MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

Membangkitkan Kembali Gerakan Buruh


Watak Politik Gerakan Serikat Buruh Indonesia
Judul Asli: The Political Caracter of The Indonesia Trade Union Movement
Penulis: Iskandar Tedjasukmana
Penerjemah: Oey Hay Djoen
Editor: Surya Tjandra
Penerbit: Trade Union Rights Centre
Jumlah halaman: xxiii + 219
Tahun terbit: 2008

Kisah reorientasi

Suatu hari, sebuah seminar yang dilaksanakan di Jakarta menghasilkan keputusan berkenaan dengan peran dan posisi serikat buruh di Indonesia. Seminar itu menghasilkan lima poin, di antaranya: serikat buruh harus lepas dari kekuatan politik apapun, kegiatan serikat buruh dititikberatkan pada lapangan sosial-ekonomi, serikat buruh harus memiliki kemandirian keuangan, keberadaan dan struktur serikat buruh harus ditata-ulang. Itulah seminar yang diadakan pada Oktober 1971 di Yayasan Tenaga Kerja Indonesia(YTKI).

Poin-poin di atas, sejatinya, tidak sama sekali baru. Sebelumnya, pra dan di masa Kemerdekaan, persatuan dan independensi serikat buruh menjadi bagian diskursus serikat buruh. Namun, resolusi di atas, menjadi penting karena lahir di bawah arahan kebijakan ekonomi dan politik yang baru dari rezim yang sedang berkonsolidasi, Orde Baru.

Secara tidak langsung, seminar tersebut merupakan kritik terhadap struktur dan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI). MPBI didirikan pada 1967, di dalamnya terdiri dari ragam serikat buruh dengan kecenderungan ideologi dan sikap politik, kecuali sentral organisasi buruh seluruh Indonesia (SOBSI). Tahun-tahun ini SOBSI sedang diberangus, dihilangkan dan dihapus dari memori sejarah.

Beberapa tahun setelah resolusi seminar itu, MPBI berubah menjadi  Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), pada 1970-an. Poin-poin resolusi dalam seminar di atas, melandasi pembentukan serikat tersebut. Jika Soekarno mengenalkan berdiri di kaki sendiri maka Soeharto menyerahkan pembangunan Indonesia kepada modal asing. Dua tahun sebelumnya, Rezim Soeharto mengeluarkan Undang-Undang tentang penanaman modal asing, pada 1967 dan Undang-undang tentang penanaman modal dalam negeri, pada 1968. Aturan untuk investasi asing memberikan janji sekaligus kepastian untuk berbisnis di Indonesia. Sebaliknya, hak-hak dasar buruh yang diatur undang-undang pokok tenaga kerja Nomor 14 Tahun 1969 abstrak. Kebijakan pengupahan sebagai turunan dari UU tersebut, baru keluar pada 1981. Menurut Vedi R Hadiz (2009), setiap lapisan kebijakan yang ditelurkan rezim Soeharto bertumpu pada modal asing sembari mengerdilkan peranan rakyat untuk mengontrol sumber daya alam.

Salah satu bentuk marjinalisasi peranan rakyat dilakukan dengan mengandangi rakyat tani, buruh, dan pemuda dalam satu organisasi tunggal. Melalui organisasi tersebutlah rezim Soeharto mengendalikan gerak-gerik rakyat.

Di bidang perburuhan, kontrol negara dilakukan dengan berbagai cara; dari mengendalikan hingga represi yang berbuah penghilangan paksa.

Jejak-jejak

Apa yang melandasi perlunya pemisahan serikat buruh dengan politik? Kapan serikat buruh berurusan dengan kebijakan negara?

Buku berjudul Watak Politik Gerakan Serikat Buruh Indonesia memberikan beberapa jawabannya. Buku ini menyebutkan, serikat buruh di Indonesia memiliki kontribusi besar dalam membangun nasion Indonesia. Kelahiran serikat buruh pun tidak bisa dilepaskan dari perspektif dan praktik politik yang dimiliki serikat buruh. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pembentukan serikat buruh di Indonesia memiliki perbedaan tajam dengan pembentukan serikat buruh di Eropa. Serikat buruh di Eropa lahir untuk membela pekerjaan dan terpenuhinya syarat-syarat kerja.

Menurut penulisnya, serikat buruh di Indonesia ditakdirkan sebagai organisasi perjuangan. Hal tersebut dapat dilihat dari bahasa yang dipergunakan oleh aktivis buruh maupun konstitusi serikat buruh. Selain itu, kemunculan serikat buruh pun merupakan reaksi langsung terhadap penjajahan Belanda. Karenanya, serikat buruh di era Kolonial maupun di era Kemerdekaan bukan entitas yang melulu menuntut kenaikan upah, perbaikan kondisi kerja serta kebebasan berkumpul dan berpendapat. Mereka terlibat aktif dalam gerakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing dan gerakan bersenjata.

Di tengah langkanya bacaan-bacaan sejarah serikat buruh, buku ini akan membantu memahami dinamika serikat buruh di era Kemerdekaan. Selain itu, penulisnya sendiri, Iskandar Tedjasukamana (IT) adalah mantan Menteri Perburuhan era Soekarno dalam tiga kabinet yang berbeda-beda: Kabinet Sukiman (27 April, 1951 – 2 April, 1952); Kabinet Wilopo (3 April, 1952 – 31 Juli, 1953); dan Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus, 1955 – 27 Maret, 1956). Tambahan pula, pada 1951 hingga 1956 ia adalah Ketua Biro Politik dari Partai Buruh. Pada 1946 hingga 1956, ia adalah anggota Parlemen Indonesia dan dari Maret 1947 hingga Agustus 1949, sebagai Wakil Ketua Badan Pekerja Parlemen Indonesia. Karenanya, banyak informasi berharga yang ia sajikan semisal jumlah anggota serikat dan hubungan serikat buruh dengan partai politik. Gaya penulisannya pun tidak rumit dan abstrak, bahkan dapat dikatakan analisisnya mengalir tanpa beban. Sehingga pembaca akan mudah mengikuti alur logika dan maksud-maksud penulis buku.

Sejauh pengetahuan saya, karya ini baru dua kali terpublikasi; di website Edi Cahyono yang hanya dapat diakses secara online dan dicetak lebih luas lagi oleh Trade Union Right Centre (TURC), pada 2008. Sebelumnya, karya ini merupakan monografi berbahasa Inggris yang dibuat pada 1958, di School of Industrial and Labor Relations di Universitas Cornell Ithaca New York dalam Program Proyek Indonesia Modern.

Apakah ada serikat buruh yang apolitis atau berupaya menjauhi aktivitas politik? Penulisnya sendiri tidak menyebutkan, karena buku ini hanya bermaksud memetakan pengaruh ideologi politik di dalam serikat buruh. Jelasnya, “ …[M]enjejaki dan mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh ideologi yang telah menjadikan serikat-serikat buruh Indonesia organisasi-organisasi perjuangan yang mengejar tujuan-tujuan politik sebagai tambahan pada keuntungan ekonomi langsung. Perhatian khusus akan diberikan pada pengaruh-pengaruh Marxis dan Leninis.” (hal. xxi).

Untuk mencapai maksud di atas, penulisnya melacak organisasi-organisasi buruh  yang memiliki pengaruh luas di tahun-tahun 1950-an. Di antaranya, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Konsentrasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI), Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII), dan Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KBSI). Keempat serikat buruh tersebut adalah yang serikat tingkat nasinonal. Selain itu, serikat-serikat itu pun memiliki kedekatan dengan partai-partai politik. Serikat-serikat buruh yang bersifat lokal dan regional tidak menjadi perhatian dalam buku ini. Sayangnya, tidak ada penjelasan gamblang mengenai serikat buruh yang dibentuk oleh partai politik dengan serikat buruh yang memanfaatkan partai politik. Hasil pelacakan tersebut menghasilkan lima bab pembahasan dan satu bab kesimpulan.

Di Bab I,  IT mendiskusikan munculnya serikat buruh. Pembentukan serikat buruh di Indonesia dapat dikatakan relatif terlambat ketimbang kelas buruhnya. Kerja upahan mulanya diintrodusir oleh kebijakan tanam paksa pada 1870. Namun, serikat buruh yang murni Indonesia baru muncul pada 1905. Sebenarnya, sebelum itu ada pula serikat buruh di perusahaan-perusahaan Belanda seperti NIOG. Tapi keanggotaannya belum melibatkan orang-orang Indonesia. 

Fase pertama keterlibatan orang Indonesia dalam organisasi buruh adalah dalam Staats Spoorwegen Bond. Kemudia diikuti oleh VSTP pada 1908. Menurutnya, ada beberapa penyebab keterlambatan munculnya serikat buruh: tingkat buta huruf yang meluas, tiadanya buruh terampil, absennya pemimpin yang berkemampuan. Lebih dari itu, kebijakan Pemerintah Hindia Belanda mempersempit kalangan buruh Indonesia untuk berorganisasi. Setelah kehadiran VSTP barulah muncul serikat-serikat buruh murni Indonesia di institusi-institusi milik Belanda maupun swasta.

Organisasi-organisasi buruh kemudian turut hancur setelah datang Jepang. Kebijakan Kolonial Jepang lebih buruk ketimbang Belanda. Jepang sama sekali sama sekali tidak mengizinkan pendirian organisasi buruh, kecuali organisasi yang diabdikan untuk kepentingan Jepang. Karenanya, di era Jepang hampir seluruh serikat buruh mati suri. Pelemahan tersebut disumbang pula oleh kekalahan perlawanan rakyat Hindia pada tahun 1926/1927. Di bagian ini, IT tidak menjelaskan mengenai kebijakan Kolonial Belanda di era Malaise. Padahal, di masa ini banyak juga terjadi pemecatan dan pengurangan upah. Di masa Depresi Besar tersebut, Belanda hanya mengizinkan serikat buruh yang mau berkompromi dengan kebijakan kolonial.

Bab II, IT memaparkan peta serikat buruh dengan rinci, dari tingkat nasional hingga lokal yang disertai dengan jumlah anggotanya. Selain itu, dipaparkan pula mengenai mekanisme kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan keanggotaannya. Di bagian ini pula kita akan mendapatkan gambaran bahwa gairah dan dinamika organisasi di periode kemerdekaan sangat tinggi. Hal ini diperlihatkan dengan data, dari sekitar 5 hingga 6 juta adalah pekerja upah di perusahaan swasta dan negara, hampir 90 persen atau sekitar 4 juta terorganisasi dalam jumlah organisasi yang berbeda corak dengan kecenderungan ideologi masing-masing.

Rata-rata buruh tergabung ke serikat buruh di tingkat nasional, yakni sentral organisasi buruh seluruh Indonesia (SOBSI) jumlah anggotanya mencapai 2.661.970 orang, diikuti oleh Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) dengan anggota 725,000 orang, Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) yang memiliki anggota 275.000 orang dan Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) beranggotakan 94.477 orang. Selain bergabung di organisasi tingkat nasional, ada pula yang hanya bergabung dengan tingkat federasi, seperti Himpunan serikat-Serikat Buruh Indonesia (HISSBI), Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia (SOBRI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan federasi regional serta federasi lokal.

Rata-rata serikat buruh memiliki kecenderungan ideologi yang berbeda. Di antaranya ideologi yang berpengaruh terhadap serikat buruh adalah nasionalisme, Islam dan Sosialisme. Secara khusus IT menelurusi pengaruh marxisme-leninisme ke dalam serikat buruh. Penjelasan mengenai pengaruh ideologi akan dapat ditemukan dalam Bab III.  Di bagian ini, pembaca akan mendapatkan gambaran bagaimana serikat buruh menerjemahkan konsep-konsep besar ke dalam konsitusi dan program perjuangan serikat buruh. Konsep-konsep tersebut telah menentukan watak dan arah perjuangan serikat buruh.

Sebagaimana dinyatakan di awal, penulis buku ini bermaksud menelusuri pengaruh Marxisme dan Leninisme di dalam serikat buruh dan bagaimana pengaruh itu diadopsi serta ditularkan kepada serikat lainnya. Konsepsi yang dimaksud adalah konsepsi kesadaran dan teori kelas perjuangan kelas, serikat buruh sebagai organisasi kelas, serikat-serikat buruh sebagai sekolah sosialisme, konsepsi organisasi massa dan konsepsi sentralisme demokratik.

IT berkesimpulan bahwa hampir seluruh serikat buruh di era Kemerdekaan menerapkan konsepsi-konsepsi di atas, baik dengan sadar ataupun tidak, sebagian ataupun seluruhnya. Lebih lanjut dikatakannya, “… [S]eluruh gerakan serikat buruh Indonesia telah mengikatkan dirinya pada tujuan-tujuan dan cita-cita sosialis, apabila orang sependapat bahwa serikat-serikat buruh Muslim juga sosialistik dalam pandangan mereka.” (hal. 72)

Di Bab IV, IT menjelaskan hubungan serikat buruh dengan partai politik. Menurutnya, partai politik telah menjadikan serikat buruh semacam cabang untuk mengejar tujuan-tujuan partai politik. Akibatnya, serikat buruh mudah terpecah, terpengaruh dan menjadi alat untuk mencapai tujuan-tujuan partai politik. Penelusurannya dilakukan terhadap komposisi pimpinan serikat buruh. Sementara di Bab V diperlihatkan pula mengenai hubunagn serikat buruh dengan partai politik dan aktivitas politik serikat buruh. Di Bab IV dan V merupakan inti dari pembahasan serikat buruh yang dimaksud oleh IT mengenai hubungan serikat buruh dengan politik. IT sangat menyesalkan bahwa serikat buruh kerap menjadi cabang partai politik. Baginya, sangat tidak masuk akal akal jika serikat buruh yang berlabel Islam memiliki empat serikat buruh yang berbeda, seperti diperlihatkan dengan SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia), Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia), Gabungan Organisasi Buruh Sjarekat Islam Indonesia (GOBSI-IND), dan Kongres Burum Islam Merdeka (KBIM). Begitu pula dengan serikat buruh nasional dan sosialis. Ragam serikat buruh itu, dikarenakan masing-masing serikat buruh memiliki afiliasi politik.

Walhasil, IT menyampaikan bahwa perlunya melakukan reposisi serikat buruh di Indonesia baik dari segi jumlah maupun dari bentuk hubungan dengan partai.

Komentar

Sebagaimana diceritakan di awal, karya ini diterbitkan dalam Proyek Indonesia Modern di Cornell. Untuk diketahui, pada periode 1960-an hingga 1970-an Washington menggelontorkan banyak dana untuk meneliti Indonesia. Hal ini berkenaan dengan menguatnya pengaruh partai komunis Indonesia. Melalui proyek tersebut, para peneliti itu memberikan nasehat dan saran kepada Washington mengenai kebijakan yang perlu ditempuh terhadap Indonesia (Majalah Tempo, Edisi 14-20 November 2011). Pada 1950-an, IT sempat menjadi bulan-bulanan serikat buruh. Karena ia telah merampas kebebasan berserikat, yakni menyetujui Undang-Undang pengganti Dekrit Militer Nomor 1 Tahun 1951 tentang larangan mogok. Undang-undang ini diplesetkan menjadi “undang-undang antimogok Iskandar Tedjasukmana”. Barangkali di sinilah kita mesti mewaspadai selubung ideologis yang hendak ditanamkan oleh IT. Atau untuk kepentingan siapa IT menulis tesisnya. Membandingkan buku ini dengan terbitan sezaman atau yang terbit belakangan barangkali akan dapat membantu mengukur orisinalitas argumen-argumen yang dibangun oleh IT.

Awalnya, saya membayangkan bahwa buku ini akan menceritakan mengenai watak politik serikat buruh berhadapan dengan kolonialisasi yang terus merangsek dari berbagai penjuru. Ternyata bukan. IT menelanjangi politik serikat buruh dalam hubungannya dengan pemerintah Indonesia, khususnya partai politik. Karenanya, IT luput menceritakan bagaimana sikap politik serikat buruh pada masa-masa agresi militer Belanda yang kedua. Kendati harapan saya tidak terpenuhi, ada dua catatan penting berkenaan dengan buku ini.

Pertama, buku ini hanya mengelaborasi peta umum serikat buruh. Kita tidak akan menemukan kiprah serikat buruh yang dibangun oleh orang-orang Tionghoa atau peranan serikat buruh yang dibangun oleh perempuan di awal-awal kemerdekaan. Dengan model demikian, maka potret serikat buruh di berbagai daerah tidak terlihat.

Kedua, dari tiap bagian yang ia ceritakan terutama tesis serikat buruh dan politik, IT menempatkan kecurigaan tinggi terhadap aktivitas politik serikat buruh. Dia-diam IT tidak merestui buruh terlibat dan memiliki perspektif politik. Hal tersebut berangkat dari asumsi bahwa serikat buruh perlu mengurus dirinya sendiri tanpa memikirkan urusan politik. Referensi utamanya adalah pertumbuhan serikat buruh di Eropa. Di Eropa, awal-awal berdirinya serikat buruh didominasi oleh skill labour dengan tujuan membela dan melindungi kepentingan profesi mereka saja. Demikian pula di Indonesia, serikat-serikat buruh Eropa hanya berdiri tanpa melibatkan buruh-buruh yang tidak terampil. Pada buruh-buruh tidak terampil ini rata-rata berasal dari Indonesia dan Tionghoa.

Selain itu, IT seolah menempatkan pengaruh ideologi sebagai hal yang mengada dengan sendiri. Bukan hasil pencarian dari dinamika yang rumit dari waktu yang cukup panjang. Dalam konteks ini, tampak sekali pengaruh historiografi kolonialnya, yang pernah dibuat oleh Petrus Blumberg. Petrus melihat ideologi politik di Indonesia sebagai sesuatu yang demarkatif,  fragmented dan mengada tanpa melalui proses yang dinamis dan kompleks. Petrus membagi rakyat Hindia dengan membaginya pada klasifikasi nasionalisme, komunisme dan Islam. Petrus pun tidak melihat bahwa dinamika serikat buruh sebagai kritik langsung terhadap kebijakan Kolonial Belanda. Klasifikasi dalam banyak hal tidak relevan.

Petrus Blumberg adalah mantan pejabat pemerintah Hindia Belanda yang membagi sejarah kebangkitan rakyat Hindia untuk mengebiri peran politik rakyat Hindia. Menurut Takashi Siraishi (1997), klasifikasi Petrus cenderung menyamaratakan kebangkitan situasi Hindia Belanda sambil menutup mata terhadap warna-warninya pilihan gerakan. Jika klasifikasi itu dipergunakan, lanjut Takashi, maka bentuk dan akar sejarah generasi sebelumnya akan tercerabut. Semuanya ada garis pemisah yang tegas. Pada akhirnya, berbagai upaya persatuan oleh serikat buruh dianggap tidak berguna dan tidak dihitung. Bagaimana pun, kenyataan dan pilihan ideologis rakyat Hindia tidak setegas garis pemisah Pemerintah Kolonial dan kaum etisi Belanda.

Saya sendiri menangkap pesan kuat dari buku tersebut bahwa seluruh seluruh organisasi buruh yang dibangun oleh rakyat Hindia pada era Belanda dan Jepang, dipastikan anti-Kolonial. Menurut saya, watak serikat buruh tidak segamblang itu. Munculnya Persatuan Sarekat Sekerdja Indonesia (PSSI) pada awal 1930-an berpendirian bahwa serikat buruh cukup berurusan dengan kenaikan upah, perbaikan kondisi kerja dan tidak perlu berurusan dengan politik. Salah satu penggagas serikat ini, Soetomo, berkeyakinan tidak perlu memerdekakan diri dari Belanda. Selain pandangannya yang nyleneh dari keumuman serikat buruh, PSSI mendapat pengaruh di kalangan serikat buruh. Namun, IT hanya sekilas menceritakan PSSI ini.

Lepas dari komentar tersebut, buku ini memberikan gambaran bahwa buruh, organisasi, dan politik bukan hal yang asing dalam ingatan sejarah Indonesia. Gerakan buruh adalah elemen yang aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan. Adalah ironis, jika rezim Orde Baru menganggap buruh menghambat pembangunan. Juga ironis, jika rezim Reformasi menganggap bahwa kebangkitan gerakan buruh sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi.