanggal yang sama YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), organisasi nonpemerintah pembela hak asasi manusia, mengeluarkan rilis. Judulnya, Penerbitan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja: Kudeta atas Konstitusi, Menunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi. Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) membuat pernyataan sikap dengan judul, Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja: Bentuk Pelanggaran Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja.

Sedangkan Partai Buruh, awalnya menyetujui Perppu. Di surat kabar online disebutkan, Partai Buruh menilai sudah tepat Presiden mengeluarkan Perppu dan sudah melaksanakan dialog dengan pemerintah serta memberikan saran perbaikan UU Cipta Kerja. Kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, ada sembilan poin yang diusulkan Partai Buruh untuk perbaikan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan (Detik.com, 31 Desember 2022). Esoknya, Partai Buruh mengeluarkan pernyataan lagi. Tapi menolak Perppu Cipta Kerja, sekaligus mengusulkan sembilan tuntutan yang perlu dimasukan dalam peraturan pelaksana Perppu Cipta Kerja (Bisnis.com, 1 Januari 2023)

Belum seminggu dikeluarkan, berbagai organisasi rakyat sudah memprotes Perppu Cipta Kerja. Ada yang mengorganisasikan aksi massa dan ada pula yang menempuh gugatan hukum. Ada yang menolak tata cara pembuatannya dan ada pula yang menolak isinya. Dalam bahasa hukum disebut dengan gugatan formil dan materil. Rata-rata penolakan menggunakan kerangka hukum atau membandingkan dengan peraturan perundangan sebelumnya.

Di antara yang menggugat melalui jalur pengadilan adalah Migrant Care dan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia). Keduanya menguji formil dan materil Perppu Cipta Kerja. Tapi gugatannya dianggap tidak lengkap oleh MK dan diminta untuk diperbaiki (Mkri.id, 19 Januari 2023). Setelah itu, datang lagi gugatan uji formil 13 federasi dan konfederasi serikat buruh yang tergabung dalam AASB (Aliansi Aksi Sejuta Buruh). AASB pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi melalui PTUN (CNNIndonesia.com, 1 Februari 2023)

Tapi, pemerintah bilang, Perppu Cipta Kerja mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja dan telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen (Setkab.go.id, 6 Januari 2023). Pemerintah pun mengaku telah mendiskusikan isu Perppu semua pihak termasuk dengan pengusaha dan serikat buruh (Kompas.com, 8 Januari 2023). Mungkin yang dimaksud adalah pernyataan Said Iqbal di atas. Beberapa sosialisasi yang disebut dengan ‘Serap Aspirasi’ dilaksanakan di Semarang, Bandung, Makasar, Balikpapan, Jakarta dan lain-lain (Setneg.go.id, 7 Oktober 2022). Di Jakarta, Serap Aspirasi dihadiri 19 serikat buruh di gedung Kemenaker, pada September 2022 (Sindonews.com, 29 September 2022).

Jadi, menurut pemerintah, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki, pemerintah melakukan perbaikan dengan cara: cara merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Terus menyerap aspirasi dari semua pihak secara lisan maupun tertulis, online maupun offline (Ekon.go.id, 6 Juli 2022).

Bagaimana aspirasi dikumpulkan? Untuk menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah membuka Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait. Acara Serap Aspirasi dilakukan secara tatap muka 15 daerah seluruh Indonesia (Kumparan.com, 31 Januari 2021).

Tim TSA dibentuk sejak 19 November 2020. Tim itu isinya 24 tokoh dan ahli. Di antaranya Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan. Tim Serap Aspirasi berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng Utara (Tempo.co, 20 November 2020).

Tugas Tim Serap Aspirasi selain mensosialisasikan UU Cipta Kerja, adalah meminta masukan dan tanggapan terhadap aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Audiens yang menjadi sasaran adalah serikat buruh, Kadin, asosiasi pengusaha, pengusaha UKM, akademisi, Pemda, lembaga-lembaga pemerintah, perbankan dan jasa keuangan nonbank, media dan organisasi kemasyarakatan. (Ekon.go.id, 19 November 2020).

Ada lagi alasan lain terbitnya Perppu Cipta Kerja, yaitu kemendesakan. Yang dimaksud kemendesakan, di bagian “menimbang” Perppu Cipta Kerja disebutin: ditujukan untuk membuka lapangan kerja; dan menghadapi tantangan global berupa kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain), penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi global. Itulah makna kemendesakan menurut pemerintah.

Para ahli hukum sudah banyak membahas dan menolak istilah ‘kemendesakan’. Misalnya, istilah kemendesakan atau ‘kegentingan memaksa’ tidak terpenuhi karena Presiden masih memiliki waktu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja hingga November 2023 (Uii.ac.id, 9 Januari 2023)

Jika diperhatikan lebih jauh, di bagian “menimbang” disebutkan, Perppu Cipta Kerja menjalankan putusan MK Nomor 91 Tahun 2020. Sampai di sini, kayaknya sih jalur-jalur litigasi dengan judicial review maupun gugatan perbuatan melawan hukum sulit membuahkah hasil. Atau, menggunakan cara kaum muda milenial dengan mengajak influencer juga bisa sih. Tapi kalau hasilnya influenza, jadinya bersin-bersin. Kita harus kembali ke khittah: pemogokan!  

Tapi pemogokan membutuhkan persiapan matang. Pemogokan tidak cukup dengan surat instruksi dan konferensi pers. Opsi lainnya adalah demonstrasi massal ke DPR. Agar DPR menolak mengundangkan Perppu Cipta Kerja. Kata Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, Perppu sudah berlaku sejak diumumkan. Tapi, Perppu itu masih menunggu persetujuan DPR agar menjadi undang-undang. Kalau DPR menolak, presiden harus mencabut Perppu Cipta Kerja (Bbc.com, 6 Januari 2023).

Saya ingin mengajak menengok ‘kemendesakan’ dari arah lain, yaitu saran IMF dan Bank Dunia kepada negara anggotanya. Dalam pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Washington D.C., Amerika Serikat. IMF menyarankan agar tiap negara melakukan reformasi struktural untuk menghadapi resesi global. Saat pertemuan itu, perwakilan dari Indonesia adalah Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tempo.co, 16 Oktober 2022).

Kalau diinget-inget lagi, pemerintah Indonesia pun sudah menyetujui Leaders Declaration KTT G20 di Bali pada November 2022. Dokumen Leaders Declaration setebal 1.186. Beberapa isinya mengamanatkan tentang reformasi Arsitektur Kesehatan Global, Tranformasi Digital, Transisi Energi, dan komitmen ngasih pinjaman utang sebesar 81,6 miliar dolar AS ke negara anggotanya agar tahan menghadapi krisis global (Indonesia.go.id, 17 November 2022; Viva.com, 16 November 2022).

Mungkin agak cocokologi menghubungkan Perppu Cipta Kerja dengan IMF, Bank Dunia dan G-20. Tapi memang ada kemiripan alasan kemendesakan dengan rekomendasi IMF, Bank Dunia dan G-20. Tapi, sekali lagi, ketika menjelaskan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja, pemerintah berulang kali menyatakan harus segera mengambil keputusan untuk memberi kepastian kepada dunia usaha agar tidak menjadi pasien IMF (Detik.com, 30 Desember 2022). Bukankah, Bank Dunia juga memuji UU Cipta Kerja, “[S]ebagai upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera” (Worldbank.org, 16 Oktober 2020).

Keterlibatan IMF, Bank Dunia, G20 dan ADB (Asia Development Bank) mencampuri dan mengarahkan perekonomian Indonesia sudah terjadi sejak akhir 1990-an. Waktu itu, lembaga-lembaga keuangan internasional mengucurkan pinjaman di dengan tujuan: swastanisasi, deregulasi dan liberalisasi.

Program swastanisasi, deregulasi dan liberalisasi di bidang perburuhan mewujud dengan nama program reformasi hukum perburuhan dan sistem jaminan sosial. Hasil pertama program reformasi hukum perburuhan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah itu, melalui Instruksi Presidan (Inpres) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund, keluarlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI (Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

UU PPHI secara langsung mengancam keberadaan dan keterlibatan serikat buruh dalam proses penyelesaian perburuhan dan menghambat pemogokan melalui mekanisme bipartite dan pemberitahuan mogok. Selain itu, UU PPHI sangat menekankan pada hukum perdata, padahal dalam masalah perburuhan terdapat aspek hukum publik.

Sementara UU PTKILN, merupakan mobilisasi pengiriman buruh migran dengan memangkas perlindungan buruh migran. Mobilisasi buruh migran tersebut dengan tujuan mengeruk remitansi untuk menjaga neraca pembayaran APBN.

Sekarang kita akan mengintip isi Perppu Cipta Kerja.

Dokumen Perppu Cipta Kerja tebalnya 1.117 halaman dengan 15 bab dan 186 Pasal. Lebih tebal ketimbang al-Quran standar cetakan Indonesia, yang 604 halaman.

Karena Perppu Cipta Kerja menganut prinsip menghapus, mengubah dan menetapkan 80 undang-undang sektoral, pasal yang ditetapkan harus dilihat ke undang-undang sebelumnya. Jadi kebayang ‘kan gimana tebelnya?!

Isi Perppu Cipta Kerja meliputi: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi. Klausul-klausul penting lainnya dalam Perppu Cipta Kerja, seperti Bank Tanah dalam Pasal 125 dan Lembaga Pengelola Investasi dalam Pasal 165, kemudahan izin berusaha, penghilangan batas minimal kawasan hutan.

Bagian krusial dari Perppu Cipta Kerja adalah Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup. Dua bab tersebut menegaskan, semua peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan berlaku. Tapi, di Pasal 185 disebutkan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tapi substansi Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja, sama. Gak persis sama sih. Ada beberapa kalimat yang berubah. Dengan begitu, Perppu Cipta Kerja hanya menegaskan tentang UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya.

Sebelum dinyatakan inskonstitusional bersyarat, UU Cipta Kerja sudah memiliki 49 peraturan pelaksana, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah pun sedang menyelesaikan 50 peraturan pelaksananya (Kumparan.com, 31 Januari 2021).

Karena secara substansi Perppu Cipta Kerja dengan UU Cipta Kerja untuk menganalisisnya dapat dilihat di beberapa rujukan, seperti Catatan Kritis terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Omnibus Law Cipta Kerja: Sesajen bagi Pemodal.

Dari beberapa catatan tersebut, dapat disimpulkan Perppu Cipta Kerja, merupakan ikhtiar penyelenggara negara untuk memfasilitasi kapital keuangan dan kapital industri agar dapat berbisnis dengan mudah dan dapat untung besar. Dengan mempreteli hak-hak rakyat, Perppu Cipta Kerja memberikan jaminan perizinan mudah, tanah produktif, kawasan industri siap pakai dan infrastruktur yang lengkap.

Dulu, sebelum Cipta Kerja namanya Cipta Lapangan Kerja. Setelah kita perhatikan, ternyata, isinya lebih banyak memberikan jaminan kepada investor berbisnis daripada jaminan ketersediaan lapangan kerja dan hak atas pekerjaan.

Sederhananya gini, Perppu ini mempermudah perampasan dan pengalihfungsian lahan. Kalau lahan beralih, berarti keluarga kaum tani kehilangan pekerjaan, bahkan gak bisa nanam cabe dan tomat untuk kebutuhan sehari-hari. Akhirnya, anak-cucu kaum tani nyari kerja ke pabrik. Untuk masuk pabrik harus bayar Rp2 juta. Untuk bisa bayar masuk pabrik, gadein sepetak tanah. Di pabrik kerjanya dikontrak enam bulan. Di bulan ke lima menjelang puasa, pemilik pabrik bilang: ‘kondisi ekonomi global tidak stabil dengan berat hati akan mengurangi jumlah tenaga kerja’. Anak kaum tani terlempar entah kemana. Cerita seperti ini bisa baca tulisannya Nonon Cemplon, Bukan Sekadar Titipan.

‘Kan bisa pake hidroponik? Iya sih, tapi paralon hidroponik itu butuh ruang dan air. Sementara airnya udah dikuasai Danone Aqua Group, Le Minerale atau disalurkan ke kawasan industri. Mana air PDAM naik mulu harganya. ‘Kan anak petani bisa kreatif bikin konten, jadi YouTuber. Kumadinya welah!

Segitu dulu, setelah ini kita akan tengok isi Perppu Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan. Kalau terasa pusing, makan kuaci dulu.

Penulis

Syarif Arifin
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane