MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Aliansi Elit Serikat Buruh, Tentara, Polisi dan Investor: Pembajakan Hari Buruh dan Politik Penundukan Bahasa ala Rezim Soeharto

Foto: Tampak dua tentara di hadapan massa buruh dari berbagai organisasi yang menghadiri peringatan 1 Mei 1966 di Lapangan Benteng Jakarta. Sumber: Perpusnas

Menaklukkan Gerakan Buruh

Lalu siapa Awaloedin Djamin di periode 1 Mei 1966, yang mengaku sebagai ‘menteri tenaga kerja di Mei 1966’? Awaloedin Djamin adalah doktoral lulusan Universitas Pittsburg, AS (Master of Public Administration) dan Universitas Southern California Amerika Serikat. Saat itu, Amerika Serikat sedang getol mengampanyekan perang melawan komunisme di Asia. Awaloedin Djamin adalah ‘anak didik’ Kepala Djawatan Kepolisian Negara (DKN) Said Soekanto. Soekanto merupakan salah satu polisi yang ditugaskan oleh Muhammad Hatta untuk mencari bantuan dana dan senjata ke Amerika Serikat dengan konsensi membasmi kaum komunis di Indonesia (Historia.id, 4 Juli 2019). Hasil dari lawatan Soekanto adalah para perwira polisi yang sekolah ke Amerika Serikat dan operasi ‘razia Agustus 1951’.

Gambar: Susunan Kabinet Ampera I yang dibentuk dan diumumkan oleh Letjen Soeharto berlaku dari 28 Juli 1966 hingga 14 Oktober 1967. (ANRI)

Dari Buruh ke Pekerja: Reorganisasi dan Politik Penundukan Bahasa

Boks
Perubahan-perubahan istilah dari zaman Soekarno hingga

UU 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Bagian penjelasan. Definisi buruh berdimensi ekonomi-politik
Buruh ialah seorang yang melakukan pekerjaan di bawah pimpinan majikan untuk sesuatu waktu dengan menerima upah
Majikan ialah seorang pada siapa buruh itu bekerja.
 
UU 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Buruh ialah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah
Majikan ialah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh
Perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan
 
Sejak 1964 hingga sekarang istilah tidak konsisten: tenaga kerja, pekerja, karyawan, buruh/pekerja. Dimensi definisi bersifat individual dan dipengaruhi sosiologi fungsionalisme

UU 14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
HPP 1974
Doktrin Hubungan Perburuhan Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal Ali Moertopo dalam sebuah seminar pada 4–7 Desember 1974 di Jakarta, kemudian dilembagakan secara formal melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 645 Tahun 1985 .
 
HIP 1985
Hubungan Industrial Pancasila diklaim sebagai hubungan industrial khas Indonesia, yang bukan ala Marxis dan bukan free fight liberalism. HIP menekankan bahwa hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah harus terjalin secara harmonis, dinamis, berkeadilan, dan menjamin kelangsungan berusaha
 
Permenaker 1/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Permenaker ini memperkenalkan istilah karyawan dan pekerja. Misal, Pasal 1 huruf e:
Karyawan adalah buruh yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah.
 
Bab II Umum Ayat 1 huruf a: Terhadap golongan Pekerja/Karyawan mana saja Kesepakatan Kerja Bersama tersebut berlaku
 
UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan
(Undang-undang ini menjadi salah satu rujukan perumusan UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 2/2004 tentang PPHI)
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
 
UU 13/2003
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan

  1.  Dua paragraf di atas disarikan dari FX Domini BB Hera, et.all. The Crawling Ban of the Labor Day Celebration in the Age of Indonesian Transition, 1966-1968. JLPH: Journal of Law, Politic, and Humanities. Vol. 5, No. 2, December 2024. https://doi.org/10.38035/jlph. ↩︎
  2. Intarti, S.Pd. Jejak Langkah Pak Harto 1 Mei 1966 – 1991. https://www.hmsoeharto.id/2016/05/jejak-langkah-pak-harto-1-mei-1966-1991.html?m=1 ↩︎
  3. Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6. Rapat Kaum Buruh di Lapangan Benteng Jakarta. https://www.hmsoeharto.id/2016/11/rapat-kaum-buruh-di-lapangan-benteng.html ↩︎
  4. Case No 537 (Indonesia) – Complaint date: 21-SEP-67. World Federation of Trade Unions. https://normlex.ilo.org/dyn/nrmlx_en/f?p=1000:50001:0::NO::P50001_COMPLAINT_FILE_ID:2895315:NO ↩︎
  5.  Jacques Leclerc 1973. Vocabulaire social et répression politique : un exemple indonésien. Annales.https://www.persee.fr/doc/ahess_0395-2649_1973_num_28_2_293355 ↩︎
  6.  Mengenai kiprah kepolisian mencari bantuan uang, senjata dan program sekolah ke Amerika Serikat dengan janji membasmi kaum komunis di Indonesia, lihat Wawancara Awaloedin Djamin. Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin: Soekanto Bapak Polisi Kita. Historia.id, 14 Juli 2019. https://historia.id/militer/articles/jenderal-polisi-purn-awaloedin-djamin-soekanto-bapak-polisi-kita-vJjNJ/page/1 ↩︎
  7. Informasi Mayor Jenderal Satrio menduduki Kabinet Dwikora III terdapat di laman Setkab.go.id. Sementara susunan Kabinet Dwikora III dalam Wikipedia.org menyebut Awaloedin Djamin sebagai Menteri Tenaga Kerja. ↩︎
  8. Di antara tokoh yang disebut sebagai Mafia Berkeley adalah Soemitro Djojohadikoesoemo, Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Mohammad Sadli, JB Sumarlin, Emil Salim. Untuk diskusi mengenai Mafia Berkeley yang mengubah lanskap politik dan ekonomi Indonesia. Lihat, Jeffrey A Winters. Power in Motion: Modal Berpindah, Modal Berkuasa. Jakarta. Sinar Harapan. 1999. ↩︎
  9. Untuk diskusi awal mengenai penindasan politik melalui politik bahasa, lihat Jacques Leclerc. (1973). Vocabulaire social et répression politique : un exemple indonésien. Annales.  https://www.persee.fr/doc/ahess_0395-2649_1973_num_28_2_293355 ↩︎