Mogok nasional diumumkan dengan niat menyetop produksi selama tiga hari dari 6-8 Desember dengan melibatkan 2 juta buruh dari lima konfederasi dan 60 federasi serikat buruh. Dua video pendek dari aliansi serikat buruh di Bekasi dan Tangerang tersebar di grup media sosial Whatsapp, menyambut rencana tersebut dengan judul ‘mogok daerah’. Dengan tuntutan utama kenaikan upah minimum 7 sampai 10 persen dan MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana mogok tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Tuntutan sedikit berubah: agar pemerintah mematuhi putusan MK!
ALVIN HAMZAH dan belasan kawannya duduk di pelataran pojok pabrik. Belasan kawan lainnya, berkumpul di kantin dan ruang tunggu. Tidak terdengar apapun dari dalam pabrik.
Tulisan ini disusun ketika serikat-serikat buruh sedang melancarkan protes dengan berbagai cara di berbagai tempat.
Sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia, Maret 2020, berbagai laman media online besar maupun kecil memuat berita tentang pabrik-pabrik yang menghentikan kegiatan produksinya.