MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Kategori: Kajian

Dari ‘Digaguin’ hingga Kecelakaan Jalanan Buruh Ojol

Kakak saya bernama Tarno. Menjelang akhir 2019, saat saya masih kuliah di Yogyakarta, Tarno menyusul dan tinggal bersama saya di Yogyakarta. Sebelumnya, Tarno tinggal di kampung selama beberapa bulan, sepulangnya ia bekerja menjadi buruh migran di Malaysia. Kurang lebih empat tahun Tarno bekerja di sebuah perusahaan pengolahan bauksit di Sarawak Malaysia. Karena kontraknya habis dan […]

Dari Perekrutan Berbayar ke Pemogokan

Beberapa bulan lalu saya sampai di Kabupaten Subang. Sebuah tempat yang tersohor dengan buah nanas. Kabupaten yang dikepung oleh Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang. Dengan tujuan ke Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, saya menaiki kendaraan umum jenis bus elf (microbus). Cara melayani dan mengatur penumpang hingga cara mengendarai elf […]

‘Grebek Rumah Sakit’: Merebut Hak Atas Kesehatan[1]

Pengantar Empur Purnama Sari, buruh perempuan di Sukabumi Jawa Barat ditagih Rp 6,4 juta setelah rawat inap sehari di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Syamsudin Sukabumi. Kata pihak rumah sakit, Empur cukup bayar Rp 5.147.671 karena sisanya ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Empur melunasinya. Karena terdaftar sebagai peserta asuransi swasta, Empur mengajukan klaim […]

BPJS JHT dan JKP: Flexicurity dan Flexploitation

Per 15 Februari 2020 pukul 9.01 pagi, petisi #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mencapai 381.139 penandatangan dalam tempo empat hari sejak dibuat. Petisi daring dengan target 500 ribu penandatangan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dari Perampokan Uang Buruh hingga Perampasan Lahan Petani

Cerita di balik terbitnya aturan baru tentang JHT Per 2 Febuari 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Yang paling menonjol dari aturan tersebut adalah JHT bisa dicairkan hanya dalam tiga kondisi. Ketika buruh mencapai usia 56 tahun atau memasuki masa usia pensiun, […]

Wadas dan Fikih Ruang Hidup

Imam Nawawi, salah satu mujtahid tarjih di mazhab syafi’i, menjelaskan dalam al-Minhaj: Fi Syarh Shahih Muslim. Hadis tentang larangan mengambil tanah di atas menegaskan keharaman mencuri, merampas dan ancaman hukuman berat bagi pelakunya. Penetapan ancaman di ‘hari akhir’ menandai bahwa tindakan tersebut merupakan dosa besar dan terkutuk.

Perjanjian Kerja Bersama, Dialog Sosial dan Demokratisasi Serikat Buruh

Pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disambut optimisme pemerintah dan pengusaha. Pemerintah dengan segera mengeluarkan peraturan pemerintah. Sebanyak 45 PP (Peraturan Pemerintah) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden) diteken. Peraturan pelaksana akan terus bertambah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, eksekutif memiliki kekuasaan lebih besar untuk membuat peraturan pelaksana.

Pandemi ‘No Work No Pay’: Dua Tahun Covid-19 dan Setahun Cipta Kerja

Di masa Covid-19, kehidupan buruh dan keluarganya makin tidak menentu. Dengan alasan terdampak Covid-19, buruh terancam dipecat atau dikenai pemotongan upah; atau bekerja dengan terpapar virus karena tidak disediakan alat pelindung diri memadai.
Seperti tidak ada pilihan lain: bekerja dengan kondisi tidak aman atau tidak mendapat upah. Mengadukan persoalan di tempat kerja ke dinas ketenagakerjaan pun sia-sia karena petugasnya menjawab: ‘sedang WFH’.

Mogok, Pura-pura Mogok, Kontra Mogok

Mogok nasional diumumkan dengan niat menyetop produksi selama tiga hari dari 6-8 Desember dengan melibatkan 2 juta buruh dari lima konfederasi dan 60 federasi serikat buruh. Dua video pendek dari aliansi serikat buruh di Bekasi dan Tangerang tersebar di grup media sosial Whatsapp, menyambut rencana tersebut dengan judul ‘mogok daerah’. Dengan tuntutan utama kenaikan upah minimum 7 sampai 10 persen dan MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana mogok tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Tuntutan sedikit berubah: agar pemerintah mematuhi putusan MK!