MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

‘Wadal’ Energi Bersih dan Kota Ramah Lingkungan: Tinjauan Umum Industri Pertambangan Nikel (Bagian Akhir)

Intensifikasi Pemerasan

Nilai ekspor industri pertambangan dan pengolahannya memperlihatkan angka yang merangkak naik. Sementara kondisi kerja buruh terus memburuk. Hal ini diperlihatkan dengan nilai output produktivitas lebih besar ketimbang alokasi biaya tenaga kerja. Sehingga peningkatan nilai ekspor tidak lain merupakan peningkatan pemerasan keringat buruh tambang.

Hasil nikel dari Indonesia paling banyak diekspor ke Tiongkok. Per Mei 2023, jumlah ekspor nikel sekitar 394 juta kilogram. Volume ekspor tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya 152,96 juta kilogram nikel. Setelah Tiongkok, hasil nikel pun diekspor ke Jepang sebesar 39,05 juta kilogram nikel. Nilainya naik dari angka 28,47 juta kilogram tahun sebelumnya. Pengiriman nikel selanjutnya ke Norwegia dengan nilai 24,24 juta kilogram nikel.

Ditilik dari angka ekspor, hilirisasi nikel telah meningkatkan nilai ekspor nikel. Pada 2017, ekspor nikel mencapai US$ 4 miliar (Rp 62,8 triliun) melesat sebesar 750 persen atau menjadi US$ 34 miliar (Rp532 triliun) pada 2022. Namun, keuntungan ekonomi tersebut telah ditopang angka total biaya tenaga kerja. Total biaya tenaga mencapai puncaknya pada 2020 sebesar Rp23,5 triliun.

Nilai Output Minerba Menurut Jenis Kegiatan Utama (Jutaan Rupiah)

Sumber: Statistik Pertambangan Non Minyak dan Gas Bumi 2018-2022. Badan Pusat Statistik. Volume 36, 2023. Diolah

Total Biaya Tenaga Kerja di Sektor Minerba (Jutaan Rupiah)

Sumber: Statistik Pertambangan Non Minyak dan Gas Bumi 2018-2022. BPJS, Volume 36, 2023. Diolah.

Jumlah Buruh Outsourcing dan Proporsi Upah Buruh Outsourcing di Minerba

Statistik Pertambangan Non Minyak dan Gas Bumi 2018–2022. Badan Pusat Statisk. Volume 36, 2023. Diolah.

Tingkat kemiskinan di daerah-daerah penghasil nikel tidak mengalami penurunan signifikan dalam 9 tahun terakhir. Di Morowali angka kemiskinan hanya menurun dari 15,80 persen (2015) menjadi 12,31 persen (2023); di Morowali Utara dari 16,91 persen (2015) menjadi 12,85 persen (2023); di Sulawesi Tengah dari 14,66 persen (2015) menjadi 12,41 persen (2023) (Sangaji, 2024).

Sumber: Sangadji, 2024

Informalisasi hubungan kerja di sektor formal

Penambangan dan pengolahan nikel telah memperburuk kerusakan lingkungan berupa penurunan kualitas air, penurunan kesuburan tanah dan pengurangan kesegaran udara. Dalam 15 tahun mendatang, masyarakat di sekitar pertambangan nikel diperkirakan akan mengalami kerugian Rp3,64 triliun (Tempo.co, 20 Februari 2024).

Alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan pengolahan smelter pun telah berkontribusi pada peningkatan jumlah pengangguran. Karena sarana-sarana produksi telah dikuasai oleh para pemilik perusahaan. Sementara itu, kemampuan sektor tambang dan pengolahannya dalam menyerap tenaga kerja sangat kecil. Pasalnya, sektor tambang dan pengolahannya merupakan jenis industri yang padat modal, berteknologi tinggi dan memiliki risiko tinggi dalam kecelakaan kerja.

Pada Agustus 2023, menurut BPS, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebanyak 139,85 juta orang naik sebanyak 4,55 juta dari Agustus 2022. Dari angka tersebut jumlah buruh formal diklaim meningkat dari 40,69 persen pada Agustus 2022 menjadi 40,89 persen pada Agustus 2023 (Republika.co.id, 6 November 2023). Sedangkan buruh informal diperkirakan mencapai 82,67 juta orang atau sebanyak 59,11 persen dari total.

Rata-rata upah bersih buruh formal Rp3,18 juta dan upah buruh informal Rp1,91 juta (BPS, 2024). Rata-rata upah buruh formal naik dari Rp2,9 juta dan buruh informal naik dari Rp1,8 juta di tahun 2022 (BPS, 2023).

Dari jumlah total yang bekerja sebanyak 1.530.157 orang bekerja di sektor pertambangan dan penggalian dengan rincian 1,432,666 laki-laki dan 97,491 perempuan. Data lain memperlihatkan, jumlah buruh di sektor Minerba mencapai angka puncaknya pada 2020, yang mencapai 102.579 orang. Pada 2022, jumlah buruh di sektor Minerba hanya 92.601 orang.[1]

Penduduk yang Bekerja di Pertambangan dan Penggalian

Sumber: Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, 2023

Jumlah Buruh Minerba

Sumber: Statistik Pertambangan Non Minyak dan Gas Bumi 2018-2022. Badan Pusat Statistik. Volume 36, 2023. Diolah

Data tersebut dapat dikatakan bahwa kemudahan-kemudahan investasi di sektor pertambangan dan pengolahannya tidak berdampak signifikan terhadap pasar kerja Indonesia. Struktur pasar kerja di Indonesia didominasi oleh buruh informal.

Di tiga provinsi yang menjadi pusat Pertambangan dan Penggalian, serapan tenaga kerjanya lebih kecil ketimbang sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.

Serapan Lapangan Usaha dan Pengangguran di Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara 2023

Sumber: Statistik Indonesia Volume 52 2024. BPS, 2024

Tidak seperti yang digembor-gemborkan pemerintah bahwa smelter akan menyerap lebih banyak tenaga kerja, ternyata, dari 17 lapangan usaha, penyerap pekerjaan terbanyak adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman. Sektor tersebut menyerap menyerap 1,18 juta orang, disusul konstruksi 0,77 juta orang, dan pertanian 0,75 juta orang (Bisnis.com, 6 November 2023). Di tiga sektor tersebut, rerata upah bersih sektor akomodasi dan makanan minuman Rp2,4 juta, konstruksi Rp3,1 juta pertanian Rp2,7 juta. Ketiga sektor tersebut merupakan lapangan kerja yang paling umum menerapkan hubungan kerja fleksibel dalam bentuk buruh kontrak, outsourcing, harian dan borongan. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, bukan penyerapan tenaga kerja formal tapi informalisasi hubungan kerja di sektor formal. Ciri utama informalisasi hubungan kerja tersebut adalah jenis pekerjaan yang tidak memiliki kepastian kerja dan pendapatan.

Jika dibandingkan dengan hasil SBH (Survei Biaya Hidup) yang dirilis oleh BPS 2023 maka upah buruh hanya menopang kurang dari seperempat kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya. SBH tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp14,8 juta dan terendah di Cilacap Jawa Tengah sebesar Rp5,3 juta (Bisnis.com, 12 Desember 2023; CNBCIndonesia.com, 12 Desember 2023). Data tersebut memperlihatkan pula bahwa perubahan peraturan perundangan, penyediaan kawasan-kawasan industri dan kemudahan perizinan investasi tidak serta merta menciptakan lapangan kerja, yang berkualitas. Sebaliknya, kemudahan-kemudahan berusaha dilakukan dengan merampas hak-hak dasar perburuhan dan menguntungkan para pemodal.

UMP dan Rata-rata Upah 2020-2023

* Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dari 2020

***

Industri mineral dan batu bara merupakan industri padat modal, menggunakan teknologi tinggi dengan area kerja berbahaya memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja lebih tinggi ketimbang industri lain. Namun, beroperasi dalam hubungan perburuhan yang tidak memiliki kepastian kerja, tidak adanya jaminan upah layak dan minus perlindungan keselamatan dan keamanan kerja.

Statistik Ketenagakerjaan 2022 menyebutkan terdapat 8054 perusahaan yang melanggaran norma ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7032 perusahaan mendapat nota pemeriksaan dari dinas tenaga kerja di masing-masing provinsi. Angka pelanggaran norma ketenagakerjaan meningkat menjadi 9746 pada 2023. Jumlah perusahaan yang mendapat nota pemeriksaan satu dan dua pun meningkat menjadi 11392 dan 184 perusahaan.

Jenis-jenis pelanggaran perusahaan tersebut di antaranya tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, tidak membayar tunjangan hari raya hingga menunggak pembayaran program jaminan sosial.

Statistik Ketenagakerjaan nasional tidak memperlihatkan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan di tiga provinsi penghasil tambang.

Jumlah Perusahaan yang Melanggar Norma Ketenagakerjaan 2022

Jumlah Perselisihan 2022

Struktur Skala Upah 2022

PP dan PKB 2022 (Jumlah Perusahaan)

Seperti diketahui, klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. UU Cipta Kerja hanya mengubah dan menghapus pasal-pasal yang dianggap terlalu melindungi buruh, serikat buruh dan memberikan kewenangan kepada pemerintah melindungi buruh. Sehingga dalam UU Cipta Kerja tidak dicantumkan mengenai pasal khusus mengenai ancaman dan sanksi bagi pelanggar K3 (Kompas.id, 11 Juli 2022).

Secara umum, peraturan perundangan yang mengatur mengenai K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terdapat dalam UU Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970. Kemudian tercantum dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Peraturan lain mengenai K3 merujuk pada PP (Peraturan Presiden) Nomor 34 Tahun 2014 sebagai ratifikasi Konvesi ILO 187 Tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, dan UU Nomor 15 Tahun 2016 sebagai ratifikasi Konvensi ILO tentang Ketenagakerjaan Maritim 2006.

Kementerian lain pun mengeluarkan peraturan berkaitan dengan K3. Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan Permenperin Nomor 87 tahun 2009 tentang Global Harmonized System (GHS) dan Label B3. Sedangkan Kementerian ESDM memiliki peraturan tentang K3 terkait sektor pertambangan dan Migas dan melaksanakan berbagai program terkait K3 seperti Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Unit kerja yang secara khusus berkaitan dengan K3 sektor ESDM yaitu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Pada 2022, jumlah lembaga K3 nasional sebanyak 2647 unit. Sedangkan jumlah SMK3 terdapat 2004 unit.  Jumlah ahli K3 sebanyak 113.217 orang. Dari total perusahaan di tingkat nasional, jumlah perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan sebanyak 9746 perusahaan. Jumlah pelanggar norma ketenagakerjaan tertinggi terdapat di Maluku sebanyak 2155 perusahaan, disusul Jawa Barat 1299 perusahaan dan Banten 1063 perusahaan.

Data resmi memperlihatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari 2020 hingga 2021 mengalami peningkatan sebanyak 5 persen atau setara dengan 12.630 kasus (ILO, 7 April 2023). Sedangkan Kemnaker menyebutkan bahwa angka kecelakaan kerja naik dari 6.037 pada 2020 menjadi 7.298 pada 2021 dengan masing-masing jumlah korban 4.287 dan 9.224 orang.

Untuk diketahui, sifat pendataan Kemnaker berdasarkan pelaporan dari dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Dan, telah menjadi rahasia umum, pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi tidak melakukan pengawasan secara aktif dengan alasan kekurangan petugas dan anggaran.

Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi ke Kemnaker

Sumber: Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja NasionalIndonesia Tahun 2022. Diolah

Berbeda dengan data Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, jumlah Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) meningkat dari 221.740 pada 2020 menjadi 234.370 pada 2021. Sedangkan kecelakaan fatal meningkat tajam dari 3.410 pada 2020 menjadi 6.552 pada 2021.

Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Berdasarkan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022. Diolah

Kecelakaan Kerja Berdasarkan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Sektor Pertambangan

Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022. Diolah

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2021-2023 menyebutkan jumlah kecelakaan kerja meningkat pada 2022. Di tahun tersebut, terdapat 219 kecelakaan ringan, 97 kecelakaan berat dan 62 kecelakaan yang menyebabkan kematian.

Sumber: MODI ESDM

Sumber: Sangadji, 2024

Untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP, calon buruh melamar kerja melalui PT IMIP. IMIP-lah yang menentukan diterima dan tidak diterimanya buruh. Setelah itu, IMIP akan menempatkan buruh di salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP dengan hubungan kerja waktu tertentu yang disebut dengan buruh kontrak. Selama masa kontrak, PT IMIP pun dapat memindahkan buruh tersebut ke perusahaan lain yang beroperasi di kawasan IMIP (Widi, 19 Mei 2023). Dengan demikian, meskipun statusnya sebagai kawasan industri, IMIP ibarat manajemen perusahaan yang mengoordinasikan dan mengontrol jenis-jenis departemen di kawasannya.

Pola hubungan kerja dan proses rekrutmen yang merampas hak buruh dialami buruh Indonesia maupun buruh asal China. Masalah lain yang kerap dialami buruh IMIP adalah gangguan pernapasan akibat debu debu dan asap pekat di dalam pabrik. Para buruh bekerja tanpa peralatan perlindungan diri yang memadai.

Sumber: Sangadji, 2024

Investigasi China Labour Watch (Chinalabourwatch.org, 22 November 2022), menyebutkan kondisi kerja buruk dialami oleh buruh-buruh asal China. Masalah-masalah buruh asal China merentang dari penurunan daya ingat, detak jantung yang tidak normal, bekerja 12 jam per hari tanpa istirahat dan tanpa hari libur, bahkan tanpa mendapatkan upah lembur.

Laporan tersebut menyebutkan pula bahwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat hingga kematian kerap dialami buruh asal China. Para buruh China tersebut bekerja seperti tahanan. Jika meminta dipulangkan, mereka akan dikenai denda. Selain itu, kebanyakan paspor mereka ditahan oleh perusahaan.

Berikut adalah beberapa kecelakaan kerja di PT IMIP. Pada September 2016, terjadi kecelakaan kerja di departemen feronikel. Salah satu buruh mengalami luka bakar di wajahnya. Pihak perusahaan menuduh kesalahan itu karena kelalaian foreman dan semua anggotanya. Sehingga biaya perawatan dipotong dari gaji satu kelompok itu di departemen logistik.

Pada Januari 2015, salah seorang buruh asal Palopo meninggal dunia. Dia meninggal tertindih lempengan besi yang jatuh saat sedang bekerja. Di bulan dan departemen yang sama, terjadi lagi kecelakaan kerja. Tangan buruh terpotong akibat tersambar kipas penghisap udara. Ada pula buruh yang mengalami.

Sementara di PT GNI para buruh tidak memiliki alat perlindungan yang memadai, sirkulasi udara di ruang kerja yang tidak layak, mengalami pemotongan upah akibat skema no work no pay serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Secara total di 15 lokasi smelter nikel di Sulawesi dan Maluku terjadi 68 kecelakaan kerja yang menyebabkan 76 buruh luka parah dan 57 meninggal dunia, karena kecelakaan kerja maupun dugaan percobaan bunuh diri (Trendasia.org, 13 Februari 2023).

Sementara kebijakan industri pertambangan dan pengolahannya diperbaiki demi mendatangkan investasi, kebijakan perburuhan semakin memburuk. Kecelakaan-kecelakaan kerja di awal tulisan ini memperlihatkan, buruh pertambangan dan pengolahannya tidak memiliki kepastian kerja, bekerja dalam kondisi kerja yang buruk dan tanpa alat perlindungan kerja.

Lanjut bagian ke-1

Lanjut bagian ke-2


Catatan Kaki:

[1] Sektor Minerba terdiri atas: a) Pertambangan mineral, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan. b) Pertambangan batubara, yaitu pertambangan batubara dan beberapa jenis mineral logam seperti pasir besi, bijih timah, bijih bauksit, konsentrat tembaga, bijih nikel dan emas.