MAJALAH SEDANE

Memuat halaman...

Sedane

Majalah Perburuhan

»
Buruknya Sistem K3 adalah Bentuk Sistem Kerja Paksa 

Kerja paksa atau forced labour adalah pelanggaran hak asasi yang berat. Kerja paksa memiliki kaitan erat dengan kondisi kerja yang buruk, tingginya angka kecelakaan, dan angka kematian di tempat kerja. Hal ini terjadi karena kerja paksa secara sistematis meniadakan hak, suara, dan keselamatan buruh. Sifat eksploitatif dan memaksa inilah yang menjadi akar dari praktik berbahaya […]

»
» Artikel Terbaru

Buruh Menambah Stamina Kerja, Bos Tajir Melintir

Rehan: Mengusir kantuk dengan kopi Rehan (31 tahun) merupakan buruh PT Alim Rugi Bekasi dengan status buruh tetap. Rehan bekerja di PT Alim Rugi sejak 2013. Rehan tinggal sendiri di kos dekat pabrik sementara istri dan anaknya tinggal di kampung halaman (Jawa Tengah). PT Alim Rugi merupakan perusahaan yang memproduksi kemasan rokok, kemasan makanan, dan […]

Eksploitasi Buruh Berkedok Kemitraan

Hampir sebulan, di awal tahun 2022, seorang kawan sering datang ke rumah saya untuk menumpang bekerja. Pekerjaannya bergantung pada jaringan internet dengan kecepatan tinggi dan stabil. Di rumahnya belum memasang jaringan internet. Sementara, jika harus menggunakan kuota internet dari smartphone-nya akan menghabiskan data internet yang cukup besar alias boros kuota. Sebut saja namanya Nia. Ia […]

Dari ‘Digaguin’ hingga Kecelakaan Jalanan Buruh Ojol

Kakak saya bernama Tarno. Menjelang akhir 2019, saat saya masih kuliah di Yogyakarta, Tarno menyusul dan tinggal bersama saya di Yogyakarta. Sebelumnya, Tarno tinggal di kampung selama beberapa bulan, sepulangnya ia bekerja menjadi buruh migran di Malaysia. Kurang lebih empat tahun Tarno bekerja di sebuah perusahaan pengolahan bauksit di Sarawak Malaysia. Karena kontraknya habis dan […]

Dari Perekrutan Berbayar ke Pemogokan

Beberapa bulan lalu saya sampai di Kabupaten Subang. Sebuah tempat yang tersohor dengan buah nanas. Kabupaten yang dikepung oleh Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang. Dengan tujuan ke Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, saya menaiki kendaraan umum jenis bus elf (microbus). Cara melayani dan mengatur penumpang hingga cara mengendarai elf […]

Gerakan Buruh dan Hak Atas Air

Pengantar Air merupakan kebutuhan dasar makhluk hidup. Mendapat air bersih dan sehat, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Resolusi 64/292 Majelis Umum PBB menyebutkan bahwa hak atas air dan sanitasi yang bersih adalah bagian dari Hak Asasi Manusia; dan merupakan salah satu komponen penting bagi keberlanjutan hidup serta hak hidup manusia (Harkrisnowo, […]

‘Grebek Rumah Sakit’: Merebut Hak Atas Kesehatan[1]

Pengantar Empur Purnama Sari, buruh perempuan di Sukabumi Jawa Barat ditagih Rp 6,4 juta setelah rawat inap sehari di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Syamsudin Sukabumi. Kata pihak rumah sakit, Empur cukup bayar Rp 5.147.671 karena sisanya ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Empur melunasinya. Karena terdaftar sebagai peserta asuransi swasta, Empur mengajukan klaim […]

BPJS JHT dan JKP: Flexicurity dan Flexploitation

Per 15 Februari 2020 pukul 9.01 pagi, petisi #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mencapai 381.139 penandatangan dalam tempo empat hari sejak dibuat. Petisi daring dengan target 500 ribu penandatangan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dari Perampokan Uang Buruh hingga Perampasan Lahan Petani

Cerita di balik terbitnya aturan baru tentang JHT Per 2 Febuari 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Yang paling menonjol dari aturan tersebut adalah JHT bisa dicairkan hanya dalam tiga kondisi. Ketika buruh mencapai usia 56 tahun atau memasuki masa usia pensiun, […]

Wadas dan Fikih Ruang Hidup

Imam Nawawi, salah satu mujtahid tarjih di mazhab syafi’i, menjelaskan dalam al-Minhaj: Fi Syarh Shahih Muslim. Hadis tentang larangan mengambil tanah di atas menegaskan keharaman mencuri, merampas dan ancaman hukuman berat bagi pelakunya. Penetapan ancaman di ‘hari akhir’ menandai bahwa tindakan tersebut merupakan dosa besar dan terkutuk.