MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Pernyataan Pers: Penghentian Operasional Kebun Plasma oleh Pemilik Lahan adalah Upaya untuk Mendapatkan Keadilan

Kemitraan Pembangunan Kebun Sawit yang Memiskinkan Pemilik Lahan

Sepak Terjang PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) di Kabupaten Buol

Pasar Ekspor PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP)

Pemilik Lahan Menghentikan Operasional Kebun Plasma Untuk Mendapat Keadilan

  1. Terkait dengan trasnparansi biaya pembangunan, pengelolaan/perawatan, dan pendapatan kebun plasma koptan Amanah, Terlapor (PT. HIP) wajib melakukan audit laporan keuangan kebun plasma sejak masa pembangunan hingga saat ini dengan menunjuk auditor Independen dengan biaya ditanggung oleh terlapor.  Terlapor wajib menyerahkan laporan keuangan kebun plasma Amanah. Sejak masa pembangunna hingga saat ini kepada anggota Koperasi, dan selanjutanya wajib memenuhi hak anggota plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, laporan hasil produksi kebun plasma.
  2. Terkait pengelolaan kebun plasma Amanah, Terlapor (PT. HIP) wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta infrastruktur kebun plasma Amanah, dengan beben biaya ditanggung oleh terlapor. Terlapor wajib mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dari Bank Mandiri kepada petani plasma Amanah. Terlapor waib bersama dengan koptan Amanah melakukan pemutahiran data anggota Plasma.
  3. Terkait Pelaksanaan Perjanjian Kemitraa. Terlapor wajib membeli TBS kebun plasma Amanah dengan harga sesuai ketentuan dari pemerintah, Terlapor wajib memberikan bimbingan administrasi, menejemen, dan teknis kepada koptan Amanah secara berkala, Terlapor wajib melibatkan anggota plasma Amanah dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma. Terlapor wajib memenuhi hak anggota koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran TBS.
  4. Terkait Perjanjian kemitraan antara terlapor (PT. HIP) dengan Koptan Amanah, Terlapor wajib melakukan addendum perjanjian penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur presentase sisa hasil usaha (SHU) yang harus diterima Plasma Amanah atas penjualan TBS, PT. HIP wajib melakukan adendum perjanjian terkait klausul perjanjian kerjasama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma selama masa kerjasama kemitraan.

Pengehentian Operasional Kebun Plasma Oleh Pemilik Lahan Berusaha untuk Digagalkan