Gerakan agraria bukan hanya perjuangan kaum tani yang mempertahankan dan merebut kembali lahan yang dirampas negara dan korporasi. Tapi menuntut perumahan layak dan taman bermain layak bagi keluarga buruh.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengisyaratkan tiga hal. Pertama, bumi, air, kekayaan alam, dan ruang angkasa merupakan bagian dari agraria, yang harus menjamin kesejahteraan rakyat dan menciptakan keadilan sosial.
Kedua, bumi dan air memiliki fungsi sosial. Fungsi sosial dari tanah dan air misalnya, sebagai tempat pemakaman umum, sarana air bersih, sarana air wudu, taman bermain anak, dan fasilitas-fasilitas umum lainnnya.
Selama ini, fasilitas umum telah menjadi komoditas. Seperti Grup Bakrie melalui PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk menguasai lahan seluas 35 hektare untuk berbisnis taman bermain anak Jungle Land dan Grup Chairul Tanjung menguasai 17 hekatare lahan untuk mengoperasikan Trans Studio Bandung. Di bisnis pekuburan, Lestari Memorial Park milik PT Alam Hijau Lestari menguasai 55 hektare, Grup Lippo menyediakan 8 hektare untuk San Diego Hills Memorial Park, Al-Azhar Memorial Garden milik Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar melalui PT Berkah Gemilang menguasai 25 hektare, dan Taman Memorial Graha Sentosa milik Artha Graha seluas 50 hektare.
Ketiga, UUPA mengatur mengenai batas maksimum kepemilikan tanah. Karena itu, harus ada penataan agar bidang-bidang agraria tidak boleh dikuasai segelintir orang, yang mendatangkan ketimpangan dan pemiskinan bagi pihak lain. Di satu sisi kita menyaksikan segelintir orang yang menguasai lahan. Dari lahan tersebut mereka menguasai berbagai jenis bisnis: dari bisnis pekuburan, perkebunan, pertambangan, tempat wisata, toko fesyen hingga media massa. Kekayaan cadangan lahan tersebut, bahkan, dapat menjamin hidup keluarga konglomerat hingga tujuh generasi. Sementara keluarga buruh hidup nomaden: dari kontrakan ke kontrakan.
Daftar 12 Penguasa Land Bank di Indonesia
No
Nama Perusahaan
Cadangan tanah
1
PT Sentul City Tbk
14,993 hektar
2
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk
4,436 hektar
3
Ciputra Development
4.304 hektar
4
Bumi Serpong Damai
3.752 hektare
5
PT Intiland Development Tbk
2,043 hektar
6
Alam Sutera
2.200 hektare
7
Summarecon Agung
2.000 hektare
8
Lippo Karawaci
1.411 hektare
9
Puradelta Lestari
1.276 hektare
10
Agung Podomoro
477 hektare
11
Pakuwon Jati
465 hektare
12
PP Properti
300 hektare
Sumber: Diolah dari berbagai sumber.
Dengan pemahaman tiga poin di atas maka warga Dago Elos dan Taman Sari di Bandung, warga Padarincang di Banten dan rakyat Rempang di Batam merupakan bagian dari perjuangan agraria. Gerakan buruh pun dapat menyuarakan menuntut penghentian perluasan kawasan industri atau pabrik, menuntut perumahan layak, ruang bermain aman dan layak untuk keluarga buruh.
Selama ini, pemahaman kita mengenai perjuangan agraria adalah perjuangan kaum tani mempertahankan tanahnya yang dirampas oleh korporasi atau negara. Selain persoalan HGU (Hak Guna Usaha) atau HPH (Hak Penguasaan Hutan), sejak 2007 model perampasan lahan di perkebunan dilakukan melalui mekanisme plasma. Melalui skema plasma, kaum tani atau masyarakat adat menyerahkan lahannya kepada perkebunan tanpa pembagian hasil keuntungan, malah terlilit utang miliaran (BBC News Indonesia, 24 Mei 2022).
Perampasan lahan di atas telah menyebabkan konflik agraria. Dalam catatan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), sepanjang 2015 hingga 2022 terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dengan melibatkan 1,7 juta keluarga kaum tani. Konflik agraria terjadi di perkebunan, kehutanan, pertanian korporasi, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, kawasan pesisir, lautan, serta pulau-pulau kecil (CNN Indonesia, 24 September 2023).
Potensi perampasan dan konflik tanah semakin meluas setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, pada 2023. UU Cipta Kerja, melalui skema pengadaan tanah, bank tanah dan perizinan yang terpusat, memberikan kemudahan kepada para pemodal merampas tanah (LBH Jakarta, 2022).
Akibat dari perampasan lahan adalah kaum tani terlempar dari sumber mata pencahariannya. Keluarga kaum tani menjadi golongan pengangguran bersaing dengan calon-calon tenaga kerja lain. Pasokan tenaga kerja yang melebihi jumlah lowongan kerja mengakibatkan daya tawar buruh di pasar tenaga kerja menurun. Sehingga buruh rela dibayar murah. Sampai di sini kita diberikan analisis: perampasan tanah menyebabkan pengangguran, yang menyebabkan upah murah. Dalam kalimat sehari-hari biasanya dikatakan oleh seorang manajer perusahaan kepada buruh: kalau tidak mau menerima upah segini, di luar masih banyak yang bersedia di upah murah! Dalam konteks mencegah pengangguran sekaligus dan meningkatkan daya tawar buruh di pasar tenaga kerja, gerakan buruh perlu terlibat dalam gerakan reforma agraria. Tapi, lagi-lagi persoalan agraria sangat jauh dari persoalan sehari-hari buruh, bahkan bukan persoalan mereka.
Anehnya, dalam hiruk-pikuk menolak UU Cipta Kerja, sebagian serikat buruh hanya menuntut mengeluarkan klaster ketenagakerjaan. Mereka berpikir, persoalan ketenagakerjaan seputar hak normatif, hubungan kerja dan menuntut kenaikan upah minimum. Persoalan perburuhan seolah tidak memiliki relasi dengan persoalan air, tanah dan udara, selama upah buruh dinaikkan.
Tidak semudah mengatakan, ‘persatuan buruh-tani’, ‘persatuan rakyat tertindas’, atau ‘solidaritas kelas-kelas tertindas’ dalam konflik agraria tak jarang petani dan buruh mengalami bentrokan atau diadudombakan. Dengan mengenyampingkan kelas-kelas sosial dalam kaum tani, dalam peristiwa konflik agraria petani memiliki klaim terhadap lahan yang dirampas oleh perusahaan. Sedangkan buruh dapat dengan mudah menerima narasi: jika lahan diambil maka buruh dipecat.
Bentrok Kaum Tani dan Buruh Kebun
Peristiwa
Lokasi
Pihak terlibat
Sumber
Bentrok petani dengan buruh PTPN XIV. Petani menuntut pengembalian lahan tebu seluas 2.000 hektare
Polongbangkeng Utara Takalar Sulsel
Serikat Tani Polongbangkeng vs buruh PTPN XIV, TNI dan Polres Takalar
Kompas.com, 14/10/2014
Bentrok petani dengan buruh PTPN XIV. Petani menolak PTPN XIV mengolah lahan petani menjadi kebun sawit.
Batu Mila Maiwa Enrekang
Aliansi Masyarakat Massenrempulu vs PTPN XIV
Uupdatesulsel.news, 28/12/2022
Bentrok petani dengan buruh dan Satpam PTPN II Kebun Melati.
Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Kelompok tani Terbit Terang vs serikat buruh perkebunan dan Satpam PTPN II Kebun Melati
Metrotvcom, 4/10/2022
Petani di Kampung Dayun, Dayun, Siak bentrok dengan buruh dan Satpam PT Duta Swakrya Indah (DSI).
Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak
Petani vs Buruh dan Polisi PT Duta Swakarya Indah
Antaranews.com, 15/5/2023
Petani dan buruh sawit PT Unggul Widya Lestari di di Mamuju, Sulawesi Barat, bentrok akibat konflik perebutan lahan.
Mamuju, Sulawesi Barat
Petani vs Buruh PT Unggul Widya Lestari
Liputan6.com, 14/3/2016
Petani Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bentrok dengan buruh perusahaan kelapa sawit PT Daria Darma Pratama (DDP).
Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,
Kelompok Petani Maju Bersama (PMB) vs Satpam, asisten kebun, PAM Brimob, sopir
Elaeis.co, 27/5/2023
Perusakan gubuk dan tanaman kaum tani di lahan seluas 30 hektar di Kebun Helvetia Pasar IX oleh buruh PTPN II Kebun Helvetia. Lahan yang selama ini telah berstatus eks-HGU dikelola oleh kelompok tani.
Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli
Himpunan Kerukunan Tani Manunggal (HKTMI) vs buruh PTPN II Kebun Helvetia
Utamanews.com, 19/4/2013
Petani bentrok dengan buruh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat
Kaum tani vs buruh PTPN II Langkat
Detik.com, 23/10/2012
Petani bentrok dengan buruh PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di lokasi perkebunan sawit. Petani pengembalian lahan plasma.
Simpang Lima, Kupang, Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung
Kelompok tani dan dan Buruh PT KMCU (Karya Canggih Mandiri Utama)
Beritasatu.com, 16/8/2023
Bentrokan antara kelompok tani dari Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya dengan buruh PT Barito Riau Jaya (BRJ). Kelompok tani dan PT BRJ saling mengklaim lahan seluas 500 hektare
Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya
Petani dan buruh
Jawapos.com, 21/10/2022/
Perjuangan Agraria di Perkotaan
Ketidakmampuan keluarga buruh memperoleh perumahan layak seringkali dianalisis sebagai akibat upah murah. Begitu pula ketidakmampuan keluarga buruh menikmati liburan; mengunjungi kolam renang atau membiarkan anak-anak bermain di alam bebas, sebagai bagian dari komponen upah layak. Dengan cara baca ‘akibat upah murah’, tempat tinggal buruh digambarkan dengan ruangan ukuran 4 x 5 meter yang dihuni oleh dua atau tiga orang, dengan ventilasi dan sanitasi yang buruk serta dalam keadaan kumuh. Digambarkan keluarga buruh hanya dapat menikmati liburan dengan cara menonton pesawat terbang di bandara, melihat kereta api di pinggir rel atau berteriak-teriak di jembatan penyeberangan orang melihat lalu-lalang kendaraan bermotor di jalan tol.
KSPSI menyebutkan, dari 4,6 juta buruh sebanyak 87 persen buruh tidak memiliki rumah (Republika.co.id, 21/1/2017). Penelitian AJI Indonesia dan LIPS (2023) memperlihatkan dari 428 jurnalis lepas yang telah bekerja antara 2 hingga 7 tahun hanya 23 persen jurnalis yang memiliki rumah. Data-data terbaru memperlihatkan, generasi milenial yang bekerja serabutan kesulitan memiliki rumah karena harga rumah yang terus melejit (Bisnis.com, 5/6/2023).
Dalam persoalan penyediaan rumah buruh, diatasi dengan cara mendesak pemerintah menyediakan perumahan untuk buruh, seperti terjadi dalam Program 1 Juta Rumah, pada 2017 (Tirto.id, 20/1/2017) atau menuntut upah lebih besar. Lagi-lagi buruh dipaksa lebih keras agar dapat mengumpulkan uang untuk membeli rumah. Dengan berlakunya, UU Cipta Kerja, mengonversi ruang bermain aman dan perumahan layak bagi keluarga buruh dengan upah semakin tidak masuk akal. Memang benar, rerata buruh sulit memiliki rumah. Namun, bukan saja karena upahnya murah, tapi lahan-lahan yang telah tersedia di sekitar buruh kuasai oleh segelintir orang untuk menjadi apartemen, perhotelan, perluasan pertokoan, perluasan kawasan industri dan bisnis-bisnis lain. Saatnya gerakan buruh mempersoalkan bumi dan air agar memperoleh ruang hidup yang layak.[]
Proses penangkapan ikan di Kepulauan Aru dilakukan oleh nelayan tradisional, nelayan lokal, dan kapal-kapal penangkap ikan industrial. Hulu dari proses produksi perikanan di Kepulauan Aru adalah kapal-kapal nelayan tradisional dengan mesin speed yang memiliki kemampuan berlayar lebih dari 12 mil, bahkan hingga mencapai batas negara Indonesia–Australia. Nelayan-nelayan ini beroperasi selama satu hari dan hasil tangkapan […]
Minggu pertama Agustus 2024, saya mengunjungi salah satu perkebunan sawit ternama di Kalimantan Barat. Perusahaan sawit ini memiliki nama prestisius karena dipandang lebih baik dalam aspek penyediaan fasilitas dan pemenuhan hak normatif, ketimbang perusahaan sawit lainnya di Kalimantan Barat. Ya, setidaknya begitulah pandangan buruh-buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Di perkebunan sawit ini, beberapa kebutuhan […]
Gerakan massa ‘Peringatan Darurat’ berhasil membatalkan revisi RUU Pilkada. Demonstrasi ‘Peringatan Darurat’ mengingatkan kembali mengenai pentingnya aksi massa, kampanye kreatif, pengorganisasian yang luwes dan pendidikan yang telaten. KAMIS 22 AGUSTUS 2024, Pukul 19.15. Lelaki kurus usia 60-an berkaos oranye-biru belel. Ia menggerakkan kakinya yang dibungkus sepatu bot dengan cepat. Lelaki itu menghampiri dan berbisik kepada […]