MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Membela Hak Buruh yang Dirampas di Bulan Ramadan, Ibadah!


Aksi buruh PT Asian Agro Jaya menolak PHK. Foto/FBTPI

Umat Islam seyogyanya bahagia ketika bertemu dengan bulan Ramadan. Berduka ketika bulan Ramadan berakhir. Demikian kata sebuah hadis Nabi SAW. Inilah bulan yang mulia, penuh ampunan dan kasih sayang. Bulan yang disarankan untuk diisi dengan baca Quran, berzikir, bersedekah, dan kegiatan ibadah lainnya.

Tapi tidak demikian dengan orang-orang yang bekerja di perkantoran dan pabrik. Harap-harap cemas mengintai. Ramadan seperti pertanda buruk. Tiap jelang Ramadan diberitakan orang-orang kehilangan pekerjaan. Modusnya beragam. Ada yang putus kontrak, efisiensi, pengalihan hubungan kerja, jeda sementara, dirumahkan, dan istilah-istilah lain yang membingungkan.

Umat Islam seyogyanya bahagia ketika bertemu dengan bulan Ramadan. Berduka ketika bulan Ramadan berakhir. Demikian kata sebuah hadis Nabi SAW. Inilah bulan yang mulia, penuh ampunan dan kasih sayang. Bulan yang disarankan untuk diisi dengan baca Quran, berzikir, bersedekah, dan kegiatan ibadah lainnya.

Kejadian demikian berlangsung lebih dari sepuluh tahun terakhir. Tepatnya, ketika peraturan perundangan memberikan kelonggaran merekrut tenaga kerja kontrak jangka pendek kepada perusahaan.

Ramadan tahun ini 300 orang pembuat makanan ringan di PT Arnott’s Kota Bekasi dipaksa  ‘mengundurkan diri sukarela’. Ada pula 36 buruh di PT Asian Agro Jaya yang dialihdayakan. Di PT Klambir Jaya Medan, lebih dari 200 orang dianggap mungundurkan diri setelah menuntut pemenuhan haknya. Praktik pengaliahdayaan terjadi tahun lalu kepada awak mobil tangki PT Pertamina. Korbannya pun tak tanggung: 1095 orang!

Buruh kemudian melawan, berdemonstrasi, menggalang solidaritas dan menyampaikan keluh kesahnya melalui media sosial. Namun ada banyak cerita lain yang senasib, yang tidak terberitakan media massa.

Beberapa pemecatan menjelang dan selama Ramadan 2012-2018

Tahun Korban Modus
2018 Buruh PT Arnott’s Bekasi, PT Asian Agro Jaya Jakarta, PT Klambir Jaya Medan Pengunduran diri sukarela karena efisiensi, pergantian penyalur tenaga kerja, Dianggap mengundurkan diri karena mogok kerja
2017 Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga Pergantian penyalur tenaga kerja
2016 Buruh Alfamart Deli Serdang dan Buruh GE Lighting Yogyakarta Putus kontrak dan restrukturisasi
2015 Buruh PT Voksel Electronic Bogor Dianggap mengundurkan diri karena mogok kerja
2014 Buruh PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek dan Padaleunyi. Peralihan penyalur tenaga kerja
2013 Buruh PT Wingoh Albindo Kota Tangerang Putus kontrak
2012 Buruh PT Panarub Dwikarya Benoa Kota Tangerang Dianggap mengundurkan diri karena mogok kerja

Keterangan: Ditampilkan hanya beberapa kasus. Diolah dari berbagai sumber.

Para ahli hukum boleh berkeras hati memikirkan istilah-istilah penghilangan hak atas pekerjaan dan memperhitungkan jumlah kompensasinya. Ahli statistik bisa menyebut korban PHK dalam angka. Para ekonom berkeluh kesah mengenai krisis ekonomi global yang tak kunjung berakhir. Kementerian Ketenagakerjaan berbangga karena angka laporan PHK seperti menurun.

Tentu saja Kemnaker mengetahui ada ribuan buruh di PT Panarub Dwikarya Benoa yang enam tahun kasusnya belum diselesaikan. Begitu halnya ribuan buruh awak mobil tangki PT Pertamina yang kasusnya sudah lebih dari setahun.

Ustaz yang berbisnis travel, bisnis pendidikan atau memasang tarif berceramah akan mengatakan, rezeki Allah yang mengatur dan tidak ada cobaan yang melebihi batas kemampuan hambanya. Tapi semua orang tahu, bos-bos di pabrik dan perkantoran sering memberikan perintah kerja di luar batas kemampuan manusia.

Ada berbagai istilah yang menyebut orang kehilangan pekerjaan. Intinya satu: dipecat! Dipecat berarti kehilangan sumber pendapatan, tidak ada aktivitas pekerjaan, kehilangan kawan sekerja, dan rontoknya status sosial. Dipecat saat bulan Ramadan berarti berpikir keras cara membayar zakat fitrah dan kehilangan kesempatan merayakan Lebaran dengan suka cita. 

Jika satu buruh menanggung dua orang, berarti pemecatan terhadap 300 buruh Arnott’s menyapu harapan hidup 900 orang. Untuk itu, tepat apa yang dikatakan Fauzi Abdullah (Dokumen Fauzi Abdullah, 1994). “Masalah buruh bukan masalah hukum. Masalah struktural. Hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bagi buruh, tapi bukan keadilan itu sendiri.

Demi meraih keadilan buruh berjuang sekuat tenaga. Mempertahankan dan merebut hak diperintahkan oleh al-Quran maupun hadis.

Di Sukabumi, ratusan buruh garmen PT Berkah Alam Saribumi menuntut keadilan. Mereka berdemonstrasi lebih dari seminggu. Tuntutannya tidak neko-neko. “Harapan kami, gaji! Tidak menuntut yang lain. Uang yang kami perlukan. Hasil kerja keras, kami mengeluarkan keringat. Tapi tidak ada balasannya,” kata satu buruh yang terlibat dalam demonstrasi, pada Senin 28 Mei 2018. Demonstrasi buruh dihadapkan dengan aparat keamanan dari kepolisian dan tentara. Buruh marah karena melihat aparat negara tidak melindungi mereka. Demonstrasi pun ricuh. Tiga orang buruh ditangkap karena dianggap provokator. Memang aneh. Pelanggaran upah merupakan pidana ketenagakerjaan, tapi yang dijaga dan dikawal adalah si pelanggarnya. 

Disnakertrans maupun Bupati Sukabumi tampaknya cuci tangan. Mereka mengatakan perusahaan beroperasi tanpa izin. Padahal perusahaan tersebut beroperasi lama dan mempekerjakan lebih dari 700 orang di tempat terbuka. Jelas sekali ini bukan bakteri yang hanya bisa dilihat dengan bantuan mikroskop. Wajar, kita merasa heran dengan pernyataan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Di Medan, ratusan buruh PT Klambir Jaya berdemonstrasi di depan perusahaan menuntut keadilan. Seperti di Sukabumi dan Medan, di bawah terik matahari atau guyuran hujan, sambil menunggu azan Magrib, buruh-buruh Arnott’s pun berdemonstrasi di depan pabrik. Buruh dari serikat dan perusahaan lain pun turut berdatangan. Bersolidaritas. Kemudian berbuka puasa bersama. Mereka mengetahui bahwa yang diperjuangkan bukan sekadar isi perut. Tapi soal tanggung jawab kepada keluarga, tentang perlawanan terhadap kelas-kelas yang rakus dengan merampas hak orang lain.

Al-Quran selalu mencela manusia rakus, sombong dan sewenang-wenang (Al-Takatsur: 1; Al-Qashash: 83. Mereka digambarkan sebagai Firaun dan Abu Lahab. Diancam dengan siksa dunia dan akan dimasukan dalam neraka. Kata Nabi SAW, terdapat tiga golongan akan menjadi musuhnya di hari kiamat. Yaitu, orang yang mengingkari janji kepada Nabi SAW, penjual manusia merdeka dan memakan hasil jualannya, serta orang yang mempekerjakan orang lain dan tidak membayar upahnya (Al-Bukhari, Juz 2; 853).