MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Suguhan Bergizi, Rakyat Terlena

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto terlihat sebagai jawaban cepat atas masalah gizi di Indonesia. Namun, program ini lebih mirip dengan suguhan sementara untuk menenangkan rakyat dalam jangka pendek, tanpa memberikan fondasi yang kokoh untuk masa depan kemandirian pangan. Seperti jamuan mewah yang hanya dinikmati sementara, MBG membawa risiko membentuk […]

»
Suguhan Bergizi, Rakyat Terlena

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto terlihat sebagai jawaban cepat atas masalah gizi di Indonesia. Namun, program ini lebih mirip dengan suguhan sementara untuk menenangkan rakyat dalam jangka pendek, tanpa memberikan fondasi yang kokoh untuk masa depan kemandirian pangan. Seperti jamuan mewah yang hanya dinikmati sementara, MBG membawa risiko membentuk […]

Dinamika Perburuhan 2024: Kriminalisasi dan Dendam Orang-orang Kuat

Pada 2024, tercatat lima kasus kriminalisasi yang terekam di media massa. Kami mendokumentasikan kasus-kasus kriminalisasi yang diberitakan oleh media massa daring. Pendokumentasian dilakukan melalui monitoring media digital, dengan mengumpulkan data berupa artikel, berita, atau informasi lainnya dari situs dengan mengonfirmasi kasus tersebut kepada pihak yang terlibat dalam mengadvokasi kasus tersebut. Beberapa kasus yang terdokumentasi telah […]

»
» Artikel Terbaru

BPJS JHT dan JKP: Flexicurity dan Flexploitation

Per 15 Februari 2020 pukul 9.01 pagi, petisi #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mencapai 381.139 penandatangan dalam tempo empat hari sejak dibuat. Petisi daring dengan target 500 ribu penandatangan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dari Perampokan Uang Buruh hingga Perampasan Lahan Petani

Cerita di balik terbitnya aturan baru tentang JHT Per 2 Febuari 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Yang paling menonjol dari aturan tersebut adalah JHT bisa dicairkan hanya dalam tiga kondisi. Ketika buruh mencapai usia 56 tahun atau memasuki masa usia pensiun, […]

Wadas dan Fikih Ruang Hidup

Imam Nawawi, salah satu mujtahid tarjih di mazhab syafi’i, menjelaskan dalam al-Minhaj: Fi Syarh Shahih Muslim. Hadis tentang larangan mengambil tanah di atas menegaskan keharaman mencuri, merampas dan ancaman hukuman berat bagi pelakunya. Penetapan ancaman di ‘hari akhir’ menandai bahwa tindakan tersebut merupakan dosa besar dan terkutuk.

Perjanjian Kerja Bersama, Dialog Sosial dan Demokratisasi Serikat Buruh

Pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disambut optimisme pemerintah dan pengusaha. Pemerintah dengan segera mengeluarkan peraturan pemerintah. Sebanyak 45 PP (Peraturan Pemerintah) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden) diteken. Peraturan pelaksana akan terus bertambah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, eksekutif memiliki kekuasaan lebih besar untuk membuat peraturan pelaksana.

Pandemi ‘No Work No Pay’: Dua Tahun Covid-19 dan Setahun Cipta Kerja

Di masa Covid-19, kehidupan buruh dan keluarganya makin tidak menentu. Dengan alasan terdampak Covid-19, buruh terancam dipecat atau dikenai pemotongan upah; atau bekerja dengan terpapar virus karena tidak disediakan alat pelindung diri memadai. Seperti tidak ada pilihan lain: bekerja dengan kondisi tidak aman atau tidak mendapat upah. Mengadukan persoalan di tempat kerja ke dinas ketenagakerjaan pun sia-sia karena petugasnya menjawab: ‘sedang WFH’.

Mogok, Pura-pura Mogok, Kontra Mogok

Mogok nasional diumumkan dengan niat menyetop produksi selama tiga hari dari 6-8 Desember dengan melibatkan 2 juta buruh dari lima konfederasi dan 60 federasi serikat buruh. Dua video pendek dari aliansi serikat buruh di Bekasi dan Tangerang tersebar di grup media sosial Whatsapp, menyambut rencana tersebut dengan judul ‘mogok daerah’. Dengan tuntutan utama kenaikan upah minimum 7 sampai 10 persen dan MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana mogok tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Tuntutan sedikit berubah: agar pemerintah mematuhi putusan MK!