MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Hak Perempuan dan Penyandang Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan

Catatan: BPJS Ketenagakerjaan menggunakan istilah cacat ketimbang Penyandang Disabilitas. 

  1. Tulisan ini merupakan ringkasan dari hasil penelitian bersama Sask Finlandia, yang berjudul Menuju Human Rights Model: Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Upah Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Konteks Pasar Kerja Fleksibel dan Serikat Buruh. TAB. 2024. Hasil penelitian utuh dapat dibaca di sini: https://archive.org/details/202411-gerakan-penyandang-disabilitas-dan-gerakan-buruh.  ↩︎
  2. Ragam disabilitas yang diakui oleh UUPD Nomor 8 Tahun 2016, lihat di Lampiran. ↩︎
  3. BPS mengeklaim, terjadi kenaikan jumlah pendudukan bekerja dari 135.296.713 pada 2022 ke 139.852.377 pada 2023. Di saat bersamaan terjadi kenaikan angkatan kerja dari 143,73 juta orang pada 2022 ke 147,71 juta orang pada 2023. ↩︎
  4. Wawancara dengan Mm, pada 20 Juli 2024. ↩︎
  5. FGD, 5 September 2024. ↩︎
  6. Abelisme adalah pandangan yang mendiskriminasikan Penyandang Disabilitas. Ageisme adalah pandangan yang merendahkan seseorang berdasarkan usia. Biased-gender adalah pandangan yang mendiskriminasikan seseorang berdasarkan jenis kelamin. ↩︎
  7. Para pengamat Penyandang Disabilitas menyebut bahwa istilah cacat hanya dipergunakan untuk benda mati atau barang bekas. Mereka pun menyarankan bahwa penulisan Penyandang Disabilitas ditulis dengan huruf kapital ‘P’ dan ‘D’ untuk memperlihatkan penghormatan kepada Penyandang Disabilitas sebagai manusia. ↩︎
  8.  Wawancara, 5 September 2024. ↩︎
  9. Periode 2021 merupakan laporan mutakhir yang disediakan di website resmi BP Jamsostek. Di laporan tersebut, BP Jamsostek menggunakan istilah cacat ketimbang Penyandang Disabilitas. ↩︎
  10. Wawancara Mm. Ibid. Salah satu narasumber merasa heran baru mengetahui tentang UUDP. Menurutnya, penting sekali mengintegrasikan UUDP dalam perjuangan buruh. ↩︎
  11. Praktik pungutan liar bagi pelamar kerja telah menjadi rahasia umum di industri manufaktur. Praktik tersebut dilakukan oleh lembaga resmi maupun tidak resmi yang menjadi penyalur tenaga kerja. Besaran pungutan liar tersebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp15 juta. (lihat, Arifin, 2019) ↩︎